Diduga Tampung Hasil PETI, Polisi Geledah Toko Emas di Siak Hulu
- account_circle Redaksi
- calendar_month 54 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi geledah toko emas di Siak Hulu, Kampar. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/08/26).
Penggeledahan dilakukan Tim Subdit IV Tipidter sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penindakan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” katanya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas dengan berat ratusan gram dalam berbagai model.
Petugas juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Selain itu, polisi turut membawa satu buku tabungan Bank BRI dan buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Barbuk yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal (PETI) dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” pungkasnya seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar












