Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Empat terdakwa kurir pil ekstasi sebanyak 47.000 butir divonis berbeda dalam persidangan di PN Dumai.

Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 13 tahun penjara untuk 3 orang terdakwa, sementara 1 orang lainnya divonis 15 tahun penjara.

Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, dengan empat orang terdakwa, yaitu Rusdianto, Fachroer Rozi, Afriandi dan Faisal Ramadani alias Faisal bin Umar yang barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sekitar 16.558,8 gram (47.000 butir).

Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Dicki Irvandi, serta dibantu dua orang hakim anggota Mantiko Sumanda Moechtar, dan Nurafriani Putri, Rabu (12/08/26).

Majelis hakim membacakan putusannya dalam persidangan terpisah. Terdakwa Rusdianto dijatuhi vonis 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan, terdakwa Fachroer Rozi, Afriandi dan Faisal Ramadani alias Faisal bin Umar divonis masing-masing 13 tahun penjara.

“Sesuai dakwaan primair, menjatuhkan vonis selama 15 tahun kepada terdakwa Rusdianto,” tegas hakim.

Menurut hakim, keempat terdakwa telah telah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Majelis hakim juga menyatakan para keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Kejari Dumai Eriza Susila dan Tabah Santoso
menuntut keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dengan vonis hakim yang dinilai sangat ringan terhadap keempat terdakwa tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Sementara, keempat terdakwa melalui penasehat hukum juga menyatakan hal sama.

Keempat terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Riau Riau, dengan menyita sembilan bungkus paket berisi 47 ribu butir ekstasi di Kecamatan Medang Kampai, Dumai, pada Jumat (12/12/25) tahun lalu. (*)

Reporter : Erikson Manalu

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria di Pekanbaru Gasak Mobil dan Motor Rumah Ditinggal Mudik Lebaran 

    Pria di Pekanbaru Gasak Mobil dan Motor Rumah Ditinggal Mudik Lebaran 

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbai Pesisir mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah ditinggal mudik Lebaran. TKP di Jalan Kurnia, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Satu pelaku bernama Hendra (35) ditangkap, setelah membawa kabur 1 unit mobil, 1 unit motor, sepeda hingga televisi dari rumah tersebut. Kasat Reskrim Polresta […]

  • LOMPAT PARTAI, Sayed Abubakar Resmi Nahkodai Perindo Riau

    LOMPAT PARTAI, Sayed Abubakar Resmi Nahkodai Perindo Riau

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Politisi senior asal Riau Sayed Abubakar Assegaf dipercaya menjadi ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Alasan Sayed Abubakar yang sebelumnya merupakan politisi Partai Demokrat bergabung dengan Perindo karena tertarik dengan visi parpol, yakni untuk kesejahteraan rakyat. “Diimplementasikan dengan kegiatan-kegiatan nyata menyalurkan bantuan gerobak gratis dan modal usaha untuk UMKM […]

  • NGERI! Ada Sayur Lodeh Berisi Potongan Jari Orang, Masih Misterius

    NGERI! Ada Sayur Lodeh Berisi Potongan Jari Orang, Masih Misterius

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PENEMUAN  jari manusia di dalam sayur lodeh di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah terkonfirmasi berdasar pemeriksaan dokter. Jari manusia dalam sayur lodeh di NTT itu merupakan potongan ibu jari yang masih ada kukunya. “Kita sudah tanya langsung ke dokter juga, dan sudah ada konfirmasi dari dokter bahwa itu benar potongan jari manusia,” kata Kepala Polres Belu, AKBP […]

  • INGIN Ngecas Kendaraan Listrik di SPKLU? Segini Lho Harganya!

    INGIN Ngecas Kendaraan Listrik di SPKLU? Segini Lho Harganya!

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Jakarta, detak24com – Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan biaya layanan pengecasan kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).  Dirilis detak24com, Ahad (13/08/23), besaran biaya itu ia tetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pengisian Listrik pada SPKLU. Merujuk keputusan menteri yang ia teken pada 17 Juli 2023 lalu tersebut, besaran […]

  • WARGA Siak Dimangsa Harimau, Pasang Kamera Trap BBKSDA Larang Aktifitas di Luar Rumah

    WARGA Siak Dimangsa Harimau, Pasang Kamera Trap BBKSDA Larang Aktifitas di Luar Rumah

    • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SIAK, detak24com – Warga Siak geger setelah ada kabar petani karet yang tewas diduga diterkam harimau. Tragisnya, korban bernama Ani Sukerman ditemukan dalam kondisi kepala terpisah dari tubuh. Menyikapi peristiwa itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memasang kamera trap. Guna mengkonfirmasi keberadaan harimau yang menerkam warga Siak pada Kamis (20/4/2023). Dikutip Tribunpekanbaru, […]

  • Viral Link Video Syur Guru vs Siswi MAN di Gorontalo, Perekam Sahabat Korban 

    Viral Link Video Syur Guru vs Siswi MAN di Gorontalo, Perekam Sahabat Korban 

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GORONTALO, detak24com – Viral medsos link video syur guru dan siswi MAN di Gorontalo. Ternyata, video tersebut direkam oleh sahabat korban.  Oknum guru tersebut berinisial DH (57) dan siswinya sebut saja Mawar, siswi MAN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.  “Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran. Artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu […]

expand_less