Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month 23 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang pembacaan vonis kasus pil ekstasi 47.000 butir di PN Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Empat terdakwa kurir pil ekstasi sebanyak 47.000 butir divonis berbeda dalam persidangan di PN Dumai.
Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 13 tahun penjara untuk 3 orang terdakwa, sementara 1 orang lainnya divonis 15 tahun penjara.
Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, dengan empat orang terdakwa, yaitu Rusdianto, Fachroer Rozi, Afriandi dan Faisal Ramadani alias Faisal bin Umar yang barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sekitar 16.558,8 gram (47.000 butir).
Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Dicki Irvandi, serta dibantu dua orang hakim anggota Mantiko Sumanda Moechtar, dan Nurafriani Putri, Rabu (12/08/26).
Majelis hakim membacakan putusannya dalam persidangan terpisah. Terdakwa Rusdianto dijatuhi vonis 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan, terdakwa Fachroer Rozi, Afriandi dan Faisal Ramadani alias Faisal bin Umar divonis masing-masing 13 tahun penjara.
“Sesuai dakwaan primair, menjatuhkan vonis selama 15 tahun kepada terdakwa Rusdianto,” tegas hakim.
Menurut hakim, keempat terdakwa telah telah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Majelis hakim juga menyatakan para keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Kejari Dumai Eriza Susila dan Tabah Santoso
menuntut keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Dengan vonis hakim yang dinilai sangat ringan terhadap keempat terdakwa tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Sementara, keempat terdakwa melalui penasehat hukum juga menyatakan hal sama.
Keempat terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Riau Riau, dengan menyita sembilan bungkus paket berisi 47 ribu butir ekstasi di Kecamatan Medang Kampai, Dumai, pada Jumat (12/12/25) tahun lalu. (*)
Reporter : Erikson Manalu
Editor : Kar












