Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Empat terdakwa kurir pil ekstasi sebanyak 47.000 butir divonis berbeda dalam persidangan di PN Dumai.

Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 13 tahun penjara untuk 3 orang terdakwa, sementara 1 orang lainnya divonis 15 tahun penjara.

Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, dengan empat orang terdakwa, yaitu Rusdianto, Fachroer Rozi, Afriandi dan Faisal Ramadani alias Faisal bin Umar yang barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sekitar 16.558,8 gram (47.000 butir).

Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Dicki Irvandi, serta dibantu dua orang hakim anggota Mantiko Sumanda Moechtar, dan Nurafriani Putri, Rabu (12/08/26).

Majelis hakim membacakan putusannya dalam persidangan terpisah. Terdakwa Rusdianto dijatuhi vonis 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan, terdakwa Fachroer Rozi, Afriandi dan Faisal Ramadani alias Faisal bin Umar divonis masing-masing 13 tahun penjara.

“Sesuai dakwaan primair, menjatuhkan vonis selama 15 tahun kepada terdakwa Rusdianto,” tegas hakim.

Menurut hakim, keempat terdakwa telah telah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Majelis hakim juga menyatakan para keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Kejari Dumai Eriza Susila dan Tabah Santoso
menuntut keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dengan vonis hakim yang dinilai sangat ringan terhadap keempat terdakwa tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Sementara, keempat terdakwa melalui penasehat hukum juga menyatakan hal sama.

Keempat terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Riau Riau, dengan menyita sembilan bungkus paket berisi 47 ribu butir ekstasi di Kecamatan Medang Kampai, Dumai, pada Jumat (12/12/25) tahun lalu. (*)

Reporter : Erikson Manalu

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • WARNING! 3.809 Warga Riau Terjangkit HIV/AIDS, Cek Data Lengkapnya Per Daerah

    WARNING! 3.809 Warga Riau Terjangkit HIV/AIDS, Cek Data Lengkapnya Per Daerah

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hingga kini, sebanyak 3.809 orang di Provinsi Riau terinfeksi HIV/AIDS. Temuan kasus terbanyak berada di Pekanbaru dan Inhil, disusul Dumai. “Data yang kita terima hingga Maret 2023 terdapat 3.809 orang terinfeksi AIDS di Riau,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Riau, Zainal Arifin, Rabu (17/05/23). Ia mengatakan, ribuan kasus AIDS di Riau tersebar […]

  • Mahasiswa Pekanbaru Terciduk Saat Masuk Minimarket, Polisi Temukan Sabu 103,5 Gram

    Mahasiswa Pekanbaru Terciduk Saat Masuk Minimarket, Polisi Temukan Sabu 103,5 Gram

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap seorang mahasiswa Pekanbaru saat hendak masuk minimarket sebuah SPBU. Dari tangannya, aparat menemukan sabu seberat 103,5 gram. Seorang pria berinisial A (21), yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa, ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram. Penangkapan […]

  • Speeding Towards Glory: The Thrilling World of Formula 1 Racing

    Speeding Towards Glory: The Thrilling World of Formula 1 Racing

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • Gegara Jupiter MX, Emak Emak Baganbesar Dumai ‘Polisikan’ Anak Kandung

    Gegara Jupiter MX, Emak Emak Baganbesar Dumai ‘Polisikan’ Anak Kandung

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang emak emak di Bukit Kapur Dumai terpaksa melaporkan anak kandungnya ke polisi, gegara sepeda motor Jupiter MX. Informasi dirangkum Kamis (05/02/26) di Mapolsek Bukit Kapur, emak emak tersebut bernama Nurnanengsih (57 tahun), warga Jalan Inpres I RT 009 Kelurahan Bagan Besar, Dumai. Sementara, anaknya berinisial RSK (38 tahun) dituduh mengambil sepeda […]

  • Polisi Gadungan Peras Pedagang di Medan

    Polisi Gadungan Peras Pedagang di Medan

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    SEORANG warga yang mengaku anggota polisi dari Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan pemerasan pada Pedagang di Medan. Peristiwa ini berlangsung Jalan Seser No. 8 Kuburan, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Waktu kejadian masih belum diketahui sama sekali. Yang terlibat dalam peristiwa ini adalah seorang warga yang mengaku sebagai anggota Polda Sumut. Pihak lain yang […]

  • KAJATI Riau Rilis 30 Daftar Buronan Jaksa, Berikut Nama-namanya!

    KAJATI Riau Rilis 30 Daftar Buronan Jaksa, Berikut Nama-namanya!

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hingga kini, Kejati Riau terus memburu 30 buronan jaksa berbagai kasus. Buronan yang paling lama diuber yakni Nader Taher, mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP). Kepala Kejati Riau Akmal Abbas mengatakan, pihaknya tidak berhenti melacak keberadaan para buronan jaksa tersebut. Untuk menangkapnya, Kejati Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari […]

expand_less