Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 23 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Empat terdakwa kurir pil ekstasi sebanyak 47.000 butir divonis berbeda dalam persidangan di PN Dumai.

Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 13 tahun penjara untuk 3 orang terdakwa, sementara 1 orang lainnya divonis 15 tahun penjara.

Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, dengan empat orang terdakwa, yaitu Rusdianto, Fachroer Rozi, Afriandi dan Faisal Ramadani alias Faisal bin Umar yang barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sekitar 16.558,8 gram (47.000 butir).

Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Dicki Irvandi, serta dibantu dua orang hakim anggota Mantiko Sumanda Moechtar, dan Nurafriani Putri, Rabu (12/08/26).

Majelis hakim membacakan putusannya dalam persidangan terpisah. Terdakwa Rusdianto dijatuhi vonis 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan, terdakwa Fachroer Rozi, Afriandi dan Faisal Ramadani alias Faisal bin Umar divonis masing-masing 13 tahun penjara.

“Sesuai dakwaan primair, menjatuhkan vonis selama 15 tahun kepada terdakwa Rusdianto,” tegas hakim.

Menurut hakim, keempat terdakwa telah telah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Majelis hakim juga menyatakan para keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Kejari Dumai Eriza Susila dan Tabah Santoso
menuntut keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dengan vonis hakim yang dinilai sangat ringan terhadap keempat terdakwa tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Sementara, keempat terdakwa melalui penasehat hukum juga menyatakan hal sama.

Keempat terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Riau Riau, dengan menyita sembilan bungkus paket berisi 47 ribu butir ekstasi di Kecamatan Medang Kampai, Dumai, pada Jumat (12/12/25) tahun lalu. (*)

Reporter : Erikson Manalu

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • UDARA Kian Dingin, Jarak Pandang di Pekanbaru hanya 200 Meter

    UDARA Kian Dingin, Jarak Pandang di Pekanbaru hanya 200 Meter

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Cuaca di Pekanbaru Ahad (10/9/23) pagi tampak diselimuti kabut yang cukup tebal. Akibatnya jarak pandang juga terbatas. Selain itu, udara juga terasa lebih dingin dibandingkan dengan hari biasanya. Forecaster on Duty Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) stasiun Pekanbaru Mohamad Ibnu saat dihubungi mengatakan untuk pagi tadi pada pukul 07.00 WIB jarak […]

  • Ribuan Sapi Bantuan Pemprov Riau Didistribusikan, Mulai Awal Maret

    Ribuan Sapi Bantuan Pemprov Riau Didistribusikan, Mulai Awal Maret

    • calendar_month Senin, 28 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau menuntaskan proses pengadaan bantuan 1.883 ekor sapi untuk kelompok peternak. Awal Maret 2022 ini, sudah bisa didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan. Kepala Dinas PKH Provinsi Riau, Herman mengatakan bantuan ribuan sapi tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022 dengan nilai sebesar […]

  • Nahas, Nelayan Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Siput di Sungai Trok Inhil 

    Nahas, Nelayan Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Siput di Sungai Trok Inhil 

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Seorang nelayan bernama Hendra (45) tewas diterkam buaya saat mencari siput di Sungai Trok, Inhil, Rabu (22/01/25) petang. Peristiwa nahas ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat, serta menggemparkan warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Inhil. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. […]

  • Perambah 171 Ha HPT di Siak Kecil Bengkalis Divonis 3,5 Tahun

    Perambah 171 Ha HPT di Siak Kecil Bengkalis Divonis 3,5 Tahun

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Novrianto alias Bombeng terdakwa perambah hutan di Teluk Cina, Desa Lubukgaung, Kecamatan Siak Kecil Bengkalis divonis 3,5 tahun. Tidak hanya itu, cukong atau pemodal ini dijatuhi hukuman denda. Menurut majelis hakim, terdakwa perambah hutan itu terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perambahan hutan produksi (HPT) untuk membuka usaha perkebunan sawit ilegalnya. […]

  • Sita Ganja dan Sabu, Polisi Gerebek Sarang Narkotika di Desa Langkan Pelalawan 

    Sita Ganja dan Sabu, Polisi Gerebek Sarang Narkotika di Desa Langkan Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap tiga tersangka pengedar narkotika dalam serangkaian penggerebekan di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Pelalawan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga tersangka berinisial DH (38), BS (28), dan MSF (24) ditangkap di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Informasi dirangkum Senin (23/02/26), penangkapan ketiga […]

  • LANJUTAN Sidang Muhammad Adil, Terdakwa Paksa Staf Setor Uang 10 Persen

    LANJUTAN Sidang Muhammad Adil, Terdakwa Paksa Staf Setor Uang 10 Persen

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dalam lanjutan sidang Muhammad Adil terungkap terdakwa paksa stafnya setor pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU). Hal itu terungkap dari kesaksian Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran pada lanjutan sidang Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/10/23). Saksi diminta menyetorkan untuk Bupati Muhammad Adil. […]

expand_less