Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Warga Kualu Kampar Laporkan Penyidik Polda Riau ke Mabes Polri, Ini Kasusnya 

Warga Kualu Kampar Laporkan Penyidik Polda Riau ke Mabes Polri, Ini Kasusnya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ibu kandung Jamaluddin (alm), korban penganiayaan hingga tewas di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar melaporkan penyidik Polda Riau ke Bareskrim Mabes Polri.

Zahara, ibu kandung almarhum kecewa terhadap kinerja Polda Riau yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus kematian Jamaluddin, pada 8 September 2024. Penyidik tak kunjung menangkap pelaku yang masih bebas berkeliaran.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim penasehat hukum Zahara, yaitu Suroto SH, Mirwansyah SH MH, Emi Afrijon SH MH, dan Heri Susanto SH MH yang tergabung dalam Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu.

Suroto mengatakan, pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Jamaluddin, meninggalkan kekecewaan bagi keluarga korban. Pasalnya, penanganan kasus tersebut terkesan tidak serius.

Menurut Suroto, meskipun Polda Riau telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya sudah ditangkap, yakni Y, AS (anggota Polda Riau), dan J. Namun, dua pelaku lainnya, yakni AD dan I, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kekecewaan keluarga korban semakin mendalam karena pada akhir Oktober 2024, keluarga korban telah memberikan informasi kepada penyidik Polda Riau bahwa DPO AD akan menikahkan anaknya pada 3 November 2024 di Kubang Jaya, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Keluarga korban meminta agar DPO tersebut segera ditangkap, namun hingga acara pernikahan berlangsung, tidak ada tindakan penangkapan dari kepolisian,” ujar Suroto dikutip, Jumat (05/12/24).

Ia menyebutkan bahwa tim kuasa hukum keluarga korban juga telah mengirimkan foto-foto yang menunjukkan keberadaan AD di acara pesta pernikahan tersebut. Namun, penyidik Polda Riau tetap tidak mengambil langkah penangkapan. Bahkan setelah acara selesai, AD masih berada di rumahnya, namun tidak ada upaya penangkapan.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar, mengapa AD tidak ditangkap. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. Keluarga korban menduga ada permainan antara penyidik Polda Riau dengan AD,” tambahnya.

Suroto juga menekankan bahwa keluarga korban telah berusaha tidak melakukan tindakan sendiri dan mempercayakan penyelesaian kasus kepada kepolisian. Namun, mereka merasa kecewa karena kepolisian tidak dapat diandalkan.

Terkait hal ini, keluarga korban melalui tim pengacara berencana menyampaikan pengaduan kepada Presiden RI, Kapolri, dan jajarannya untuk mendesak Polda Riau segera menangkap seluruh pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, keluarga korban juga merasa kecewa dengan pernyataan Polda Riau yang menyebutkan bahwa penganiayaan terhadap Jamaluddin dipicu oleh tuduhan pencurian barang berharga milik Y. Padahal, menurut Suroto, penganiayaan itu berkaitan dengan tuduhan pencurian narkoba jenis sabu milik para pelaku.

“Polda Riau seharusnya jujur dengan masyarakat, jangan menutup-nutupi bahwa anggota mereka terlibat dalam penganiayaan karena narkoba, bukan karena pencurian barang berharga,” tuturnya.

Sesuai dengan rekontruksi, sebelum melakukan penganiayaan, para pelaku diketahui menggunakan sabu di rumah oknum polisi AS.

Tim kuasa hukum keluarga korban telah meminta Polda Riau untuk mengungkap dan memproses tuntas terkait peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku. Namun hingga kini, belum ada perkembangan informasi dari pihak Polda Riau.

“Ketertutupan Polda Riau mengenai keterlibatan anggotanya dengan narkoba dalam kasus ini membuat masyarakat meragukan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menyatakan pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku dan menahannya. “Pelaku utamanya itu dua orang (AS dan Y). Sudah kita tangkap dan ditahan,” kata Asep, ketika dikonfirmasi Kamis malam.

Asep menegaskan, pihaknya sampai saat inj masih memburu dua pelaku lainnya. “Yang belum masih dalam pencarian,” kata Asep.

Disinggung terkait tidak adanya upaya penangkapan terhadap DPO AD, padahal keberadaannya sudah diberitahukan keluarga korban ke penyidik, Asep mengaku tidak mengetahuinya.

“(Pastinya) masih kita cari. Ke siapa diinfokan (keberadaan AD),” imbuh Asep dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KEJAKSAAN Agung Tegaskan Proyek BTS Bakti Kominfo Lanjut

    KEJAKSAAN Agung Tegaskan Proyek BTS Bakti Kominfo Lanjut

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, detak24com –  Kejaksaan Agung tegaskan proyek BTS 4G Bakti Kominfo tetap lanjut, kendati dalam proses hukum. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Menurutnya, Kejaksaan Agung akan melakukan pendampingan kelanjutan proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut. Sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum. “Pembangunan infrastruktur BTS 4G ini termasuk dalam […]

  • RAY Bordir Layani Partai Kecil dan Besar, Berikan Kualitas Memuaskan 

    RAY Bordir Layani Partai Kecil dan Besar, Berikan Kualitas Memuaskan 

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 24Komentar

    DURI, detak24.com – Ray Bordir yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, samping SPBU, melayani jasa pembuatan bordir untuk baju seragam kerja, logo sekolah, dinas, persatuan, club, ulos, selempang dan banyak lainnya.  “Kita melayani partai kecil dan partai besar, baik lokal Duri maupun dari luar daerah. Untuk memesan bisa menghubungi nomor handphone/WA 08126855123, dan ray_bordir (instagram),” […]

  • POLISI Bengkalis Musnahkan 37.8 Kg Sabu dan 34.5 Ribu Pil Ekstasi 

    POLISI Bengkalis Musnahkan 37.8 Kg Sabu dan 34.5 Ribu Pil Ekstasi 

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Barang bukti sebanyak 37.800,18 gram sabu, 17.562 butir ekstasi dan 17.000 butir happy five dimusnahkan di Mapolres Bengkalis, Senin (04/09/23). Barang bukti  ini merupakan hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional Satnarkoba Polres Bengkalis. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direndam dan dicampur dengan cairan kimia. Sementara pil ekstasi diblender bersama cairan kimia lalu dibuang […]

  • DITETAPKAN Sebagai KTL, Polres Dumai Razia Jalan Komplek Pertamina Bukitdatuk

    DITETAPKAN Sebagai KTL, Polres Dumai Razia Jalan Komplek Pertamina Bukitdatuk

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Pasca ditetapkan sebagai kawasan tertib lalulintas (KTL), Satlantas Polres Dumai resmi menggelar razia di jalan rumah dinas Pertamina (Komplek Bukitdatuk), Kamis (02/03/22). Adapun sasaran operasi ini adalah seluruh pengguna jalan yang melintas kawasan tertib lalulintas. Baik motor dan mobil penghuni rumah dinas Pertamina maupun masyarakat umum yang melintas. “Optimalisasi razia penertiban di […]

  • BERKAH Idul Fitri 2024 Tiga Napi Rutan Dumai Hirup Udara Bebas, 643 Lainnya Dapat Remisi 

    BERKAH Idul Fitri 2024 Tiga Napi Rutan Dumai Hirup Udara Bebas, 643 Lainnya Dapat Remisi 

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebanyak 646 warga binaan Rutan Dumai Kanwil Kemenkumham Riau mendapatkan remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2024, tiga diantaranya langsung bebas. Pemberian remisi khusus Idul Fitri 2024 diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu usai pelaksanaan Salat Idul Fitri 2024 di Rutan Dumai Kelas IIB, Rabu (10/04/24). Pada kesempatan ini, Karutan Dumai membacakan sambutan […]

  • Pemilik 17 Kilogram Sabu Sindikat  Internasional Divonis Seumur Hidup

    Pemilik 17 Kilogram Sabu Sindikat Internasional Divonis Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI (DETAK24.COM) — Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kepemilikan 17 kilogram sabu sindikat internasional atas nama Ribut Paidi. Ia ditangkap aparat kepolisian Juni tahun lalu di kawasan Jayamukti, Kecamatan DUmai Timur. Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1A terhadap terdakwa Ribut Paidi alias Ribut […]

expand_less