Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Operasi Malam Jumat, Polisi Garuk Tiga Pengedar Sabu di Marpoyan Damai

Operasi Malam Jumat, Polisi Garuk Tiga Pengedar Sabu di Marpoyan Damai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tiga orang pengedar sabu digelandang ke kantor polisi dalam serangkaian razia malam Jumat di Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 12,46 gram berat kotor. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda di Pekanbaru.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Ketiganya diamankan pada Kamis (30/07/26) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan undercover buy hingga berhasil mengamankan RZM bersama seorang pria berinisial NP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 15 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,45 gram,” ujar Kasat, Rabu (12/08/26).

Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan RZM.bDari hasil pemeriksaan, RZM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RD yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan lima pria, yakni RDN, RZP, ES, AAF, dan TH. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 16 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,77 gram di samping kasur milik RDN.

Selain itu, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,24 gram di karpet milik RZP.

“Dari hasil pengembangan, RDN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RZP. Kemudian RZP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial GTAA yang masih dalam penyelidikan,” ujar Noki.

Jika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 12,46 gram berat kotor.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Dari RZM diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BM 6205 AD dan satu unit telepon seluler Vivo warna biru.

Dari RDN, polisi menyita dua unit telepon seluler, yakni Oppo warna cokelat dan Vivo warna hitam, uang tunai Rp855 ribu serta puluhan plastik klip bening. Sementara dari RZP, petugas menyita satu unit telepon seluler Vivo warna abu-abu.

“Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung methamphetamine,” kata Noki.

Noki mengatakan, ketiga tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, RZM dan RDN disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan RZP disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ketiganya kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. “Penyidik masih mengembangkan kasus,” demikian Kasat, seperti dikutip dari cakaplah. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penalti Mbappe Antar Prancis ke Perempat Final Piala Dunia 2026

    Penalti Mbappe Antar Prancis ke Perempat Final Piala Dunia 2026

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Prancis sukses mengamankan tiket ke babak perempat final Piala Dunia 2026 setelah menumbangkan Paraguai dengan skor tipis 1-0 pada Ahad (05/07/26). Bertanding di depan 68.324 penonton yang memadati stadion, gol tunggal penalti Kylian Mbappe pada menit ke-70 menjadi pembeda dalam laga babak 16 besar yang berlangsung penuh drama dan tensi tinggi ini. Gol […]

  • COBA Melawan, Polisi Tembak Maling di Marpoyan Pekanbaru

    COBA Melawan, Polisi Tembak Maling di Marpoyan Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi tembak maling yang mengganas di kawasan Marpoyan Damai Pekanbaru, karena melawan saat ditangkap. Tersangka bernama Irwansyah (41), melakukan aksi pembobolan rumah di Jalan Poker, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy Yudhista mengatakan, pihaknya terpaksa meakukan tindakan tegas terukur. Oleh karena tersangka berusaha melawan dan hendak melarikan diri saat […]

  • Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara di Malam Jumat Keramat 

    Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara di Malam Jumat Keramat 

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra dijebloskan ke penjara dalam kasus penipuan proyek senilai Rp 2,1 miliar, Kamis (24/04/25) malam Jumat. “Sudah (ditahan),” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bary Juana Putra, Jumat (25/04/26). Baca juga : Emak emak Dikeroyok Debt Collector, Polisi hanya Nonton dan Ikut […]

  • POLDA Riau Ambil Alih Kasus Suap Perkara Sabu Bripka BA

    POLDA Riau Ambil Alih Kasus Suap Perkara Sabu Bripka BA

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kasus dugaan suap perkara narkoba yang menjerat anggota Polres Bengkalis, Bripka BA terus berlanjut. Penanganan kasus diambil alih oleh Polda Riau. “Penanganan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Propam Polda Riau,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (17/05/23). Kini penahanan terhadap BA juga dipindahkan ke penempatan khusus (Patsus) sel Bidang Profesi […]

  • BAGAIMANA Cara Lihat Nilai UTBK 2023? Buka Link Ini Ikuti Panduannya

    BAGAIMANA Cara Lihat Nilai UTBK 2023? Buka Link Ini Ikuti Panduannya

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    detak24com – Cara melihat nilai UTBK 2023 ada dalam artikel di bawah ini. Peserta harus mengunduh terlebih dahulu sertifikatnya. Dalam sertifikat tersebut ada nilai UTBK 2023. Cara mengunduh sertifikat UTBK ada pada artikel bagian bawah. Tahap seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2023 telah memasuki masa unduh sertifikat. Tahap ini […]

  • Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. F. :. IST

    Empat Lembar Surat Bharada E Runtuhkan Skenario Irjen Sambo, Air Mata Menetes-Putarkan Lagu Rohani

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com -;Bharada E sempat menarik kesaksian di berita acara pemeriksaan (BAP) Hal itu lantaran kuawatir terjadi apa-apa pada dia dan keluarga, jika menceritakan kejadian sebenarnya. Dalam keadaan air mata terus menetes Bharada E menulis empat carik kertas. Penyidik dan pengacara berusaha menenangkannya dengan memutar lagu rohani. Serta meyakinkannya bahwa tak perlu kuatir. Akhirnya empat lembar […]

expand_less