Operasi Malam Jumat, Polisi Garuk Tiga Pengedar Sabu di Marpoyan Damai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 33 menit yang lalu
- print Cetak

Pengedar sabu di Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru diseret ke penjara polisi. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Tiga orang pengedar sabu digelandang ke kantor polisi dalam serangkaian razia malam Jumat di Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 12,46 gram berat kotor. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda di Pekanbaru.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Ketiganya diamankan pada Kamis (30/07/26) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian melakukan undercover buy hingga berhasil mengamankan RZM bersama seorang pria berinisial NP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 15 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,45 gram,” ujar Kasat, Rabu (12/08/26).
Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan RZM.bDari hasil pemeriksaan, RZM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RD yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan lima pria, yakni RDN, RZP, ES, AAF, dan TH. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 16 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,77 gram di samping kasur milik RDN.
Selain itu, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,24 gram di karpet milik RZP.
“Dari hasil pengembangan, RDN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RZP. Kemudian RZP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial GTAA yang masih dalam penyelidikan,” ujar Noki.
Jika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 12,46 gram berat kotor.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Dari RZM diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BM 6205 AD dan satu unit telepon seluler Vivo warna biru.
Dari RDN, polisi menyita dua unit telepon seluler, yakni Oppo warna cokelat dan Vivo warna hitam, uang tunai Rp855 ribu serta puluhan plastik klip bening. Sementara dari RZP, petugas menyita satu unit telepon seluler Vivo warna abu-abu.
“Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung methamphetamine,” kata Noki.
Noki mengatakan, ketiga tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, RZM dan RDN disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sedangkan RZP disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ketiganya kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. “Penyidik masih mengembangkan kasus,” demikian Kasat, seperti dikutip dari cakaplah. (Rls)
Editor : Kar












