Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TANTANG JPU, Surya Darmadi: Saya Kasih Pak Jaksa Rp 540 Miliar!

TANTANG JPU, Surya Darmadi: Saya Kasih Pak Jaksa Rp 540 Miliar!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan di Inhu kembali digelar Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/1/22), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Salah satu terdakwa yang diperiksa keterangannya yakni Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Pada kesempatan itu Surya Darmadi terlihat membantah sejumlah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya  Terlebih pada poin yang menyatakan kalau dirinya setiap bulan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 600 miliar, dari 5 perusahaan kelapa sawit miliknya yang menjadi pokok perkara tersebut, yakni PT Kencana Amal Tani, Bayu Bening Utama, Siberida Subur, Panca Argo Lestari, dan Palma Satu.

“Saya jelaskan ya lima perusahaan ini, satu tahun produksinya hanya 200 ribu ton tandan buah sawit (TBS), kalau kita hitung satu kilo Rp2.000 itu kan hanya Rp400 miliar, itu penjualan aja loh. Mana mungkin saya satu bulan bisa untung Rp600 miliar, berarti sehari saya untung Rp20 miliar dong termasuk hari minggu loh 30 hari kan Rp600 miliar,” ujarnya dalam persidangan, Senin (30/01/22).

Tidak cukup sampai disitu, Surya Darmadi yang terlihat kesal juga mendesak JPU untuk bisa membuktikan perhitungan tersebut. Bahkan jika perhitungan itu benar adanya, Surya Darmadi mengaku hanya butuh Rp60 miliar saja setiap bulannya, sisanya sebesar Rp540 miliar akan disumbangkan untuk JPU.

“Mana mungkin, saya cukup terima 10 persenlah yang 90 persen kasih JPU lah, saya 10 persen aja cukup. Maaf saya emosi sedikit saya pikir ini cara hitungnya bagaimana. Kalau bisa Rp 600 miliar aku terima Rp60 miliar cukup, ini gak masuk dia akal,” tegasnya.

Sebelumnya, masih dalam agenda persidangan yang sama. Surya Darmadi juga menjelaskan terkait keterlanjuran perkebunan sawit miliknya di dalam kawasan hutan, pihaknya telah berulang-ulang kali melakukan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU). Namun selalu saja mengalami benturan, seperti yang kini tengah dilakukan seiring telah diberlakukannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Saat UU Cipta kerja disahkan dengan turunannya PP (Peraturan Pemetintah) 24, dinyatakan ini adalah solusi untuk semua perkebunan yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan, melalui perizinan supaya semua bisa clear by PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) jadi HGU bisa keluarkan,” ungkapnya.

“Kita semua sudah siapkan semua persyaratannya peta semua sudah selesai, tinggal pembayaran PNBP, karena ada kasus ini tertundalah semua pembayarannya. Kalau itu sudah bayar otomayis kita dapat JGU kemudian Plasma juga langsung kita buatkan. Sesuai ketentuan Plasma berlaku bagi pemilik HGU di atas tahun 2007,” lanjutnya.

Selain itu, Surya Darmadi juga dengan tegas membatah dakwaan JPU yang menyebut 5 perusahaan kelapa sawit miliknya di Inhu telah merambah 37 ribu hektar kawasan hutan.

“Dari 5 perusahaan itu totalnya 28.0071 hektar, adapun dari total itu 15.563 hektar telah memiliki HGU dan 12.478 hektar non HGU,” pungkasnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Bersenpi di Duri, Ini Daftar BB Diamankan!

      PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Bersenpi di Duri, Ini Daftar BB Diamankan!

      • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DURI, detak24com – Polisi membekuk dua pengedar bersenpi di wilayah Kota Duri dan sekitarnya, Rabu (15/05/24). Selain barang bukti perusak saraf jenis sabu, pil ekstasi dan ganja kering, petugas juga menyita dua pucuk senjata jenis airsoft gun. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 […]

    • Gempur Rokok Ilegal, BC Dumai Mendadak Datangi Kedai Warga, Ini Targetnya!

      Gempur Rokok Ilegal, BC Dumai Mendadak Datangi Kedai Warga, Ini Targetnya!

      • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sejumlah petugas dari Bea Cukai Dumai gelar razia di sejumlah kedai warga. Operasi bernama Gempur Rokok Ilegal tersebut menargetkan turunnya konsumsi produk ilegal khususnya rokok elektrik. Bea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTP HPTL) sekaligus sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para pedagang rokok di Dumai. […]

    • Polisi Tangkap Pembunuh Ngadiono: Usai Dibegal Korban Dibuang ke Sumur Baganbatu

      Polisi Tangkap Pembunuh Ngadiono: Usai Dibegal Korban Dibuang ke Sumur Baganbatu

      • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Ngadiono Batubara yang tewas dalam sumur tua belakang showroom Suzuki Baganbatu, ternyata sebelumnya dibegal preman. Ia dibunuh oleh preman usai minum minuman keras (miras) di warung remang-remang Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Rohil. Baca juga : Usai Mabuk-mabukan, Ngadiono Ditemukan Jadi Mayat dalam Sumur di Baganbatu Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto […]

    • PELAKU Pembunuhan Sadis di Cerenti Kuansing Dituntut 18 Tahun

      PELAKU Pembunuhan Sadis di Cerenti Kuansing Dituntut 18 Tahun

      • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
      • account_circle Redaksi
      • 6Komentar

      KUANSING, detak24com – Pelaku pembunuhan sadis di Cerenti Kuansing bernama Pebri Triandy dituntut 18 tahun penjara. Terdakwa terlibat pembunuhan dengan korbannya petani Desa Kompe Berangin pada Selasa 4 Juli 2023 lalu. Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui JPU Refla Okmanta membacakan tuntutan kasus pembunuhan sadis di Cerenti, pada sidang lanjutan di PN Kuansing, Kamis (15/02/24). Menanggapi […]

    • VIRAL Pekanbaru : Aksi Curanmor Malam Jumat Terekam CCTV di Tenayan Raya, Pelaku Kabur

      VIRAL Pekanbaru : Aksi Curanmor Malam Jumat Terekam CCTV di Tenayan Raya, Pelaku Kabur

      • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Aksi tindak pidana kejahatan pencurian di pemukiman warga Pekanbaru kembali terjadi, Kamis (15/06/23) malam Jumat. Aksi pelaku ternyata terekam CCTV. Dari cuplikan video, terlihat dua orang pelaku beraksi di pemukiman rumah warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kapau, Tenayan Raya, Pekanbaru. Pemilik rumah bernama Rahma mengungkapkan, bahwa sepeda motor miliknya yang terparkir […]

    • Komplotan Maling Jarah Perumahan Sri Mersing Dumai, Ini Tampang Pelakunya

      Komplotan Maling Jarah Perumahan Sri Mersing Dumai, Ini Tampang Pelakunya

      • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polsek Medang Kampai ungkap kasus pencurian di Kantor Perumahan Sri Mersing, Teluk Makmur, Dumai dengan menangkap dua pelaku. Menurut Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Tony Prawira, Ahad (29/12/24), alkasus ini dilaporkan pada Jumat (27/12/24) oleh Muhammad Said Atalia, karyawan swasta. Ia mendapati sejumlah barang berharga hilang dari […]

    expand_less