Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Purnama Dumai, Dua Terciduk
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Dua pengedar narkoba ditangkap di Purnama, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan menangkap dua pengedar beserta sejumlah barang bukti di Purnama.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (11/08/26) malam sekitar pukul 22.43 WIB, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial Ajs alias J (28) dan Mw alias W (26) di sebuah rumah Jalan Raja Ali Haji RT 023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
“Petugas mengamankan 33 paket sabu sekitar 23,49 gram serta dua cartridge merek Caesar dengan berat kotor sekitar 19,85 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Rabu (12/08/26).
Pengungkapan kasus, dikatakannya bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga pada Selasa malam memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah pada lokasi tersebut.
“Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Lius Mulyadin, kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” sebutnya.
Dari belakang sebuah rak kayu, petugas menemukan satu tabung warna hitam yang berisi 16 paket diduga shabu, satu kaleng merek Canon Hercules yang berisi dua paket diduga shabu, serta dua cartridge diduga etomidate merek Caesar. Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah gunting pres, dan satu blok plastik bening.
Petugas kemudian kembali menemukan sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe di tempat sampah yang berisi 14 paket diduga sabu, satu kotak plastik merek Luby yang berisi satu blok plastik bening dan satu buah gunting pres.
Dalam pengembangan berikutnya, tersangka Ajs mengakui masih menyimpan satu paket diduga sabu di rumahnya wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket diduga sabu di kolong tempat tidur.
Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam milik tersangka Ajs, dan satu unit handphone Android merek Realme warna kuning milik Mw yang diduga digunakan untuk komunikasi.
“Saat diperlihatkan, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan negatif Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua tersangka diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan etomidate.
Perkara ini telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/92/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
“Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf b UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Red)
Editor : Kar












