detak24.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) didesak untuk melawan praktik mafia tanah, menyusul salah satu aset pemerintah di wilayah reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI) Jalan Metro Tanjung telah diambil pihak swasta melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Itu bagian dari kerja-kerja mafia tanah. Pemprov tidak boleh tinggal diam melihat persoalan ini. Biro hukum harus segera mengambil langkah hukum untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali),” ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle, di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (25/11) seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, tanah yang diklaim pihak swasta itu berada di tanah tumbuh sebelum adanya reklamasi. Bahkan, Pemprov Sulsel telah memverifikasinya sebagai aset. Tetapi belakangan ada pihak swasta mengklaim lahan tersebut miliknya, bahkan dimenangkan pengadilan.
Permasalahan utama dalam kasus itu, kata Selle, karena pihak pengembang reklamasi CPI, PT Ciputra Grup, sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya menunjukkan di mana letak lahan pengganti pada lahan tumbuh yang bermasalah tersebut.
“Bisa-bisanya itu tanah tumbuh dikalahkan (dimenangkan swasta). Setahu saya, tanah tumbuh itu ada sebelum reklamasi, kenapa ada punya. Tiba-tiba juga ada putusan pengadilan, ini jelas akal-akalan,” ujar dia pula.
Ia menduga, pengambilan lahan itu adalah pola-pola permainan praktik mafia tanah. Lahan itu kemudian coba dimainkan untuk menghindari tanggung jawab dari pemerintah setempat.
“Ini kan menjadi isu nasional selama ini. Bahwa tidak ada tempat bagi mafia tanah, termasuk penegasan KPK. Seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan langsung masalah tanah harus berkomitmen bersama,” ujar Selle.
Pihaknya berharap, mudah-mudahan pola-pola lama diduga dimainkan orang dalam pemerintahan dan instansi pertanahan sudah ditinggalkan, atau tidak terindikasi 'bermain mata', sebab konsekuensi hukumnya jelas bila terlibat.
Sebelumnya, tim eksekutor PN Makassar mengeksekusi lahan yang diklaim milik Pemprov Sulsel seluas 1,5 hektare, di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 24 November 2021.
Eksekusi lahan di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, bahkan nyaris terjadi kericuhan antara para pihak yang saling klaim.
Penggugat yakni PT Gihon Abadi Jaya mengklaim lahan itu miliknya, setelah memenangkan gugatan dengan mengalahkan Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di tingkat pengadilan. [bal]
Sumber: Merdeka