Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPRD Minta Pemprov Sulsel Lawan Praktik Mafia Tanah di CPI

DPRD Minta Pemprov Sulsel Lawan Praktik Mafia Tanah di CPI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

detak24.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) didesak untuk melawan praktik mafia tanah, menyusul salah satu aset pemerintah di wilayah reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI) Jalan Metro Tanjung telah diambil pihak swasta melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Itu bagian dari kerja-kerja mafia tanah. Pemprov tidak boleh tinggal diam melihat persoalan ini. Biro hukum harus segera mengambil langkah hukum untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali),” ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle, di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (25/11) seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, tanah yang diklaim pihak swasta itu berada di tanah tumbuh sebelum adanya reklamasi. Bahkan, Pemprov Sulsel telah memverifikasinya sebagai aset. Tetapi belakangan ada pihak swasta mengklaim lahan tersebut miliknya, bahkan dimenangkan pengadilan.

Permasalahan utama dalam kasus itu, kata Selle, karena pihak pengembang reklamasi CPI, PT Ciputra Grup, sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya menunjukkan di mana letak lahan pengganti pada lahan tumbuh yang bermasalah tersebut.

“Bisa-bisanya itu tanah tumbuh dikalahkan (dimenangkan swasta). Setahu saya, tanah tumbuh itu ada sebelum reklamasi, kenapa ada punya. Tiba-tiba juga ada putusan pengadilan, ini jelas akal-akalan,” ujar dia pula.

Ia menduga, pengambilan lahan itu adalah pola-pola permainan praktik mafia tanah. Lahan itu kemudian coba dimainkan untuk menghindari tanggung jawab dari pemerintah setempat.

“Ini kan menjadi isu nasional selama ini. Bahwa tidak ada tempat bagi mafia tanah, termasuk penegasan KPK. Seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan langsung masalah tanah harus berkomitmen bersama,” ujar Selle.

Pihaknya berharap, mudah-mudahan pola-pola lama diduga dimainkan orang dalam pemerintahan dan instansi pertanahan sudah ditinggalkan, atau tidak terindikasi 'bermain mata', sebab konsekuensi hukumnya jelas bila terlibat.

Sebelumnya, tim eksekutor PN Makassar mengeksekusi lahan yang diklaim milik Pemprov Sulsel seluas 1,5 hektare, di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 24 November 2021.

Eksekusi lahan di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, bahkan nyaris terjadi kericuhan antara para pihak yang saling klaim.

Penggugat yakni PT Gihon Abadi Jaya mengklaim lahan itu miliknya, setelah memenangkan gugatan dengan mengalahkan Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di tingkat pengadilan. [bal]

Sumber: Merdeka

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Terciduk, Polisi Sita 2,68 Kg Sabu serta Ribuan Ineks di Kosan Pekanbaru

    Dua Terciduk, Polisi Sita 2,68 Kg Sabu serta Ribuan Ineks di Kosan Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi tangkap dua pengedar serta menyita 2,68 kg sabu saat menggerebek kosan di Kecamatan Lima Puluh dan Marpoyan Damai, Pekanbaru.  Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan 4.500 butir pil happy five, 479,5 butir pil ekstasi serta timbangan digital di dua lokasi tersebut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana narkoba […]

  • GEGARA Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Denda Rp 250 Juta

    GEGARA Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Denda Rp 250 Juta

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PALEMBANG, detak24com – Majelis hakim PN Palembang memvonis TikToker Lina Mukherjee 2 tahun penjara, gegara konten makan babi sambil membaca bismillah. Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra menilai Lina secara sah dan terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Lina dijerat Pasal 45 A ayat […]

  • Tahan Persijap, Persib Bandung Juara Liga Indonesia 

    Tahan Persijap, Persib Bandung Juara Liga Indonesia 

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, detak24com – Persib memastikan diri juara Super League atau Liga 1 musim 2025/2026 setelah bermain imbang 0-0 melawan Persijap Jepara pada pekan ke-34 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Sabtu (23/05/26). Hasil tersebut sudah cukup bagi Maung Bandung untuk mengunci posisi puncak klasemen akhir Liga 1 sekaligus menuntaskan perjuangan mereka sepanjang musim […]

  • Pria Bisu Terkapar Jadi Mayat di Pos Pemuda Pancasila Duri 

    Pria Bisu Terkapar Jadi Mayat di Pos Pemuda Pancasila Duri 

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DURI, detak24com – Warga sekitar Jalan Babusalam, Kelurahan Air Jamban, Duri heboh atas temuan mayat seorang pria dalam pos Pemuda Pancasila (PP) dengan posisi tergeletak di lantai. Dari keterangan yang dirangkum bahwa pria malang tersebut memang sudah lama tinggal di pos Pemuda Pancasila. Ia tidak memiliki keluarga serta bisu. Menurut warga setempat namanya adalah Bisman […]

  • Onde Mande! Remaja Simpan Ganja 43 Kg di Batanganai Pariaman, Terancam Penjara Seumur Hidup 

    Onde Mande! Remaja Simpan Ganja 43 Kg di Batanganai Pariaman, Terancam Penjara Seumur Hidup 

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PARIAMAN, detak24com – Polres Padangpariaman mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar setelah menemukan ganja 43 kg di sebuah rumah kontrakan Kecamatan Batanganai. Informasi dirangkum Kamis (12/02/26), pengungkapan itu terjadi pada Senin (090/2/26) dan berujung pada penangkapan satu tersangka yakni seorang remaja inisial SND (19). Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar […]

  • JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri 

    JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri 

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang napi Lapas Bengkalis dituntut hukuman mati dalam kasus narkotika di parkiran Hotel Grand Zuri Dumai. Tiga terdakwa perkara narkotika dengan barbuk 1,5 kg sabu dan 2.669 butir pil ekstasi dituntut hukuman masing-masing dengan pidana penjara bervariasi. Baca juga : Akun Instagram Diuber, Link Video Bokep Jaksa Tasya Durasi 5 Menit Diburu […]

expand_less