Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tersangka Sabu 21,3 Kilo dari Mabes Polri
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kejari Bengkalis terima pelimpahan kasus sabu 21,3 kilo dari Mabes Polri. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Kasus sabu dengan barang bukti mencapai 21.299,43 gram atau lebih dari 21,3 kilogram memasuki tahap penuntutan.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Bengkalis, Kamis (13/08/26).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. “Langkah hukum selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh JPU dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujar Wahyu dikutip detak24com, Jumat (14/08/26).
Ia menjelaskan, dakwaan akan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Untuk kepentingan proses hukum, tersangka Rahmadi kini dititipkan di Lapas Bengkalis.
“Untuk tersangka saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis selama 20 hari ke depan sambil menunggu surat dakwaan selesai,” ungkapnya.
Perkara tersebut bermula pada Ahad (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Rahmadi diduga mengajak seorang pria berinisial KA untuk bersama-sama mengambil narkotika. KA kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua hari kemudian, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Rahmadi dijemput KA menggunakan mobil rental. Keduanya kemudian berangkat menuju Bengkalis.
Setibanya di Bengkalis, keduanya menginap di Hotel Surya Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Rahmadi menempati kamar 203.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya kembali bergerak menuju kawasan Bantan Air untuk mengambil narkotika. Di lokasi yang berada di sebelah makam dengan patokan batang sawit, keduanya menemukan dua tas berisi sabu.
Satu tas berisi lima paket, sementara tas lainnya berisi 15 paket. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dengan kemasan menyerupai bungkus teh. Kedua tas tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil dan dibawa kembali menuju hotel.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (15/4/2026), Rahmadi dan KA tiba di Hotel Surya Bengkalis. Mobil kemudian diparkirkan di depan lobi hotel. KA selanjutnya memesan satu kamar tambahan, yakni kamar 202, sedangkan Rahmadi tetap berada di kamar 203. Namun, situasi berubah sekitar pukul 03.19 WIB. Petugas kepolisian mendatangi kamar Rahmadi dan melakukan penggeledahan.
Rahmadi kemudian diamankan bersama barang bukti narkotika tersebut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 21.299,43 gram atau sekitar 21,3 kilogram.
Sementara KA yang diduga terlibat dalam pengambilan narkotika tersebut hingga kini masih berstatus DPO. Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II, JPU Kejari Bengkalis kini memiliki waktu untuk mempersiapkan surat dakwaan. Setelah dakwaan rampung, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menjalani persidangan.
Persidangan nantinya akan menguji peran Rahmadi serta rangkaian peristiwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 21 kilogram sabu tersebut.
Di sisi lain, keberadaan KA yang masih berstatus DPO menjadi pekerjaan lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan jaringan di balik perkara tersebut, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar












