Polisi Tangkap Sepasang Penjual Vape Getar di Pekanbaru, Diupah Rp 50 Ribu per Transaksi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 12 menit yang lalu
- print Cetak

Sepasang penjual vape ditangkap polisi di Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Sepasang penjual rokok elektrik atau vape ditangkap polisi di Pekanbaru. Keduanya mengaku dapat upah Rp 50 ribu setiap transaksi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua orang berinisial EC (35) dan DF (26) yang diduga terlibat dalam peredaran etomidate atau yang dikenal sebagai vape getar di Pekanbaru.
EC merupakan pria yang diduga membawa empat buah etomidate, dan bekerja di salah satu tempat hiburan malam, sedangkan DF diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, keduanya diamankan pada Ahad (9/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 00.15 WIB terkait dugaan transaksi etomidate di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
“Kami melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi etomidate di sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Dari hasil pendalaman, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang,” kata Putu di Pekanbaru, Jumat (14/08/26).
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap DF yang diduga menjadi perantara dalam transaksi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, DF diketahui kerap melakukan transaksi di rumah kosnya di Jalan Durian. Sekitar pukul 01.30 WIB, DF kemudian menghubungi EC untuk bertemu di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta.
“DF selanjutnya menghubungi EC untuk melakukan pertemuan di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta,” ujar Putu.
Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas mendapati DF dan EC berada di toilet minimarket tersebut. Keduanya kemudian langsung diamankan.
Dari tangan EC, polisi menyita empat buah etomidate dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, EC mengaku mendapatkan etomidate tersebut dari seorang laki-laki berinisial R. Sosok R kini masih dalam penyelidikan polisi.
Kepada penyidik, tersangka EC juga mengaku baru satu kali mengambil etomidate dari R. Dalam transaksi tersebut, EC disebut dijanjikan keuntungan sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pieces apabila transaksi berhasil.
“Tersangka EC mengaku baru satu kali mengambil etomidate dari R dan dijanjikan keuntungan Rp 50 ribu untuk setiap pieces apabila transaksi berhasil,” ungkap Putu.
Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap EC melalui tes urine. Hasilnya menunjukkan tersangka EC positif mengandung amphetamine.
Aparat masih mendalami peran DF serta asal-usul empat etomidate yang diamankan. Polisi juga masih memburu keberadaan R yang disebut sebagai pihak yang memberikan barang kepada EC.
“Penyidik mendalami keberadaan seseorang berinisial R, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran etomidate tersebut,” tutupnya seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : kar












