Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » POLDA Riau Tahan Direktur PT Danora Kakao Internasional, Tipu Korban Rp 25 Miliar

POLDA Riau Tahan Direktur PT Danora Kakao Internasional, Tipu Korban Rp 25 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polda Riau menetapkan Direktur PT Danora Kakao Internasional (DKI) DS (56) sebagai tersangka kasus perbankan senilai Rp25 miliar. Tersangka langsung ditahan penyidik.

Penyidikan dilakukan Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. DS diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan produk Medium Term Note (MTN) melalui PT DKI.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo mengatakan saat ini tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian sudah merampungkan penyidikan perkara.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21 (lengkap,red), selanjutnya akan dilakukan tahap 2,” ujar Teguh, Rabu (24/05/23).

Teguh menjelaskan, DS menawarkan produk MTN dengan menjanjikan bunga sebesar 10 % per tahun. Tersangka menurunkan marketing berinisial AN untuk membujuk korban.

Akhirnya korban tertarik dan menempatkan dananya ke PT DKI sebesar Rp 25 miliar. Tersangka menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari OJK, serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.

Menurut Teguh, tindakan itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru, kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, setelah menunggu jatuh tempo, tersangka tak kunjung memenuhi janji kepada korban.

Selain menahan DS, penyidik Subdi II Reskrimsus juga telah menyita aset berupa villa mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali.

Kemudian sertifikat hak milik nomor 454 & 455, yang berada di Bali, sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT DKI

“Kami tangkap tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 thn 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP,” tutur Teguh.

Daniel disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PEMKO Pekanbaru Buka 30 Titik Pasar Ramadhan Tersebar di Kecamatan, Cek Lokasinya

      PEMKO Pekanbaru Buka 30 Titik Pasar Ramadhan Tersebar di Kecamatan, Cek Lokasinya

      • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pemko Pekanbaru membuka 30 titik Pasar Ramadhan, tersebar di setiap kecamatan pada momen puasa 1444 Hijriyah tahun ini. Kadisperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pihaknya sudah menyiapkan draft surat keputusan penetapan Pasar Ramadhan tersebut. “Kita sudah siapkan draf SK atau surat keputusannya, saat ini sedang proses harmonisasi di bagian hukum Setdako pekanbaru,” ujar […]

    • Berkah Hari Bhayangkara, Penyandang Cacat Ketiban Rezeki dari Polres Dumai

      Berkah Hari Bhayangkara, Penyandang Cacat Ketiban Rezeki dari Polres Dumai

      • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polres Dumai menggelar bakti kesehatan serta berbagi sembako dengan penyandang cacat. Kegiatan tersebut sempena Hari Bhayangkara ke 78. Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 yang mengangkat tema ‘Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas Tahun 2024′. Dirilis Kamis (20/06/24), sempena HUT institusi Polri ini, Polres Dumai menggelar […]

    • CJH Kampar Terdapat Umur 93 Tahun, Masrul Kasmy: Jemaah Lansia harus Jadi Prioritas

      CJH Kampar Terdapat Umur 93 Tahun, Masrul Kasmy: Jemaah Lansia harus Jadi Prioritas

      • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Jemaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Riau yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) kedua telah diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah.  Sedikitnya ada 374 jemaah yang dilepas di Asrama Embarkasi Haji Antara (EHA) Riau, Kamis (25/5/2023) oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy.  Dalam kloter kedua tersebut terdapat jemaah paling […]

    • Gegara Bakar Sampah, Warga Bantan Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla 1,5 Ha

      Gegara Bakar Sampah, Warga Bantan Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla 1,5 Ha

      • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Seorang warga Bantan, Bengkalis berurusan dengan polisi gegara bakar sampah. Akibat perbuatannya, terjadi karhutla seluas 1,5 hektare. Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat menangkap MAF, pelaku pembakaran hutan dan lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa ini terjadi pada Ahad, […]

    • 8.691 Titik Rawan Narkoba di RI, Terbanyak Sumut-Jatim

      8.691 Titik Rawan Narkoba di RI, Terbanyak Sumut-Jatim

      • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      Jakarta, detak24.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Petrus Golose mengungkap ada 8.691 titik rawan narkoba di Indonesia. Situasi peredaran narkoba di 8.691 masuk kategori waspada dan bahaya. “Hasil pemetaan BNN, di seluruh Indonesia terdapat 8.691 kawasan rawan narkoba. Khusus Sumatera Barat terdapat 548 kawasan narkoba,” kata Petrus saat memberi kuliah umum di Universitas […]

    • Diamankan di Bandara SSK II, Nenek 62 Tahun Simpan Ratusan Butir Ekstasi dari Malaysia dalam Bra

      Diamankan di Bandara SSK II, Nenek 62 Tahun Simpan Ratusan Butir Ekstasi dari Malaysia dalam Bra

      • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Petugas Bea dan Cukai mengamankan nenek 62 tahun di Bandara SSK II Pekanbaru. Saat digeledah, ia menyimpan ratusan butir ekstasi di bra dan celana pendek. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap penyelundupan 694 butir pil ekstasi yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial TSL (62) dari Malaysia melalui Bandara SSK II Pekanbaru. Kasat […]

    expand_less