detak24.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan revisi UU Pemilu kembali masuk Prolegnas Prioritas 2022. Namun, pembahasan revisi UU itu pada tahun depan dinilai akan sulit dilakukan karena tidak cukup waktu, sebab beriringan dengan tahapan Pemilu yang akan dimulai Juni 2022.
“Jadi tahapan sudah berlangsung, revisi juga akan berjalan, itu kan akan sangat tidak memadai dari segi waktu,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa kepada wartawan, dikutip Jumat (26/11).
Revisi UU Pemilu sebelumnya sudah disepakati untuk tidak dilanjutkan. Hal itu merupakan kesepakatan yang diambil Komisi II setelah Presiden Joko Widodo, yang menolak membahas revisi UU Pemilu, mengumpulkan ketua umum partai koalisi.
Bila revisi diteruskan, dikhawatirkan akan menjadi permasalahan. “Kalau kita masukkan lagi revisi di Prolegnas 2022, dan kemarin kita sepakat tidak melakukan revisi. Nanti kan ada persoalan lagi, ini pandangannya,” jelas Saan.
Politikus NasDem ini bilang, sejak awal Komisi II menginginkan pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan pada awal periode baru DPR dimulai agar persiapannya baik dan melibatkan publik agar lebih matang. Langkah itu juga untuk menghindari kebiasaan UU Pemilu diubah menjelang penyelenggaraan pemilu.
“Kita sebenarnya kan dulu menginginkan di awal periode DPR melakukan pembahasan UU pemilu, itu di awal periode,” ujar Saan.
Komite I DPD RI mengusulkan kembali revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno dan akan disampaikan dalam Panmus dan Paripurna DPD RI pada bulan Desember. Revisi UU Pemilu sebelumnya telah dikeluarkan DPR RI dari Prolegnas Prioritas pada 9 Maret 2021.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan tinjauan di daerah dan masukan stakeholders terkait pemilu. UU Pemilu saat ini dinilai banyak kelemahan dan perlu direvisi sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi pemilu di Indonesia,” ujar Fachrul. [yan]
Sumber: Merdeka