Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Waktu Tak Memadai, Komisi II Nilai Revisi UU Pemilu Sulit Dilakukan pada 2022

Waktu Tak Memadai, Komisi II Nilai Revisi UU Pemilu Sulit Dilakukan pada 2022

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

detak24.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan revisi UU Pemilu kembali masuk Prolegnas Prioritas 2022. Namun, pembahasan revisi UU itu pada tahun depan dinilai akan sulit dilakukan karena tidak cukup waktu, sebab beriringan dengan tahapan Pemilu yang akan dimulai Juni 2022.

“Jadi tahapan sudah berlangsung, revisi juga akan berjalan, itu kan akan sangat tidak memadai dari segi waktu,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa kepada wartawan, dikutip Jumat (26/11).

Revisi UU Pemilu sebelumnya sudah disepakati untuk tidak dilanjutkan. Hal itu merupakan kesepakatan yang diambil Komisi II setelah Presiden Joko Widodo, yang menolak membahas revisi UU Pemilu, mengumpulkan ketua umum partai koalisi.

Bila revisi diteruskan, dikhawatirkan akan menjadi permasalahan. “Kalau kita masukkan lagi revisi di Prolegnas 2022, dan kemarin kita sepakat tidak melakukan revisi. Nanti kan ada persoalan lagi, ini pandangannya,” jelas Saan.

Politikus NasDem ini bilang, sejak awal Komisi II menginginkan pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan pada awal periode baru DPR dimulai agar persiapannya baik dan melibatkan publik agar lebih matang. Langkah itu juga untuk menghindari kebiasaan UU Pemilu diubah menjelang penyelenggaraan pemilu.

“Kita sebenarnya kan dulu menginginkan di awal periode DPR melakukan pembahasan UU pemilu, itu di awal periode,” ujar Saan.

Komite I DPD RI mengusulkan kembali revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno dan akan disampaikan dalam Panmus dan Paripurna DPD RI pada bulan Desember. Revisi UU Pemilu sebelumnya telah dikeluarkan DPR RI dari Prolegnas Prioritas pada 9 Maret 2021.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan tinjauan di daerah dan masukan stakeholders terkait pemilu. UU Pemilu saat ini dinilai banyak kelemahan dan perlu direvisi sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi pemilu di Indonesia,” ujar Fachrul. [yan]

Sumber: Merdeka

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TOL Bangkinang-Tanjung Alai Dibuka untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

    TOL Bangkinang-Tanjung Alai Dibuka untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    KAMPAR, detak24com – Jalan Tol Bangkinang-Tanjung Alai (XIII Koto Kampar) dibuka untuk arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024. Peresmian ruas tol ini dijadwalkan pada April bulan depan. Jalan bebas hambatan itu sebelumnya sempat fungsional selama momen Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) sejak tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024. […]

  • Gegara Simpan Ini Dekat Kandang Ayam, Warga Bukit Kapur Dumai Ditangkap Polisi 

    Gegara Simpan Ini Dekat Kandang Ayam, Warga Bukit Kapur Dumai Ditangkap Polisi 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com  – Polisi meringkus seorang pria berinisial K di Jalan Mekar Sari, Bukit Kapur Dumai, Selasa (18/03/25). Saat penggeledahan, aparat menemukan sabu dan ganja dalam saku celana serta kandang ayam tersangka. Begitu juga saat dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif. Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Anra Nosa menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat […]

  • KORUPSI RSUD, Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kasusnya!

    KORUPSI RSUD, Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kasusnya!

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KAMPAR, detak24com – Mantan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan RSUD. Dikutip Rabu (24/05/24), pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Surya Darmawan dinilai bersalah telah melakukan perbuatan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang. Dalam tuntutannya, JPU […]

  • Daihatsu Mid Year Surprise Deals Berhadiah Mobil Spesial Modifikasi, Ayo Serbu!

    Daihatsu Mid Year Surprise Deals Berhadiah Mobil Spesial Modifikasi, Ayo Serbu!

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Astra Daihatsu menghadirkan promo spesial di pertengahan tahun bertajuk Daihatsu Mid Year Surprise Deals 2026, yang berlangsung di Pekanbaru hingga 31 Juli 2026. Program ini menjadi salah satu bentuk apresiasi Astra Daihatsu kepada pelanggan setia atau Sahabat Daihatsu di seluruh Indonesia khususnya Astra Daihatsu SM Amin, Panam, Pekanbaru. Tidak hanya menawarkan kemudahan […]

  • Dua Pecatan Polisi Pengedar Sabu, Lima Tersangka Diringkus di Kosan Pekanbaru 

    Dua Pecatan Polisi Pengedar Sabu, Lima Tersangka Diringkus di Kosan Pekanbaru 

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU detak24com – Dua orang pecatan polisi bersama tiga rekannya diringkus polisi dalam operasi pemberantasan narkoba di Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap lima orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kosan Daya, Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi. Dua di antaranya merupakan pecatan polisi. Kedua mantan polisi tersebut berinisial […]

  • SI MALIN Kundang Pijak-pijak Orangtua Gegara Tak Dikasih Uang Beli Tuak, Ini Pantas Dihukum Berat!

    SI MALIN Kundang Pijak-pijak Orangtua Gegara Tak Dikasih Uang Beli Tuak, Ini Pantas Dihukum Berat!

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PINGGIR, detak24.com – Anak durhaka satu ini pantas diganjar hukuman berat. Ia tega memukul serta memijak-mijak orangtuanya, gegara tak dikasih uang untuk beli tuak.Seorang pemuda di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ditangkap Tim Opsnal Polsek Pinggir karena menganiaya orangtua kandung. Tersangka yang diamankan oleh tim Opsnal Polsek Pinggir tersebut berinisial AN (25) warga […]

expand_less