Dua Terciduk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Sri Mersing Bagankeladi Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

Pengedar sabu di perumahan Sri Mersing Bagankeladi, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial AA (40) dan AR (38) dibekuk bersama barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 21,56 gram.
“Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.10 WIB, di sebuah kawasan Perumahan Sri Mersing, Jalan Parit Sadak RT 005, Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Kamis (13/08/26).
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal Agustus 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kawasan Perumahan Sri Mersing.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (12/08/26) sekitar pukul 16.10 WIB. Pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai.
“Dalam operasi tersebut, petugas membekuk seorang pria berinisial AA (40) yang berada di dapur rumah. Saat ditangkap, diketahui ia membuang sebuah kotak berwarna hitam merek Advance,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kotak tersebut ternyata berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu, satu blok plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu buah sendok yang terbuat dari pipet.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AA mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AR (38) yang berdomisili di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju kediaman AR. Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus tersangka AR yang saat itu berada dalam rumah,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Onbold dan dibalut menggunakan selembar kertas berwarna putih.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo warna putih, satu unit handphone iQOO warna putih milik AR, serta satu unit handphone Vivo warna hitam milik AA
Kedua pria tersebut kemudian mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka AA dan AR sama-sama dinyatakan positif methamphetamine (metha), sementara hasil pemeriksaan amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) terhadap keduanya dinyatakan negatif,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)
Editor : kar












