Sebabkan Karhutla 4 Hektare, Dua Petani Sawit Ditangkap Polisi di Bandar Jaya Bengkalis
- account_circle Redaksi
- calendar_month 19 menit yang lalu
- print Cetak

Tim Polda Riau mengecek TKP karhutla 4 hektare di Desa Bandar Jaya, Bengkalis. f ; ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua tersangka kasus karhutla di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MK dan DJ. Keduanya diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Informasi dirangkum, karhutla terjadi pada Jumat (07/08/26) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengecekan dan pendalaman di lokasi kejadian.
“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” kata Ade Kuncoro, Rabu (12/08/26).
Selain itu, penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat sebelum kebakaran. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka.
Namun, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan.
Penyidik juga menelusuri status ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
Karena itu, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis yang ditimbulkan.
Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan scientific investigation untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti dapat diuji secara objektif.
“Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan,” ungkap Teddy.
Penyidik juga menelusuri aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, hubungan perbuatan para tersangka dengan peristiwa kebakaran, serta motif dan kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Menurut Teddy, penyidik tidak hanya mendasarkan perkara pada keberadaan seseorang di lokasi kebakaran. Hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang dilakukan dengan terjadinya kebakaran maupun dampak lingkungan akan dibuktikan secara ilmiah.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Namun, penerapan pasal tersebut masih akan didalami berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, dokumen, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti lainnya.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
“Kami juga akan melakukan olah TKP bersama ahli, memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli terkait lainnya,” sebut Teddy.
Verifikasi terhadap status kawasan turut dilakukan, termasuk memastikan kondisi serta nilai ekologis areal yang terbakar.
Polda Riau memastikan proses hukum terhadap MK dan DJ dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Riau dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan melalui pendekatan Green Policing.
Pendekatan tersebut menggabungkan penyidikan berbasis ilmiah, penegakan hukum yang terukur, perlindungan ekosistem, serta upaya pemulihan lingkungan, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar












