Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Sebabkan Karhutla 4 Hektare, Dua Petani Sawit Ditangkap Polisi di Bandar Jaya Bengkalis 

Sebabkan Karhutla 4 Hektare, Dua Petani Sawit Ditangkap Polisi di Bandar Jaya Bengkalis 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 19 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua tersangka kasus karhutla di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MK dan DJ. Keduanya diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Informasi dirangkum, karhutla terjadi pada Jumat (07/08/26) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengecekan dan pendalaman di lokasi kejadian.

“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” kata Ade Kuncoro, Rabu (12/08/26).

Selain itu, penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat sebelum kebakaran. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka.

Namun, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan.

Penyidik juga menelusuri status ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).

Karena itu, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis yang ditimbulkan.

Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan scientific investigation untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti dapat diuji secara objektif.

“Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan,” ungkap Teddy.

Penyidik juga menelusuri aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, hubungan perbuatan para tersangka dengan peristiwa kebakaran, serta motif dan kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Menurut Teddy, penyidik tidak hanya mendasarkan perkara pada keberadaan seseorang di lokasi kebakaran. Hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang dilakukan dengan terjadinya kebakaran maupun dampak lingkungan akan dibuktikan secara ilmiah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun, penerapan pasal tersebut masih akan didalami berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, dokumen, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti lainnya.

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.

“Kami juga akan melakukan olah TKP bersama ahli, memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli terkait lainnya,” sebut Teddy.

Verifikasi terhadap status kawasan turut dilakukan, termasuk memastikan kondisi serta nilai ekologis areal yang terbakar.

Polda Riau memastikan proses hukum terhadap MK dan DJ dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Riau dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan melalui pendekatan Green Policing.

Pendekatan tersebut menggabungkan penyidikan berbasis ilmiah, penegakan hukum yang terukur, perlindungan ekosistem, serta upaya pemulihan lingkungan, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bintang Gulat WWE Berubah Haluan ke Situs Dewasa

    Bintang Gulat WWE Berubah Haluan ke Situs Dewasa

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ADA masanya Scarlett Bordeaux jadi bintang gulat di arena WWE. Tapi semua berubah akibat ‘kecelakaan’ implan payudara. Ia pun merambah situs dewasa. Bersama Karrion Kross, tunangannya, Scarlett Bordeaux pernah jadi bintang populer WWE. Situasi berubah ketika implan di salah satu payudaranya mengalami masalah. “Saat itu aku belum sepenuhnya pulih. Ketika itu aku menjalani duel di […]

  • ‘Unjuk Rasa Berdarah’ di DPRD, IMM Desak Copot Kapolda Riau 

    ‘Unjuk Rasa Berdarah’ di DPRD, IMM Desak Copot Kapolda Riau 

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang kader terbaik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bernama Luthfi Suhaz, mengalami luka serius saat unjuk rasa di DPRD Riau. DPD IMM Riau mengecam keras tindakan represif dan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat pengamanan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Riau, Senin (22/06/26). Dalam insiden yang terjadi Senin (22/06/26) tersebut, […]

  • UPDATE Terkini : Jemaah Haji Wafat 210 Orang, DPR: Layanan Sangat Buruk Tenda Over Kapasitas

    UPDATE Terkini : Jemaah Haji Wafat 210 Orang, DPR: Layanan Sangat Buruk Tenda Over Kapasitas

    • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    MEKKAH, detak24com – Anggota DPR RI Komisi 8 yang juga tim Pengawas Haji DR H Achmad MSi mengkritik layanan haji tahun 2023 yang buruk. Hal tersebut penyebab banyaknya jamaah haji asal Indonesia wafat. “Dari laporan yang kami terima, tercatat sudah 210 jamaah haji Indonesia meninggal dunia di Tanah Suci,” kata Achmad, Kamis (29/06/23). Achmad yang […]

  • Aparat melerai cekcok di sepasang kekasih yang batal nikah di sebuah mall Pekanbaru. F. :. CAKAPLAH.COM

    Viral! Cekcok Berujung Penganiayaan Gegara Batal Nikah, Korban Lapor ke Polisi

    • calendar_month Sabtu, 30 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sepasang mantan kekasih ribut di salah satu mall di Pekanbaru, ternyata dipicu batal nikah. Kejadian yang viral di medsos itu berujung pelaporan ke pihak berwajib, dengan tuduhan penganiayaan. Korban bernama Melva Jumita Sinambela, saat dikonfirmasi mengungkapkan, ia bersama mantan kekasihnya tersebut direncanakan akan menikah pada bulan depan. “Iya rencana nikah (bulan depan) […]

  • Gajah Liar di Pelelawan Riau Rusak Puluhan Hektar Sawit Warga, 500 M dari Pemukiman

    Gajah Liar di Pelelawan Riau Rusak Puluhan Hektar Sawit Warga, 500 M dari Pemukiman

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Pelelawan, detak24.com – Gajah liar kembali masuk habitat manusia di Pelelawan Riau. Tiga ekor satwa dilindungi itu dilaporkan telah merusak puluhan hektar kebun sawit milik warga. Keberadaan hewan belalai panjang tersebut hanya berkisar 500 meter dari pemukiman. Dikutip Kamis (30/06/22), tiga ekor gajah liar merusak puluhan hektar kebun sawit milik masyarakat di Desa Rantau Baru, […]

  • DIKIRA BABI Hutan, Warga Kampar Kiri Tewas Tertembak Pemburu

    DIKIRA BABI Hutan, Warga Kampar Kiri Tewas Tertembak Pemburu

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Aparat kepolisian menangkap KC (41), tersangka pembunuhan Hendra (44) warga Kampar Kiri, Kabupaten Kampar yang tewas tertembak saat mengutip buah sawit di tanah. Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, Kamis (21/02/23) menyebut, pelaku ditangkap pada Kamis (16/02/23). “Pelaku menembak korban dengan senapan angin,” ujar Didik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menembak karena mengira […]

expand_less