Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Sebabkan Karhutla 4 Hektare, Dua Petani Sawit Ditangkap Polisi di Bandar Jaya Bengkalis 

Sebabkan Karhutla 4 Hektare, Dua Petani Sawit Ditangkap Polisi di Bandar Jaya Bengkalis 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua tersangka kasus karhutla di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MK dan DJ. Keduanya diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Informasi dirangkum, karhutla terjadi pada Jumat (07/08/26) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengecekan dan pendalaman di lokasi kejadian.

“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” kata Ade Kuncoro, Rabu (12/08/26).

Selain itu, penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat sebelum kebakaran. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka.

Namun, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan.

Penyidik juga menelusuri status ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).

Karena itu, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis yang ditimbulkan.

Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan scientific investigation untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti dapat diuji secara objektif.

“Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan,” ungkap Teddy.

Penyidik juga menelusuri aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, hubungan perbuatan para tersangka dengan peristiwa kebakaran, serta motif dan kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Menurut Teddy, penyidik tidak hanya mendasarkan perkara pada keberadaan seseorang di lokasi kebakaran. Hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang dilakukan dengan terjadinya kebakaran maupun dampak lingkungan akan dibuktikan secara ilmiah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun, penerapan pasal tersebut masih akan didalami berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, dokumen, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti lainnya.

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.

“Kami juga akan melakukan olah TKP bersama ahli, memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli terkait lainnya,” sebut Teddy.

Verifikasi terhadap status kawasan turut dilakukan, termasuk memastikan kondisi serta nilai ekologis areal yang terbakar.

Polda Riau memastikan proses hukum terhadap MK dan DJ dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Riau dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan melalui pendekatan Green Policing.

Pendekatan tersebut menggabungkan penyidikan berbasis ilmiah, penegakan hukum yang terukur, perlindungan ekosistem, serta upaya pemulihan lingkungan, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORBAN Kedua Ditemukan, Tim SAR Evakuasi Mayat Bocah dari Sungai Siak

    KORBAN Kedua Ditemukan, Tim SAR Evakuasi Mayat Bocah dari Sungai Siak

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Usai menemukan Zahra (10) pada pukul 10.26 WIB siang, tim SAR kembali temukan korban kedua yakni Sofia (9) dengan keadaan meninggal dunia. Tim SAR lantas evakuasi dari Sungai Siak ke rumah duka. “Kita temukan pada 15.30 WIB tadi. Ditemukan dengan jarak 1,5 km dari lokasi kejadian,” ujar Komandan Tim Rescuer Kantor SAR […]

  • Saka Tatal Sumpah Pocong, Ini Konsekuensinya Menurut Ahli Metafisika

    Saka Tatal Sumpah Pocong, Ini Konsekuensinya Menurut Ahli Metafisika

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal, terpidana pembunuhan Vina Cirebon memiliki efek dahsyat. Pelaku bisa dikutuk kalau terbukti bersalah. Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan, seperti layaknya orang meninggal (pocong). Tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda. Misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi, akan tetapi hanya […]

  • Turki Tangkap Pemimpn Baru ISIS di Kediamannya

    Turki Tangkap Pemimpn Baru ISIS di Kediamannya

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    ISTAMBUL, detak24.com – Pihak berwenang Turki dilaporkan berhasil menangkap seorang pemimpin baru ISIS dalam serangan baru-baru ini di Istanbul. Disampaikan pejabat senior Turki yang tidak disebutkan namanya, bahwa polisi anti-terorisme dan agen intelijen menahan seorang pria yang mereka yakini telah memimpin kelompok ekstremis itu sejak pemimpin sebelumnya tewas dalam operasi AS di Suriah pada Februari. Situs […]

  • Gempur Rokok Ilegal, BC Dumai Mendadak Datangi Kedai Warga, Ini Targetnya!

    Gempur Rokok Ilegal, BC Dumai Mendadak Datangi Kedai Warga, Ini Targetnya!

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sejumlah petugas dari Bea Cukai Dumai gelar razia di sejumlah kedai warga. Operasi bernama Gempur Rokok Ilegal tersebut menargetkan turunnya konsumsi produk ilegal khususnya rokok elektrik. Bea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTP HPTL) sekaligus sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para pedagang rokok di Dumai. […]

  • Airlangga Hartarto Mundur Mendadak, Gibran Tiba-tiba Diajukan Jadi Ketum Golkar 

    Airlangga Hartarto Mundur Mendadak, Gibran Tiba-tiba Diajukan Jadi Ketum Golkar 

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Wapres RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka diusulkan jadi ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto. Dukungan dinyatakan oleh kelompok Relawan POS Gibran. Ketua Umum Relawan POS Gibran menyebut Gibran layak menjadi ketua umum Partai Golkar yang baru. Menurutnya, Golkar akan mengambil langkah strategis jika menjadikan anak Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua umum. […]

  • Geger Temuan Mayat Mengapung di Tanjung Datuk Pekanbaru, Ini Identitasnya 

    Geger Temuan Mayat Mengapung di Tanjung Datuk Pekanbaru, Ini Identitasnya 

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga sekitar Sungai Siak di kawasan Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Rhu Pekanbaru, geger atas temuan sosok mayat pria mengapung, Ahad (23/02/25). Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni, mengungkapkan bahwa korban teridentifikasi berinisial UB, seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Suka Terus, Gang Sarwoedi, Kelurahan Sukamulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Kapolsek menjelaskan, […]

expand_less