Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Mabuk Judol, Pria di Perawang Gasak Gaji Karyawan dan Sewa Ruko

Mabuk Judol, Pria di Perawang Gasak Gaji Karyawan dan Sewa Ruko

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PERAWANG, detak24com – Polisi menangkap MF (28) di Perawang. Tersangka menggasak uang sewa ruko dan gaji karyawannya, karena mabuk judi online (judol).

Informasi dirangkum, Sabtu (03/08/24), tersangka MF yang melakukan penggelapan dan atau penipuan sewa ruko dan gaji karyawan dengan kerugian Rp 28,5 juta. Ia ditangkap oleh Polsek Tualang, Kamis (01/08/24).

Kronologis kejadian, pelaku menjalankan aksinya di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Tepatnya di rumah orangtua Della pada Selasa, 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Hang Jebat

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix membenarkan pelaku telah ditahan di Polsek Tualang dalam tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.

Dari keterangan korban Reza, bahwa ia mentransfer uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku inisial MF. Lalu MF hanya memberikan sewa ruko kepada orangtua Della Rp 15 juta.

Pemilik ruko mengatakan bahwa harga sewa ruko sebesar Rp 18 juta. Setelah itu Della menanyakan langsung kepada MF kemana sisa uang tersebut. Pelaku MF mengatakan uang tersebut ada pada adiknya.

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui uang tersebut dipakainya untuk keperluan pribadi dan bermain judol. Tersangka juga tidak membayarkan uang gaji karyawan Rp 4,5 juta, malahan meminjam uang karyawannya sebesar Rp 4 juta,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Ps Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief mengatakan bahwa pelaku juga melakukan penggelapan dan atau penipuan terhadap beberapa orang di Perawang.

“Kita telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku MF siapa-siapa saja korbannya,” bebernya.

Terhadap pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang. Pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • HASIL LIGA BRI 1, Persebaya dan Barito Petik Hasil Gemilang

    HASIL LIGA BRI 1, Persebaya dan Barito Petik Hasil Gemilang

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    HASIL BRI Liga 1 pada hari Sabtu (24/12) petang mementaskan dua laga yakni Persita Tangerang vs Barito Putera serta Dewa United vs Persebaya Surabaya. Barito dan Persebaya yang jadi pemenang. Di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Barito langsung berhasil unggul ketika laga baru berjalan tiga menit. Dari tendangan penalti, Rafael Silva sukses menjebol gawang Persita. Beberapa menit […]

  • MIRIS! Terdapat Dua Balita, Tekong Sembunyikan 12 TKI di Hutan Medangkampai Dumai

    MIRIS! Terdapat Dua Balita, Tekong Sembunyikan 12 TKI di Hutan Medangkampai Dumai

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau menggagalkan penyeludupan 12 Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau TKI jaringan Herman Aceh, dari Dumai ke Malaysia. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi menangkap seorang pelaku berinisial RA (29). Tersangka mengaku anggota jaringan Herman Aceh. […]

  • Polres Kampar Sikat Tiga Pemain Sabu di Lahan PT Pokphand Kuok 

    Polres Kampar Sikat Tiga Pemain Sabu di Lahan PT Pokphand Kuok 

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polres Kampar membekuk tiga orang laki-laki diduga terlibat dalam peredaran sabu di lahan PT Pokphand Farm 3, Dusun Malapari Desa Batu Langka Kecil, Kuok, Kampar. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba, AKP Markus Sinaga, Ahad (30/11/25) menjelaskan, bahwa ketiga pelaku tersebut adalah MS (26), MP (20), dan MB […]

  • ALHAMDULILLAH! UMP Riau 2023 Sebesar Rp3.105.000, Naik Capai 6 Persen

    ALHAMDULILLAH! UMP Riau 2023 Sebesar Rp3.105.000, Naik Capai 6 Persen

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – UMP Riau 2023 disahkan sebesar Rp3.105.000. Naik mencapai 5,96 persen dari tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan tahun 2023 naik menjadi Rp3.105.000, dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.  Informasi demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Selasa (15/11/22). Imron mengatakan, UMP Riau ditetapkan melalui […]

  • DUA Rest Area Tol Pekanbaru-Bangkinang Dioperasikan saat Mudik Lebaran 2023

    DUA Rest Area Tol Pekanbaru-Bangkinang Dioperasikan saat Mudik Lebaran 2023

    • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Memperlancar arus mudik dan balik Lebaran tahun 2023, layanan ruas tol Pekanbaru – Dumai (Permai) maupun ruas Pekanbaru – Bangkinang, Provinsi Riau ditingkatkan. Branch Manager Tol Permai dan Pekanbaru – Bangkinang, Jarot Seno Wibawa mengatakan, untuk ruas Pekanbaru – Bangkinang akan mengoperasikan rest area sementara di dua sisi. “Rest area sementara jalan […]

  • KPK Sebut Rafael Beli Rubicon dari Saefudin Office Boy Sederhana

    KPK Sebut Rafael Beli Rubicon dari Saefudin Office Boy Sederhana

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24.com – KPK telah mengklarifikasi harta jumbo Rp 56 miliar dalam LHKPN pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Lembaga antikorupsi itu juga mempertanyakan Rubicon yang dipakai anaknya Mario Dandy Satriyo. Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan dari pengakuan Rafael mobil tersebut dibeli dari seseorang, lalu dijual lagi ke kakaknya. Pahala mengatakan identitas orang […]

expand_less