Mabuk Judol, Pria di Perawang Gasak Gaji Karyawan dan Sewa Ruko

PERAWANG, detak24com – Polisi menangkap MF (28) di Perawang. Tersangka menggasak uang sewa ruko dan gaji karyawannya, karena mabuk judi online (judol).

Informasi dirangkum, Sabtu (03/08/24), tersangka MF yang melakukan penggelapan dan atau penipuan sewa ruko dan gaji karyawan dengan kerugian Rp 28,5 juta. Ia ditangkap oleh Polsek Tualang, Kamis (01/08/24).

ADVERTISEMENT

Kronologis kejadian, pelaku menjalankan aksinya di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Tepatnya di rumah orangtua Della pada Selasa, 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Hang Jebat

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix membenarkan pelaku telah ditahan di Polsek Tualang dalam tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.

Dari keterangan korban Reza, bahwa ia mentransfer uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku inisial MF. Lalu MF hanya memberikan sewa ruko kepada orangtua Della Rp 15 juta.

Pemilik ruko mengatakan bahwa harga sewa ruko sebesar Rp 18 juta. Setelah itu Della menanyakan langsung kepada MF kemana sisa uang tersebut. Pelaku MF mengatakan uang tersebut ada pada adiknya.

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui uang tersebut dipakainya untuk keperluan pribadi dan bermain judol. Tersangka juga tidak membayarkan uang gaji karyawan Rp 4,5 juta, malahan meminjam uang karyawannya sebesar Rp 4 juta,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Ps Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief mengatakan bahwa pelaku juga melakukan penggelapan dan atau penipuan terhadap beberapa orang di Perawang.

“Kita telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku MF siapa-siapa saja korbannya,” bebernya.

Terhadap pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang. Pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

ADVERTISEMENT