DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Tiga Pengedar Ngumpet di Kandang Ayam Daerah Petapahan Kampar

Tersangka pengedar sabu ditangkap di kandang ayam. f : ist

KAMPAR, detak24comTiga pengedar sabu diringkus dalam kandang ayam di Dusun I, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali membongkar praktik peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini tiga orang pengedar narkotika dengan barang bukti dengan berat total mencapai 68,59 gram berhasil diamankan.

Baca juga : Sempat Dihalangi Massa, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Baganpunak Pesisir Rohil 

Emak emak dan Pria Terpergok Berduaan di Sebuah Warung Daerah Tapung, Ternyata…

Informasi dirangkum Kamis (24/04/25), ketiga tersangka berinisial SD (40), NH (27), dan MA (32) diringkus polisi di sebuah bekas kandang ayam di Dusun I, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Senin (21/04/25) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba, AKP Era Maifo mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang telah diintai.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga tersangka,” ujar AKP Era Maifo dalam keterangan tertulis.

Dikatakan Kasat, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan 17 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

“Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik bening dan memiliki berat total mencapai 68,59 gram. Paket sabu tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna hitam hijau yang disandang oleh tersangka SD” jelasnya.

Saat diinterogasi, SD mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang buronan berinisial ID yang berdomisili di Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif metamfetamin.

“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (Red)

Editor : Kar