Inhil, detak24com – Dua orang emak emak nyambi menjajakan narkotika jenis sabu di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Inhil.
Keduanya inisial R (43) dan H (39) diamankan pada Rabu (3/7) lalu, oleh Unit Reskrim Polsek Keritang.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir mengatakan Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaski Narkotika jenis shabu di Jalan Tower RT 06 Dusun Belimbing Desa Kotabaru Seberida yang dilakukan oleh R dan H.
“Dari hasil penyelidikan dua orang tersebut berhasil diamankan, dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone,” kata Kapolsek, Senin (08/07/24).
Keduanya di bawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Mereka ada yang menjadi penjual ada yang menjadi perantara. Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (rls)
Reporter : Dion
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com