DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Maling Kompor Minyak Tanah di Buluhkasap Dumai Diringkus, Korban Rugi Rp 3 Juta 

Maling kompor minyak tanah di Buluhkasap Dumai diringkus. f : ist

DUMAI, detak24com – Polisi meringkus maling kompor minyak tanah berinisial AM (28) di Buluhkasap Dumai. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta.

Aparat kepolisian Polsek Dumai Timur  berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Gajahmada RT 013 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Informasi dirangkum Sabtu (14/02/26), tersangka yang diamankan berinisial AM alias Bondek (28 tahun), seorang buruh warga Kecamatan Medang Kampai.

Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr Aditya Reza menjelaskan, sesuai keterangan korban Kristian Emardo Manurung (41) bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu (11/02/26) malam sekitar pukul 19.03 WIB.

“Korban mengetahui barangnya hilang setelah dibangunkan oleh kakaknya bernama Dian Manurung, yang mengatakan bahwa kompor di belakang rumah tidak ada atau hilang. Setelah diperiksa bersama Ketua RT 013 dan penjaga pos ronda, barang hilang ditemukan di atas plafon kantor bekas LPMK Buluh Kasap dalam kondisi penyok dan tidak dapat digunakan lagi. Korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 juta,” jelas Kapolsek Dumai Timur.

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Andrianto mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka pada hari Rabu (11/02/26) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pattimura Kelurahan Laksamana.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku tim langsung mendatangi lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka, yang kemudian mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/09/II/2026/SPKT/SEK D.TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU.

“Saat proses penangkapan terhadap tersangka, tidak ada perlawanan. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Tidak sampai di situ, lanjut Kapolsek menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit kompor minyak tanah warna silver (penyok), satu unit kepala kompor minyak tanah warna silver, dan empat buah dandang (penyok).

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 477 KUHP Pidana,” tutup Kapolsek. (Rls)

Editor : Kar