Gerebek Warung Makan di Simpang Pir Tandun, Polisi Dapati Si Botak Lagi Nyabu
Tersangka pengedar sabu terciduk di rumah makan Simpang Pir, Tandun. f : ist
ROHUL, detak24com – Polisi meringkus seorang pria botak di sebuah warung makan Simpang Pir, Tandun. Saat digerebek, tersangka terpergok lagi nyabu.
Polsek Tandun Resor Rohul tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukumnya. Ini dibuktikan dengan penangkapan seorang pria botak berinisial MS (42), warga Kabupaten Siak di sebuah warung makan Simpang Pir.
Informasi dirangkum Rabu (01/10/29), residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan narkotika itu terciduk saat nyabu pada, Sabtu (27/09/25) malam minggu.
Kapolsek Tandun, Iptu Mike Kurniawan didampingi Paur Humas Ipda S Marbun menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Setelah memastikan kebenaran informasi, Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang, SH melaporkan kepada Kapolsek Tandun, lalu Atas perintah Kapolsek, tim langsung bergerak cepat menuju target untuk melakukan tindakan tegas.
Dalam waktu singkat tim yang dipimpin Ipda Sarlin Sihotang menggerebek tempat dimaksud. Pria botak itu pun dicokok di depan kamar mandi warung tersebut.
Hasil penggeledahan badan di kamar mandi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat isap (bong) dari botol air mineral, 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 1 unit HP merek Realmi warna abu-abu, 1 buah kompor, 1 buah timah rokok, 3 buah mancis, 2 bungkus rokok merk One Bold, 2 lembar plastik bening, uang Rp 2.000 sebagai alat bungkus kaca pirex.
Di hadapan penyidik tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, yang digunakan bersama teman-temannya untuk mengonsumsi sabu.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan positif narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tandun, Iptu Mike Kurniawan, SH,MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Apalagi tersangka adalah residivis yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tandun,” pungkas Kapolsek. (Rls)
Editor : kar
