MAIN Gila dengan Pacar, Nasib Remaja Kuansing Berakhir di Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Pelarian remaja Kuansing inisial AJR (18) berakhir di penjara, setelah dua tahun buron. Ia ditangkap dalam kasus asusila, berzinah dengan pacar.
Data dirangkum di Mapolres Kuansing, remaja itu ditangkap di Kecamatan Logas Tanah Datar, Rabu (17/04/24). Ia tersandung kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi Januari 2022 silam.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan saat ini remaja cabul sudah ditangkap, dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kuansing.
“Pelaku AJR sudah diamankan setelah DPO selama beberapa tahun ini. Saat ini yang bersangkutan sudah di Mapolres Kuansing,” kata Pangucap, Jumat (19/04/24).
Pangucap menjelaskan perkara tersebut diketahui saat korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku.
“Keluarga korban tidak terima langsung membuat laporan kepolisian, dan berharap pelaku segera ditangkap,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan tersebut, setelah beberapa tahun melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Proses penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku cukup panjang. Hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan tim berhasil menangkapnya,” pungkasnya.
Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











