Nyaris Dipelupuh Massa, Maling Sawit Terpergok Beraksi di Bukit Nenas Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Maling sawit di Bukit Nenas, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polsek Bukit Kapur Polres Dumai menangkap maling sawit berinisial DS (37), yang terpergok beraksi di sebuah kebun warga kawasan Bukit Nenas, Dumai, Sabtu (05/09/26).
Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Saat itu, dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi mencurigai keberadaan seorang pria dalam kebun sawit milik DT. Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi mendapati pria tersebut sedang mencincang buah kelapa sawit.
“Saksi kemudian mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya buah kelapa sawit, brondolan sawit, satu buah egrek serta parang,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai.
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Bukit Kapur kemudian bergerak ke lokasi. Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, bersama personel untuk mengamankan terduga pelaku dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku beserta barang bukti berupa empat janjang buah kelapa sawit, satu karung berisi brondolan sawit, satu buah egrek dan satu buah parang.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil tanpa izin dari kebun milik korban,” ulasnya.
Saat petugas membawa barang bukti untuk dilakukan penimbangan, salah seorang saksi kembali memperoleh informasi bahwa masih terdapat tumpukan buah kelapa sawit di dalam kebun.
“Ketika ditanyakan kepada terduga pelaku, yang bersangkutan kembali mengakui bahwa enam janjang buah kelapa sawit tersebut juga diambil dari kebun yang sama tanpa izin,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan penimbangan. Dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 745.000 serta dua lembar kuitansi pembayaran buah kelapa sawit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 745.460. Kapolsek Bukit Kapur melalui personelnya selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.
Polsek Bukit Kapur selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta mempersiapkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Kar













