Kelabui Polisi, Warga Jalan Paus Dumai Barat Simpan Ratusan Butir Ekstasi dalam Tanah
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Pengedar narkoba terciduk di Jalan Paus, Kelurahan STDI, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang pria berinisial MF (22), warga Jalan Paus STDI, Kecamatan Dumai Barat dibekuk bersama ekstasi 115 butir yang disimpan tersangka dalam tanah.
Sat Resnarkoba Polres Dumai mengungkap peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemain narkoba yang berdomisili di Gang Tenggiri, Kelurahan STDI, Dumai.
Selain menyita barang bukti berupa 115 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, polisi juga menemukan 13 butir diduga psikotropika jenis Happy Five merek Erimin 5, serta 2 bungkus diduga narkotika golongan II jenis etomidate merek Yakuza.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/89/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paus Gang Tenggiri, RT 015, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
“Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MI alias I di sebuah tempat hiburan malam Jalan Merdeka Baru pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Ahad (09/08/26).
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh pil ekstasi dari MF. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro,l segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka MF berada di rumahnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas dengan menunjukkan surat tugas dan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam tanah di samping rumah berupa 115 butir pil ekstasi berbagai merek, 2 bungkus etomidate merek Yakuza, 13 butir Happy Five merek Erimin 5, satu blok plastik klip bening, satu unit telepon genggam iPhone XR warna putih, serta satu kantong plastik asoi warna hitam. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan negatif methamphetamine (Metha), negatif amphetamine (Amp), dan negatif tetrahydrocannabinol (THC),” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No Pidana, Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf b UU no 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas perubahan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 UU no 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Red)
Editor : kar












