Tiga Anak Korban TPPO di Ujung Batu Rohul, Dua Pelaku Ditangkap
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Barang bukti pengungkapan kasus TPPO di Ujung Batu, Rohul. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Polisi menangkap dua pelaku TPPO di Ujung Batu, Rohul. Dalam kasus tersebut, empat perempuan (tiga berstatus anak) diduga menjadi korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polres Rokan Hulu setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Ujung Batu, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Ujung Batu. Sejumlah orang kemudian diamankan sebelum penanganan perkara dilanjutkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial IFA dan SP. Keduanya dibawa ke Mapolres Rohul untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Namun, perhatian utama polisi dalam kasus ini bukan hanya mengungkap pelaku. Empat perempuan yang diduga menjadi korban juga diamankan untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.
Khusus korban yang masih di bawah umur, polisi tidak mempublikasikan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri mereka.
Hasil penyelidikan awal juga menemukan adanya dugaan keterkaitan perkara dengan sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni empat unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, perlengkapan make up dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian.
“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tony, Ahad (06/09/26).
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana para korban bisa berada dalam situasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Keselamatan, pemulihan dan masa depan para korban, terutama anak, menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus, seperti diberitakan cakaplah. (*)
Editor : Kar













