DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Jeritan Warga di TNTN Pelalawan : Listrik Diputus-Sekolah Tak Buka SPMB, Ramp Tolak Sawit Masyarakat 

Sebuah SDN di perkampungan kawasan TNTN Pelalawan. f : ist

JAKARTA, detak24com – Masyarakat terdampak penertiban hutan konservasi TNTN) Pelalawan mengadu ke DPR RI. Mereka diterima Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Achmad Hermawan didampingi Wakil Ketua, Adian Napitupulu, Rabu (02/07/25).

Kedatangan masyarakat untuk membeberkan situasi terkini yang dihadapi masyarakat yang merasa mendapat ancaman pengusiran, pasca kebijakan relokasi mandiri yang diumumkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap penduduk di TNTN. Satgas PKH sebelumnya pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu, telah menancapkan plang penguasaan hutan konservasi TNTN seluas 81 ribu hektare yang saat ini seluas 60 ribu hektare di antaranya diklaim telah bersalin rupa menjadi perkebunan kelapa sawit.

Satgas PKH mematok target relokasi mandiri para penduduk pada 22 Agustus 2025 mendatang, dan kemudian akan melakukan pemulihan (reforestasi) TNTN.

“Saat ini, sekolah tidak lagi menerima pendaftaran siswa baru. Listrik terancam diputus. Masyarakat bingung akan pindah kemana, padahal kebun sawit tersebut merupakan sumber mata pencarian keluarga di sana,. Masyarakat dicap sebagai perambah dan distempel sebagai pendatang,” kata perwakilan masyarakat, Aziz Manurung dalam dialog bersama BAM RI yang disiarkan via flatform YouTube.

Warga menyatakan, perjuangan masyarakat dalam mengelola TNTN tak bisa dinafikan begitu saja. Selama belasan tahun masyarakat mengelola TNTN secara mandiri, tanpa pernah merengek kepada negara.

“Kalau kita bandingkan dengan program transmigrasi, seharusnya sudah berapa uang negara yang dikeluarkan. Jangan melihat sisi enaknya masyarakat saat ini, tapi lihat kondisi mereka dulu bagaimana berjibaku,” ungkap Aziz.

Dia juga mengungkap, buah kelapa sawit masyarakat tidak lagi bisa dijual, karena ramp (peron) penampungan buah sawit tidak lagi menerima. Diduga, perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) tidak berani lagi membeli buah kelapa sawit masyarakat karena dituduh berasal dari kawasan hutan.

Ia menegaskan, kebijakan penertiban TNTN berupa relokasi mandiri akan menimbulkan derita perih bagi puluhan ribu jiwa penduduk. Ia tak ingin masyarakat disalahkan secara total, namun negara serta merta melakukan penertiban dengan dalih lingkungan.

“Kami heran mengapa kampanye TNTN sebagai paru-paru dunia kembali didengungkan. Padahal, TNTN itu masih berupa penunjukan belum sampai penetapan. Kondisi TNTN saat ditunjuk menjadi hutan konservasi juga bukan rimba pepohonan, namun bekas areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang kayu-kayunya telah diambil sejumlah korporasi,” katanya.

Dia mengeklaim, langkah sepihak penertiban TNTN telah melupakan histori awal yang sesungguhnya. Sebelum adanya penunjukan TNTN, sudah banyak masyarakat yang mengelola kawasan hutan tersebut.

Ia bahkan menyebut, jika pemerintah ingin melakukan reforestasi, maka tak seharusnya dilakukan di atas lahan yang sudah dikelola masyarakat. Warga, kata Aziz, siap untuk menyisihkan hasil kebun sawitnya untuk melakukan penanaman pohon pada areal hutan yang ada di sekitar TNTN.

“Tapi jangan masyarakat disuruh pindah. Masyarakat rela melakukan penanaman pohon di areal hutan yang ada di sekitar TNTN. Landskap TNTN itu ratusan ribu hektare,” katanya.

Merespon curhat perwakilan masyarakat tersebut, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Achmad Hermawan memastikan akan segera menindaklanjutinya. BAM DPR RI dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja pada 10-12 Juli mendatang, salah satunya ke Riau.

“Kami mendengarkan secara langsung suara masyarakat yang hak hidupnya terancam akibat kebijakan kawasan konservasi. Perlindungan hukum dan kejelasan status lahan sangat penting untuk rakyat,” kata Aher, sapaan akrab mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Aher menyampaikan, BAM DPR akan melaporkan kepada pimpinan DPR RI agar bisa ditindaklanjuti oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait, yang mana nantinya bisa dibahas dalam rapat dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah.

“BAM DPR juga akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak hidup dan penghidupan akibat ketidakjelasan kebijakan tata ruang dan konservasi. Kami ingin masalah ini tidak berhenti di sini, tapi betul-betul ditangani secara tuntas,” tutupnya. (Red)

Editor : kar