Berkat Laporan Warga, Polisi Bongkar Aktifitas PETI di Kampar Kiri Hulu
- account_circle Redaksi
- calendar_month 34 menit yang lalu
- print Cetak

Operasi pemberantasan PETI di wilayah Kampar Kiri Hulu. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANGKINANG, detak24com – Respon cepat dalam rangka penegakan hukum kembali ditunjukkan aparat kepolisian dengan menindaklanjuti laporan masyarakat berkaitan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Informasi dirangkum Selasa (01/09/26), operasi pengungkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (29/08/26) petang sekitar pukul 16.30 WIB.
Keberhasilan aparat dalam menekan aktivitas yang merugikan negara dan mengancam kerusakan lingkungan ini bermula laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z Siregar, SSos, MH pada Jumat (28/8/2026) malam.
Warga menyampaikan informasi terpercaya mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai penambangan emas liar yang berlangsung di salah satu aliran sungai di Desa Tanjung Permai.
Merespons cepat sinyal warga yang mengkhawatirkan kerusakan alam tersebut, Kapolsek tidak menunda waktu. Ia segera membentuk tim khusus yang terdiri dari tujuh personel yang disiapkan secara matang dan dipimpin langsung oleh pimpinan Polsek sendiri. Pukul 11.00 WIB keesokan harinya, tim berangkat menuju lokasi tersembunyi tersebut guna melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan hukum.
Setibanya di TKP, tim kepolisian mendapati bukti nyata aktivitas penambangan liar yang sedang berjalan. Di lokasi tersebut terparkir satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E berwarna abu-abu yang terlihat jelas sedang digunakan untuk menggali aliran sungai. Tidak hanya alat berat, di sekitar lokasi juga ditemukan fasilitas pendukung kejahatan berupa kotak pemisah emas serta pondok darurat tempat istirahat para pekerja yang terlibat.
Kedatangan petugas yang mendadak mengejutkan kelima orang pekerja yang berada di lokasi tersebut. Mereka berusaha melarikan diri ke berbagai arah guna menghindari proses hukum. Namun, berkat kesiapan fisik dan ketangkasan reaksi seluruh personel, satu orang berhasil dikepung dan diamankan.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama HS (24 tahun), warga Payakumbuh yang diketahui berperan penting sebagai operator alat berat dan saat kejadian sedang berada di ruang kemudi ekskavator tersebut.
Menanggapi pengungkapan kasus yang merugikan kekayaan alam ini, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menyampaikan kronologi kejadian serta penanganan yang dilakukan pihak kepolisian di lapangan agar berjalan profesional dan sah.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim kami tiba di lokasi, mesin ekskavator tersebut memang sedang mati dan sedang dalam proses perbaikan kerusakan. Hal ini juga dibuktikan secara langsung oleh petugas saat berupaya menyalakan kembali alat berat tersebut namun tidak berhasil hidup,” ujar Kapolres, Selasa (01/09/26).
Pihaknya hanya menyita kunci kontak alat berat sebagai barang bukti, sementara alat berat tetap berada di lokasi dengan pengamanan yang ketat dari personel untuk mencegah perpindahan atau penggunaan kembali.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan langkah tegas dan sistematis yang diambil terhadap sarana penunjang lain agar tidak bisa lagi digunakan untuk merusak alam.
“Terhadap fasilitas penunjang dan peralatan penambangan yang tidak bergerak dan ditemukan berserakan di sekitar lokasi, kami melakukan pemusnahan dengan cara pembakaran di tempat. Hal ini dilakukan secara terukur untuk memutus mata rantai keberlanjutan aktivitas ilegal yang merusak ini, sehingga lokasi tersebut tidak bisa lagi dijadikan basis operasi baru,” tegasnya.
Selain kunci kontak alat berat, barang bukti lain yang berhasil disita secara sah dan dibawa ke kantor Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum selanjutnya meliputi: satu buah dulang berwarna hitam, satu lembar karpet penyaring emas berwarna hijau, serta satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale.
Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158.
Kapolres Kampar juga menegaskan komitmen teguh pihaknya dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam milik bangsa serta kelestarian lingkungan hidup masyarakat Kabupaten Kampar.
“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan yang berdampak panjang bagi masa depan warga. Langkah hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara berjenjang dan maksimal, mulai dari pelengkapan administrasi penyidikan, koordinasi erat dengan Kejaksaan Penuntut Umum, hingga pengiriman berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang berat,” pungkas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan secara utuh di Polsek Kampar Kiri guna menjalani serangkaian proses hukum yang berlaku di Indonesia, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar













