Ratusan Hektar Hutan Mangrove Dibabat di Sungai Sembilan Dumai, Seorang Ditangkap
- account_circle Redaksi
- calendar_month 34 menit yang lalu
- print Cetak

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, meninjau ekoton mangkt di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi menangkap perambah hutan mangrove di Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Aparat menemukan lahan seluas 111,77 hektare telah dirusak tersangka menggunakan ekskavator.
Lahan tersebut dibuka untuk dipersiapkan menjadi areal perkebunan. Polisi menemukan satu unit ekskavator di lokasi dan menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka.
Data dirangkum, pengungkapan itu dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lapangan dan meminta keterangan saksi-saksi. Petugas kemudian menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di lokasi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembukaan kawasan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan pohon serta pembagian lahan,” ujarnya, Ahad (06/09/26).
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan, area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare.
Lokasi itu diketahui merupakan kawasan lindung atau ekoton mangrove.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan dua ahli. Dua ahli yang diperiksa berasal dari bidang pemetaan dan kehutanan serta hukum pidana.
“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” sebut dia.
Setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, penyidik menetapkan N alias B sebagai tersangka.
Ia mengatakan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka N dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ia juga menegaskan, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem.
Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting bagi pesisir, antara lain sebagai benteng alami dan penyimpan karbon.
Adapun ekoton (wilayah transisi) mangrove berfungsi sebagai zona transisi dan penyangga yang menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antar ekosistem.
Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan hutan mangrove, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar













