Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Gempar Remaja Bunuh dan Perkosa Bocah 11 Tahun di Cilincing 

Gempar Remaja Bunuh dan Perkosa Bocah 11 Tahun di Cilincing 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun diduga jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan hingga tewas di sebuah rumah Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/10/25).

Polisi telah menangkap terduga pelaku yang merupakan seorang remaja berusia 16 tahun. Tersangka sebelumnya sempat diamankan warga sekitar sebelum diserahkan ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno menerangkan peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk membeli baju pada Senin lalu.

“Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM,” katanya, Selasa (15/10/25).

Setibanya di rumah pelaku, korban langsung dibekap. Pelaku kemudian mengikat korban dengan kabel sampai sesak dan tak bernafas.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku yang diketahui juga merupakan tetangga korban, justru mencabuli korban yang sudah tak bernyawa.

“Dia membunuh korban dulu baru melakukan (pencabulan),” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP.

“Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutur dia.

Buntut kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, untuk lebih memperhatikan keamanan dan pergaulan anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak,” imbuhnya dikutip dari cnnindonesia. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Koruptor Sawit Mendekam dalam Penjara Mapolres Pelalawan 

    Tiga Koruptor Sawit Mendekam dalam Penjara Mapolres Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polres Pelalawan ungkap kasus dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui. Akibat praktik kotor tersebut merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar. Hal ni disampaikan Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Prananta didampingi Kompol Asep Rahmat dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dalam konferensi pers, […]

  • Ibu Muda Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

    Ibu Muda Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com –  Seorang ibu muda bernama Nurdia Rahmah Rery (38) tewas dibunuh oleh suaminya, Salahuddin (41) di sebuah hotel kawasan South Bridge Road, Singapura, Jumat (24/10/25) dini hari. Korban diketahui merupakan warga asal Pekanbaru. Jenazahnya dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (25/10/25) malam dari Singapura menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum diterbangkan ke kampung halamannya. Jenazah […]

  • Menteri LH Angkat Adik Kandung Jadi Staf Ahli, Profesionalisme atau Nepotisme?

    Menteri LH Angkat Adik Kandung Jadi Staf Ahli, Profesionalisme atau Nepotisme?

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Hanif Faisol dapat sorotan tajam setelah mengangkat adik kandungnya, Hanifah Dwi Nirwana sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat. Pengangkatan ini dinilai sebagai bentuk nepotisme dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Pengamat politik Fernando Emas menegaskan seharusnya para pembantu Presiden Prabowo Subianto menempatkan individu yang memiliki kualifikasi sesuai dengan jabatan […]

  • GEGER! Ada Mayat di Ranting Pohon Bawah Jembatan Jalan Garuda Sakti Panam

    GEGER! Ada Mayat di Ranting Pohon Bawah Jembatan Jalan Garuda Sakti Panam

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sesosok mayat pria ditemukan warga di bawah Jembatan Sungai Sibam, Jalan Garuda KM4, Kampar. Mayat yang belum diketahui identitasnya itu ditemukan warga tersangkut di sebuah pohon di bawah jembatan tersebut. Penemuan mayat sontak menghebohkan warga yang berdomisili di wilayah tersebut. Bahkan arus lalu lintas yang mengarah ke Pantai Cermin dan Pekanbaru sempat […]

  • GEGER! Pelajar Rohil Gagahi IRT Berkali-kali, Ancam Sebarkan Video

    GEGER! Pelajar Rohil Gagahi IRT Berkali-kali, Ancam Sebarkan Video

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    ROHIL, detak24.com – Seorang pelajar di Rohil terciduk Polsek Bagansinembah dalam tindak pidana pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT). Pelajar berusia 18 tahun tersebut diamankan setelah dilaporkan IRT yang dicabulinya. Tindakan asusila itu ia lakukan berkali-kali sembari mengancam akan menyebarkan video mereka jika korban menolak. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui […]

  • Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

    Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV di Kabupaten Kepulauan Meranti divonis berbeda. Tertinggi 7 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/01/26). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 12,5 miliar. Keempat terdakwa tersebut […]

expand_less