Duh! Gadis Ingusan Dibawa Lari dan Dicabuli Berkali-kali

Ilustrasi

KAMPAR, detak24.com – MF (20), warga Kampar Riau ditangkap aparat kepolisian atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya berinisial IN (16), sempat dilarikan ke Pekanbaru serta dicabuli berkali-kali.

Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani menjelaskan, pelaku dengan korban ini memiliki hubungan yakni pacaran. Dengan cara-cara merayu, pelaku akhirnya berhasil melakukan pencabulan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

“Pelaku membawa korban kabur ke Kota Pekanbaru. Pelaku sudah empat kali mencabuli korban, mereka ini pacaran,” kata Marupa, Selasa (10/5/2022).

Lanjut Marupa, saat hendak melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku ini merayu-merayu korban dengan cara akan menikahi korban.

“Modus pelaku melakukan pencabulan, yaitu berjanji akan menikahi korban. Pelaku membawa korban kabur ke Kota Pekanbaru pada Sabtu (7/5/2022) siang,” tuturnya.

Orangtua korban yang mendapat informasi anaknya dibawa kabur oleh pelaku tidak terima, dan melaporkan ke Polsek Kampar. Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku di tepi jalan lintas Bangkinang-Pekanbaru. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban dua kali di rumahnya, serta dua kali di rumah saudaranya,” bebernya.

Pelaku kini sudah dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(riaulink)

Editor : Kar

ADVERTISEMENT