DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Tiga Koruptor Sawit Mendekam dalam Penjara Mapolres Pelalawan 

Pres release penangkapan koruptor sawit di Mapolres Pelalawan. f : ist

PELALAWAN, detak24com – Polres Pelalawan ungkap kasus dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui. Akibat praktik kotor tersebut merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar.

Hal ni disampaikan Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Prananta didampingi Kompol Asep Rahmat dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dalam konferensi pers, Senin (16/06/25) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.

Sementara, tiga tersangka yang ditahan yakni, HS, MH dan AP. Ketiganya merupakan pengurus dari Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama.

“Modus para tersangka yakni membuat laporan fiktif untuk melakukan pencairan,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut I Gede Yoga, KUD Karya Bersama pada tahun 2020 mendapatkan bantuan dana PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar kurang lebih Rp 10,5 miliar untuk 147 pekebun dengan nilai 30 juta untuk 1 hektare untuk luas lahan sebanyak 353 Ha.

“Namun, di tahun 2021 sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan 41 Ha mengundurkan diri, sementara pada laporan pencairan dana yang dibuat oleh pengurus KUD, kegiatan tersebut selesai 100 persen. Seharusnya ada sisa anggaran dari 21 orang para pemilik kebun yang mengundurkan diri tersebut sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar yang wajib dikembalikan kepada BPDPKS,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk memastikan jumlah kerugian negara Polres Pelalawan telah meminta keterangan dari 3 orang saksi ahli. Selain itu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang terdiri dari perangkat desa, para petani (pekebun), pengurus KUD Karya Bersama, Disbunnak Kabupaten Pelalawan, Disbunnak Provinsi Riau, Dirjen Perkebunan dan  beberapa saksi lainnya.

“Berdasarkan keterangan dari saksi ahli BPKP kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar,” sebutnya.

Polres Pelalawan sendiri telah melakukan penanganan perkara ini sejak Tahun 2022 dan sudah melakukan gelar perkara di Polda Riau dan mengumpulkan barang bukti 50 lembar surat pencairan dari KUD Karya Bersama, Buku Rekening BRI KUD Karya Bersama, 144 rekening milik petani, 147 print rekening koran dan uang sebesar 410 juta, dan dokumen pelaksanaan PSR.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat menyebutkan tidak tertutup kemungkinan kasus seperti ini terjadi di kecamatan lainnya yang ada di Pelalawan. Dirinya berharap agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran, dikutip dari halloriau. (Red)

Editor : kar