Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Guru Les Gerayang Dua Murid di Langgam Kabupaten Pelalawan 

Guru Les Gerayang Dua Murid di Langgam Kabupaten Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan ditangkap setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap dua muridnya.

Pelaku diketahui berinisial S (37), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai pengajar di salah satu sekolah.

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu bernama SW (40) melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, karena curiga anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (06/10/25) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni NB dan ESP, yang keduanya merupakan murid pelaku,” ungkap dia, Sabtu (01/11/25).

Dalam penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orangtua. Sementara, korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.

“Pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban. Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik,” lanjutnya.

Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Pelalawan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • CAMAT MANDAU Lepas Jalan Santai Sehari Boga Kelurahan Balik Alam 

    CAMAT MANDAU Lepas Jalan Santai Sehari Boga Kelurahan Balik Alam 

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 16Komentar

    DURI, detak24.com – Jalan santai Sehari Boga (Sabtu Sehat Ceria Bangkitkan Ekonomi Keluarga) yang dilaksanakan Kelurahan Balik Alam, Sabtu (26/11/22) dilepas Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP, M.Si. Sebelum pelepasan terlebih dulu dilakukan pengguntingan pita dan pelepasan balon ke udara oleh Ketua TP-PKK Kecamatan Mandau Ny. Dewi Asdinar Riki digaris start Jalan KH Ahmad Dahlan, dekat […]

  • BREAKING NEWS : Kadiskes Kampar Ditangkap Polisi

    BREAKING NEWS : Kadiskes Kampar Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Sabtu (13/05/23). Kadiskes Kampar bernama dr Zulhendra Das’at dikabarkan ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang, Desa Tanjung Berlaku, Kampar. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga membenarkan terkait peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh […]

  • Suprianto Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Dumai, Gantikan Agus Purwanto

    Suprianto Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Dumai, Gantikan Agus Purwanto

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Dumai, detak24.com – Suprianto SPd resmi ditetapkan jadi Ketua DPRD Dumai, menyusul keluarnya SK DPP Partai Demokrat. Pergantian pimpinan di tubuh legislator tersebut guna penyegaran, sekaligus menyongsong agenda politik kedepannya. Pergantian Ketua DPRD Dumai dari Agus Purwanto kepada Suprianto, sesuai Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor 50/SK/DPP.PD/IV/2022, tentang Pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota Dumai […]

  • BREAKING NEWS : Kilang Pertamina Dumai Meledak

    BREAKING NEWS : Kilang Pertamina Dumai Meledak

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24com – Kilang Pertamina RU II Dumai meledak, Sabtu (01/04/23) malam. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 23.00 WIB. Suara ledakan sangat mengejutkan warga. Hingga terdengar sampai ke Jalan Pangeran Diponegoro (Sukajadi) Dumai. “Suara kilang Pertamina Dumai meledak sangat kuat. Kami kaget dan langsung menuju lokasi Kilang Pertamina,” ujar Ivan, warga Sukajadi. Sementara, pantauan di lokasi, […]

  • Gempar Remaja Bunuh dan Perkosa Bocah 11 Tahun di Cilincing 

    Gempar Remaja Bunuh dan Perkosa Bocah 11 Tahun di Cilincing 

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun diduga jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan hingga tewas di sebuah rumah Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/10/25). Polisi telah menangkap terduga pelaku yang merupakan seorang remaja berusia 16 tahun. Tersangka sebelumnya sempat diamankan warga sekitar sebelum diserahkan ke pihak berwajib. Kasat Reskrim Polres Metro […]

  • AS dan Meksiko Amankan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026

    AS dan Meksiko Amankan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM  – Dua tuan rumah, yakni Meksiko dan Amerika Serikat memastikan diri lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026. Kemenangan di pertandingan awal sudah cukup membawa mereka melangkah ke fase gugur dan menjadi juara grup. Meksiko menjadi negara pertama yang lolos usai menang tipis 1-0 atas Korea Selatan di Estadio Guadalajara pada Jumat (19/6/2026). Sebelumnya […]

expand_less