DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Guru Les Gerayang Dua Murid di Langgam Kabupaten Pelalawan 

Ilustrasi guru cabuli murid. f : ist

PELALAWAN, detak24com – Seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan ditangkap setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap dua muridnya.

Pelaku diketahui berinisial S (37), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai pengajar di salah satu sekolah.

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu bernama SW (40) melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, karena curiga anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (06/10/25) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni NB dan ESP, yang keduanya merupakan murid pelaku,” ungkap dia, Sabtu (01/11/25).

Dalam penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orangtua. Sementara, korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.

“Pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban. Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik,” lanjutnya.

Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Pelalawan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar