Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV di Kabupaten Kepulauan Meranti divonis berbeda. Tertinggi 7 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/01/26). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 12,5 miliar.

Keempat terdakwa tersebut adalah Marimbun Rubentus Napitupulu selaku kontraktor pelaksana kegiatan dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO. Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Terdakwa Handi Burhanudin selaku Direktur Utama PT Gumilang Sajati konsultan pengawas/supervisi dan Indra Ramdhani selaku pengawas lapangan PT Gumilang Sajati, konsultan pengawas/supervisi.

Para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menjatuhkan hukuman terberat kepada Marimbun Rubentus Napitupulu, kontraktor pelaksana dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku kerja sama operasi (KSO) dengan divonis 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Marimbun juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8.469.665.946.

Apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Ricky Nelson divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Handi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 463 juta atau diganti pidana penjara selama 2 tahun sedangkan Indra Ramdhani dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 38 juta subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian juga menyatakan hal yang sama.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Marimbun dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ricky Nelson, Handi Burhanuddin, dan Indra Ramdhani masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

Kegiatan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2022–2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak awal Rp 25.955.630.000.

Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, terhitung sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, proyek mengalami tiga kali adendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp 26.787.171.000 serta memperpanjang masa pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.

Meski telah mendapat perpanjangan waktu, hingga kini proyek tersebut belum rampung dan belum dapat difungsikan.

Dalam persidangan terungkap adanya pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum tersedia di lapangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,5 miliar, diikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAMPUNG Terendam Banjir, Warga Suku Sakai Mengungsi di Pinggir

    KAMPUNG Terendam Banjir, Warga Suku Sakai Mengungsi di Pinggir

    • calendar_month Minggu, 17 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PINGGIR, detak24com – Pasca banjir dalam beberapa hari terakhir, warga Suku Sakai mengungsi di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir. Menindaklanjuti banjir di pemukiman Suku Sakai Pinggir itu, Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Riau, mengirimkan bantuan logistik. Bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang tertimpa bencana tersebut. Kepala Pelaksana BPBD Riau M Edy Afrizal mengatakan, […]

  • RK Bagikan Momen Semangat Eril untuk Inspirasi Anak Muda

    RK Bagikan Momen Semangat Eril untuk Inspirasi Anak Muda

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Bandung.detak24.com –  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagikan semangat yang disebarkan putra sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, yang hilang di Sungai Aare, Swiss. Momen itu dibagikan pria yang karib disapa Emil itu dalam media sosialnya. “Kami muda, siap aksi’, Itulah semangat Eril,” tulis E mil pada keterangan videonya, Selasa (07/06/22).  Emil bercerita tentang Eril […]

  • POLISI Tangkap Dua Warga Desa Pasir Putih Bagansinembah, Kepergok Padamkan Api

    POLISI Tangkap Dua Warga Desa Pasir Putih Bagansinembah, Kepergok Padamkan Api

    • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24com – Polsek Bagansinembah menangkap Komang Rudiana (39) serta Dedi Susanto (29), warga Desa Pasir Putih dalam kasus karhutla. Keduanya dipergoki tengah memadamkan api. Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMK didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut, Ahad (04/06/23). Ia mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan pantauan titik hotspot Dasboard […]

  • Iran Ancam Bikin Senjata Nuklir Bahan Uranium, Jika Terus Diserang

    Iran Ancam Bikin Senjata Nuklir Bahan Uranium, Jika Terus Diserang

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEHERAN, detak24com – Pemerintah Iran bakal memproduksi senjata nuklir berbahan Uranium, jika negara mereka terus diserang. Teheran mengeluarkan peringatan keras bahwa mereka siap meningkatkan pengayaan uranium hingga ke level senjata (90 persen), jika wilayahnya kembali menjadi sasaran serangan militer. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara parlemen Iran, Ebrahim Rezaei, melalui unggahan di media sosial X […]

  • TERAKHIR Kloter BTH 32-33, 5.297 Jemaah Haji Riau Tiba di Mekkah

    TERAKHIR Kloter BTH 32-33, 5.297 Jemaah Haji Riau Tiba di Mekkah

    • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    MEKKAH, detak24com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi Riau H Mahyudin MA dari Daker Makkah menyampaikan bahwa sudah 5.297 jemaah haji Provinsi Riau tiba di kota Makkah.  “Alhamdulillah seluruh jemaah haji Riau telah tiba di Kota Makkah, terakhir jemaah BTH – 32 dan BTH – 33 dan saat ini sedang melaksanakan rangkaian ibadah umrah […]

  • TOL Permai terapkan teknologi WIM di pintu masuk. F : CAKAPLAH

    DUA Hari Lebaran Idul Fitri 2024, Sebanyak 27.903 Kendaraan Lintasi Tol Riau

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua hari momen lebaran Idul Fitri 1445 H, dua jalan tol Riau ditambah satu ruas tol fungsional dilewati sebanyak 27.903 kendaraan. Demikian dikatakan Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (HK), Adjib Al Hakim, Jumat (12/04/24). Ditambahkan, petugas terus disiagakan memantau dan melayani para pengguna jalan tol di seluruh Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). […]

expand_less