Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV di Kabupaten Kepulauan Meranti divonis berbeda. Tertinggi 7 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/01/26). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 12,5 miliar.

Keempat terdakwa tersebut adalah Marimbun Rubentus Napitupulu selaku kontraktor pelaksana kegiatan dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO. Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Terdakwa Handi Burhanudin selaku Direktur Utama PT Gumilang Sajati konsultan pengawas/supervisi dan Indra Ramdhani selaku pengawas lapangan PT Gumilang Sajati, konsultan pengawas/supervisi.

Para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menjatuhkan hukuman terberat kepada Marimbun Rubentus Napitupulu, kontraktor pelaksana dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku kerja sama operasi (KSO) dengan divonis 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Marimbun juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8.469.665.946.

Apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Ricky Nelson divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Handi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 463 juta atau diganti pidana penjara selama 2 tahun sedangkan Indra Ramdhani dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 38 juta subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian juga menyatakan hal yang sama.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Marimbun dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ricky Nelson, Handi Burhanuddin, dan Indra Ramdhani masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

Kegiatan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2022–2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak awal Rp 25.955.630.000.

Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, terhitung sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, proyek mengalami tiga kali adendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp 26.787.171.000 serta memperpanjang masa pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.

Meski telah mendapat perpanjangan waktu, hingga kini proyek tersebut belum rampung dan belum dapat difungsikan.

Dalam persidangan terungkap adanya pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum tersedia di lapangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,5 miliar, diikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antrean Mengular, Truk Industri Ikut ‘Minum’ Solar Subsidi di SPBU Pangkalpinang 

    Antrean Mengular, Truk Industri Ikut ‘Minum’ Solar Subsidi di SPBU Pangkalpinang 

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, detak24com – Pasca sulitnya memperoleh Biosolar, truk operasional industri terpantau ikut antrean BBM subsidi di SPBU Kota Pangkalpinang. Sejumlah truk operasional milik perusahaan air minum dalam kemasan diduga memanfaatkan solar subsidi di Kota Pangkalpinang, dan kini menjadi sorotan publik, Senin (15/06/26). Pantauan awak media pada Senin (15/6/2026) pagi di SPBU 24.331.116, Jalan Depati Hamzah, […]

  • Menteri Tjahyo Kumolo Meninggal Dunia, Kabar Duka dari PDIP

    Menteri Tjahyo Kumolo Meninggal Dunia, Kabar Duka dari PDIP

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta, detak24.com — PDIP berduka. Seorang kader terbaiknya yang duduk di Kabinet Indonesia Maju, Tjahyo Kumolo meninggal. Ia tercatat dua kali jadi menteri yakni Mendagri dan sekarang MenPAN-RB. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif sejak beberapa hari yang lalu. Kabar duka tersebut dibenarkan oleh petinggi PDIP […]

  • Tersangka Rido ditangkap Polsek Kubu dalam kasus narkotika. (f : ist)

    POLSEK Kubu Geledah Celana Dalam Rido, Ditemukan Benda Ini!

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi menggerebek rumah bandar sabu di Kubu, Rohil. Saat geledah celana dalam tersangka, ditemukan 6 paket narkoba siap edar. Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk, dikutip Ahad (26/11/23) mengatakan, tersangka bernama Ridom Digerebek petugas di rumahnya di Jalan Lorong I Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil pada Rabu 22 […]

  • KELURAHAN BALIK ALAM Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Program Unggulan Bupati Bengkalis 

    KELURAHAN BALIK ALAM Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Program Unggulan Bupati Bengkalis 

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com – Agar sampah rumah tangga tidak terbuang percuma dan memiliki nilai ekonomis bagi peningkatan perekonomian keluarga, perlu ada upaya pengelolaannya secara benar dan tepat. Untuk hal itulah, Kelurahan Balik Alam perlu memberikan sosialisasi kepada warganya terkhusus kaum ibu dengan menghadirkan narasumber yaitu Lambas Hutabarat selaku pengelola Bank Sampah Kelurahan Pematang Pudu yang sudah […]

  • TRAGIS! Bocah SD Digauli Ayah Tiri Setahun Lebih di Bagansiembah

    TRAGIS! Bocah SD Digauli Ayah Tiri Setahun Lebih di Bagansiembah

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BAGANSINEMBAH, detak24com – Seorang bocah SD di Bagansiembah Rohil mengalami nasib tragis digauli ayah tiri hingga setahun lebih. Pelaku cepat ditangkap atas laporan orangtua korban. Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri dikutip Selasa (12/12/23) membenarkan pengungkapan kasus itu. Ayah tiri bejat itu berinisial AT (38) tahun, tega menyetubuhi bocah SD notebene anak tirinya  […]

  • Lakalantas Beruntun, Supir Avanza Mabuk Tabrak Emak-emak Sampai Tewas di Lubuk Gaung Dumai

    Lakalantas Beruntun, Supir Avanza Mabuk Tabrak Emak-emak Sampai Tewas di Lubuk Gaung Dumai

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang emak-emak inisial S (23), warga Kelurahan Tanjung Penyembal meregang nyawa dalam insiden lakalantas beruntun di Lubuk Gaung Dumai. Kecelakaan maut beruntun terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Sebanyak tiga sepeda motor menjadi korban tabrakan oleh kendaraan minibus merek avanza berwarna hitam BM 1870 CY. Kejadian memilukan ini berlangsung di Jalan  […]

expand_less