DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dapat Honor Rp 50 Juta per Bulan, Dua Tenaga Ahli Gubri Wahid Diangkat Secara Ilegal

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait korupsi Gubri Wahid Cs. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Dua orang tenaga ahli Gubri Wahid ternyata diangkat secara ilegal. Namun, masing-masingnya tetap dapat honor Rp 50 juta tiap bulan.

Penunjukan Dani M Nursalam dan Tata Maulana sebagai tenaga ahli Gubri Wahid jadi sorotan dalam lanjutan sidang korupsi terkait pemerasan Dinas PUPR-PPKP Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (09/04/26).

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa sejak 2025, secara regulasi pengangkatan tenaga ahli gubernur sudah tidak diperbolehkan dan tidak dianggarkan dalam APBD Riau.

“Berdasarkan kajian Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Riau, tidak ada dasar hukum yang sah untuk pengangkatan tenaga ahli,” kata Syahrial di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Meski demikian, Dani M Nursalam dan Tata Maulana tetap diangkat menjadi tenaga ahli atas perintah Gubri Wahid, serta dituangkan dalan Surat Keputusan (SK). “Kalau lihat SK-nya ditetapkan pak Gubernur (Abdul Wahid, red),” ungkapnya.

Sekdaprov menjelaskan, tidak lagi boleh adanya tenaga ahli gubernur, sebenarnya telah disampaikan oleh Kemendagri. Namun, Gubri Wahid saat itu tetap meminta Dani M Nursalam dan Tata Maulana sebagai tenaga ahli.

Karena tidak ada dasar hukum yang sah untuk pengangkatan tenaga ahli, maka dalam APBD tidak lagi dianggarkan gaji maupun tunjangan untuk tenaga ahli.

“Kok mau pak Dani Nursalam ini bekerja tanpa digaji,” tanya JPU KPK Meyer Voltak Simanjuntak dengan dana heran dalam persidangan.

Mendengar pertanyaan itu, Sekdaprov hanya diam. Namun, berbeda dengan Dani M Nursalam yang duduk di jajaran kursi Tim Advokat, dia terlihat tersenyum.

Meski tidak mendapatkan gaji, khusus untuk Dani M Nursalam juga dilibatkan dalam proyek pembangunan Islamic Center Riau dan tim percepatan pembangunan kawasan Bukit Bandar pada 2025. Namun kedua proyek itu tidak terwujud.

Jaksa juga menyinggung kontribusi yang diberikan Dani M Nursalam selama menjadi tenaga ahli gubernur. “Sebagai tenaga ahli ada beri masukan atau analisa?” tanya jaksa.

Mendengar hal itu, Syahrial menjawab dengan tegas. “Tidak pernah, saya juga tidak tahu apa yang dikerjakannya,” ungkap Sekdaprov.

Tidak sampai di situ, jaksa juga mencecar uang operasi sebesar Rp 50 juta yang diterima Dani M Nursalam, setiap bulannya. “Fakta kalau ada terima Rp 50 juta per bulan, bagaimana”? sebut jaksa

“Tidak tahu,” jawab Syahrial singkat.

Berbeda dengan ajudan Gubri Wahid bernama Marjani. Dijelaskan Sekdaprov, dia diangkat dengan SK resmi, sehingga memiliki dasar hukum yang sah untuk pengangkatan dan gaji.

“Dia (Marjani) menerima gaji, ada amprah,” sebutnya.

Diketahui, Dani M Nursalam diduga bersama Gubri Wahid dan Kadis PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait. JPU KPK mengungkap. Praktik korupsi tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. namun jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp 1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp 1 miliar, dan tahap ketiga Rp 750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (Uau) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar