Ungkap Korupsi Rp 9,5 Miliar, Jaksa ‘Obrak-abrik’ Kantor Disdik Riau
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tim Pidsus Kejati Riau membawa tiga kotak bukti korupsi Rp 9,5 miliar proyek berbasis AI di Disdik Riau. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menyita tiga kotak dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan sekitar 6 jam di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/07/26).
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan interactive flat panel (smart board) tahun 2024.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan dari pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 15.06 WIB, penyidik keluar dari ruang pemeriksaan.
Penyidik yang mengenakan rompi warna merah hitam bertuliskan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’ membawa tiga box kontainer transparan.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, mengatakan bahwa tim penyidik menggeledah ruang Bidang Pembinaan SMA dan sejumlah ruang staf di lingkungan Disdik Riau.
Menurutnya, penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan berbasis AI.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) atau pengadaan interactive flat panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Dari lokasi, penyidik membawa tiga kotak dokumen dan sejumlah alat bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan tadi penyidik berhasil mengamankan dokumen kemudian alat bukti elektronik. Dokumen berjumlah tiga kotak yang berhasil disita oleh teman-teman penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dia menegaskan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-05/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana.
“Kita masih proses penyidikan untuk siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Tentunya penyidik terus saat ini melakukan pemenuhan alat bukti,” tutur Zikrullah.
Dalam proses penyidikan, Kejati Riau juga telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, identitas maupun jumlah saksi belum dipublikasikan karena penyidikan masih berada pada tahap awal.
“Untuk saksi tentunya sudah ada beberapa saksi dilakukan pemeriksaan, akan tetapi belum bisa kita ungkapkan. Karena masih proses penyidikan awal,” katanya.
Terkait kerugian negara, Kejati Riau masih menunggu hasil penghitungan. Meski demikian, nilai proyek yang menjadi objek penyidikan diperkirakan mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.
“Kalau untuk nilai kerugian belum, cuma nilai kegiatan kurang lebih Rp 9,5 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap Kadisdik Riau, ia memastikan hingga saat ini yang bersangkutan belum dimintai keterangan, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar











