Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Ngotot Tak Bersalah, Gubri Wahid Sebut Ustaz Abdul Somad di Pleidoi 

Ngotot Tak Bersalah, Gubri Wahid Sebut Ustaz Abdul Somad di Pleidoi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Gubri nonaktif Abdul Wahid, ngotot tak bersalah dalam perkara korupsi pemerasan APBD Riau. Bahkan, dalam pleidoi ia sempat menyebut nama ustaz Abdul Somad (UAS).

Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/07/26).

Dalam pledoi, Gubri Wahid mengaitkan keyakinannya tersebut dengan kepercayaan yang diberikan UAS, yang menurutnya menjadi sosok pendorong ia maju sebagai calon Gubernur Riau.

UAS juga bersedia hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan. Hal tersebut (saksi meringankan) tidak pernah dilakukan UAS untuk kasus yang lainnya.

Abdul Wahid mengaku merasa haru dan bangga atas dukungan yang diberikan UAS sejak awal perjalanan politiknya, hingga proses hukum yang kini dihadapinya.

“Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana gubernur atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk berkontribusi membangun Riau, provinsi yang telah membesarkan saya,” katanya.

Gubri Wahid menyatakan, UAS pula yang memintanya untuk maju. “Padahal pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi menjadi gubernur, bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur,” ujar Abdul Wahid.

Berangkat dari kepercayaan tersebut, Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak mungkin mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya dengan melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dituduhkan JPU.

“Bagaimana mungkin saya mencoreng kepercayaan beliau dengan melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan kepada saya,” katanya pada persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid juga menyampaikan permintaan maaf kepada UAS karena merasa telah menyeret nama ulama tersebut ke dalam perkara yang sedang dihadapinya.

“Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini. Saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi mempercayakan saya memimpin Riau, mendukung saya, dan terlebih lagi membela saya sejak hari pertama saya ditahan oleh penyidik,” ucapnya.

Mantan anggota DPR RI itu menyebut, dukungan UAS merupakan kehormatan besar dalam hidupnya. “Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini,” ujarnya.

Selain menyampaikan ungkapan tersebut, Abdul Wahid juga membantah dakwaan JPU terkait dugaan adanya perintah pengumpulan uang dari pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Tuduhan tersebut, menurutnya tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia pun menyampaikan bantahan terhadap seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Diberitakan, Gubri Wahid didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam dan ajudan gubernur, Maejani sebesar Rp3,35 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar.

Sementara Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • HADAPI Cuaca Ekstrem, Ini yang Harus Dilakukan Petani Sawit Agar Tak Rugi

    HADAPI Cuaca Ekstrem, Ini yang Harus Dilakukan Petani Sawit Agar Tak Rugi

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24com – Dalam sebulan terakhir, dunia disibukkan dengan antisipasi dampak elnino, termasuk aktivitas petani sawit di Indonesia. Kondisi demikian mengancam kerawanan pangan karena tanaman pangan akan banyak gagal panen. Berdasarkan catatan BMKG, suhu rata-rata berada pada 34-36 derajat celcius. Untuk musim kering ini, BMKG memperkirakan bahwa bulan-bulan yang mengalami puncak atau suhu maksimum yakni […]

  • VIRAL Dumai, Duh! Karyawan Hotel Sona View Terciduk Sedang Gini, Alamat Badan Masuk Lokap

    VIRAL Dumai, Duh! Karyawan Hotel Sona View Terciduk Sedang Gini, Alamat Badan Masuk Lokap

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Polres Dumai terpaksa membekuk oknum karyawan Hotel Sona View inisial HF als H (34), warga Jalan Melur Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Saat digerebek, ternyata ia memiliki sabu seberat 38,24 gram. Kasat Res Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, Selasa (15/08/23)  kepada awak media menyampaikan bahwasanya pengungkapan kasus tindak pidana tersebut […]

  • Cabup Bengkalis 2024, Bagus Santoo cek lokasi rawan banjir di Bathin Solapan. (f : ist)

    Perumahan Langganan Banjir di Bathin Solapan, Bagus Santoso: PUPR Segera Turun Lapangan

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24.com – Akibat kawasan pemukiman dikelilingi parit besar, setiap hujan lebat hampir seluruh rumah warga terendam air hingga selutut. Parahnya, banjir dapat merendam hingga beberapa hari. Demikian disampaikan Iswandi mewakili warga perumahan saat menerima kunjungan Wabup Bagus Santoso di rumah kediamannya RT 02 RW 06 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan baru-baru ini. […]

  • AROGAN! Supir Kapolsek di Langkat Todongkan Pistol ke Warga, Begini Nasibnya Kini

    AROGAN! Supir Kapolsek di Langkat Todongkan Pistol ke Warga, Begini Nasibnya Kini

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    TAYANGAN video dengan narasi supir Kapolsek menodongkan airsoft gun ke warga viral di media sosial (medsos). Peristiwa disebut terjadi di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kekinian sopir Kapolsek Pangkalan Brandan berinisial HS itu ditetapkan sebagai tersangka.  Dilihat dari akun TikTok @agussinaga5850, Senin(12/12/22), terlihat HS terlibat cekcok dengan perekam video bernama Agus. Dalam video terlihat Agus mencecar HS soal pistol […]

  • Polisi Cokok Dua Pengedar di Desa Api Api Bukitbatu

    Polisi Cokok Dua Pengedar di Desa Api Api Bukitbatu

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua orang pengedar sabu diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Bukitbatu di Desa Api Api, Bengkalis, Senin 29 Juli 2024. Kedua tersangka diringkus saat  Polsek Bukitbatu melaksanakan Operasi Anti Narkoba (Antik) 2024 yang sedang berlangsung.  Saat melakukan oprasi anti narkoba tim opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan pengungkapan pelaku peredaran narkoba yang sangat […]

  • Pelajar SMP Dikeroyok hingga Muntah Darah di Pekanbaru 

    Pelajar SMP Dikeroyok hingga Muntah Darah di Pekanbaru 

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pelajar SMP di Pekanbaru, berinisial FA (15), diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh sejumlah rekannya. Sehingga, ia mengalami luka serius hingga muntah darah. Informasi dihimpun, korban dijemput oleh beberapa teman sekolahnya dari rumah, lalu dibawa ke sebuah lokasi yang jauh dari keramaian. Di tempat itulah, FA diduga menjadi korban pemukulan. Korban disebut […]

expand_less