Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Ayah Bejat Paksa Bocah SD Berintim Dua Tahun di Siak Hulu Kampar

Ayah Bejat Paksa Bocah SD Berintim Dua Tahun di Siak Hulu Kampar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK HULU, detak24com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial HA (50) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih SD.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar setelah pelaku dua tahun menggauli korban.

Dugaan pencabulan tersebut diduga berlangsung dalam jangka waktu lama, sejak korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD) hingga kini bersekolah di kelas II sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Hendra Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban berinisial D (50). Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Ahad (04/01/26).

Menurut dia, peristiwa terungkap saat ibu korban mengantar anaknya ke rumah kerabat berinisial S. Di kamar korban, ibu menemukan gelas berisi air kencing yang menimbulkan kecurigaan karena tidak lazim dilakukan anak seusia korban.

“Ibu korban dan kerabatnya kemudian menanyakan langsung kepada korban. Awalnya korban enggan bercerita, namun akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak kelas VI SD hingga saat ini,” ujarnya, Rabu (07/01/26).

Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Pelaku HA ditangkap pada Senin (05/01/26) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali.

Meski begitu, polisi tidak begitu saja percaya dan masih mendalami kemungkinan adanya kejadian lain. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hendra.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Karena pelaku merupakan orang tua tiri korban, ancaman pidana terhadap pelaku diperberat sesuai ketentuan undang-undang,” pungkas dia dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Jalan Sehat Bersama Partai Golkar, Perawang Siak Menguning

    Ribuan Warga Jalan Sehat Bersama Partai Golkar, Perawang Siak Menguning

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SIAK, detak24.com – DPD II Partai Golkar Siak  menggelar ‘Jalan Sehat Bersama Masyarakat ‘sempena HUT ke-58, di Taman Motuyoko, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Ahad (16/10/22) pagi. Lautan manusia berbaju kuning tampak memadati alun-alun kecamatan yang berjuluk kota Industri Perawang itu.  Kegiatan jalan sehat itu dimulai dari Taman Motuyoko Perawang menuju ke Pasar Tuah Serumpun, Kelurahan […]

  • PN BENGKALIS Vonis Terdakwa 49 Kg Sabu Seumur Hidup

    PN BENGKALIS Vonis Terdakwa 49 Kg Sabu Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Abdullah alias Dullah bebas dari pidana mati. Kurir sabu 49 Kg lebih dari Malaysia ke Pulau Bengkalis dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Vonis dibacakan majelis hakim, pada Rabu (25/01/23). Menyatakan terdakwa Abdullah alias Dullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak […]

  • Kasus Korupsi BUMD  PT SPN Siak Naik ke Tingkat Penyidikan

    Kasus Korupsi BUMD  PT SPN Siak Naik ke Tingkat Penyidikan

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Siak, detak24.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak naik menjadi penyidikan. Tahap penyidikan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Siak Nomor : Print- 02/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022. “Kasusnya naik ke penyidikan,” cakap Kepala Kejari Siak, Dharmabella Tymbaz, Senin (22/08/22). […]

  • UNDANG 500 Atlet, PBSI Bengkalis Gelar Kejurprov Badminton di Duri

    UNDANG 500 Atlet, PBSI Bengkalis Gelar Kejurprov Badminton di Duri

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Agenda akhir tahun 2023, Pengcab PBSI Bengkalis gelar Kejurprov di Duri. Iven tersebut diikuti sekitar 500 atlet utusan kabupaten dan kota se Riau. Helat tersebut bertema “Melalui Kegiatan Bulutangkis Kita Tingkatkan Prestasi Melalui Jiwa Sportivitas dan Semangat Kebersamaan di Negeri Junjungan”, digelar pada akhir November hingga Desember 2023. Ketua Umum PBSI Bengkalis, […]

  • Viral Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Penjelasan Resmi Pertamina

    Viral Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Penjelasan Resmi Pertamina

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan soal viralnya berita kendaraan dengan pajak mati tak bisa mengisi BBM. Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga […]

  • DILARANG Wako Hiburan Malam Tetap Buka, Netizen Sindir Keras Satpol PP Pekanbaru

    DILARANG Wako Hiburan Malam Tetap Buka, Netizen Sindir Keras Satpol PP Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 47Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Fenomena hiburan malam masih buka di Pekanbaru selama Ramadan, menuai kritikan pedas netizen. Terutama Satpol PP sebagai institusi penegak Perda. Berbagai komentar pedas netizen mewarnai kolom komentar Instagram CAKAPLAH terkait postingan berita tempat hiburan malam (THM) masih buka saat Ramadan. Netizen rata – rata mempertanyakan komitmen pemerintah, khususnya instansi penegak Perda, yakni Satpol […]

expand_less