Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Ayah Bejat Paksa Bocah SD Berintim Dua Tahun di Siak Hulu Kampar

Ayah Bejat Paksa Bocah SD Berintim Dua Tahun di Siak Hulu Kampar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK HULU, detak24com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial HA (50) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih SD.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar setelah pelaku dua tahun menggauli korban.

Dugaan pencabulan tersebut diduga berlangsung dalam jangka waktu lama, sejak korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD) hingga kini bersekolah di kelas II sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Hendra Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban berinisial D (50). Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Ahad (04/01/26).

Menurut dia, peristiwa terungkap saat ibu korban mengantar anaknya ke rumah kerabat berinisial S. Di kamar korban, ibu menemukan gelas berisi air kencing yang menimbulkan kecurigaan karena tidak lazim dilakukan anak seusia korban.

“Ibu korban dan kerabatnya kemudian menanyakan langsung kepada korban. Awalnya korban enggan bercerita, namun akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak kelas VI SD hingga saat ini,” ujarnya, Rabu (07/01/26).

Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Pelaku HA ditangkap pada Senin (05/01/26) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali.

Meski begitu, polisi tidak begitu saja percaya dan masih mendalami kemungkinan adanya kejadian lain. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hendra.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Karena pelaku merupakan orang tua tiri korban, ancaman pidana terhadap pelaku diperberat sesuai ketentuan undang-undang,” pungkas dia dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • 80 JENDERAL Purnawirawan TNI/Polri Sepakat Usung Anies-AHY, Ini Daftarnya!

    80 JENDERAL Purnawirawan TNI/Polri Sepakat Usung Anies-AHY, Ini Daftarnya!

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    detak24com – Sekitar 80 lebih Jenderal atau Perwira Tinggi (Pati) Purnawirawan TNI/Polri, mendatangi Cikeas Jawa Barat, untuk bersilaturahmi dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sabtu (01/04/23). Para jenderal dari darat, laut, udara dan kepolisian ini mengaku sudah terlebih dulu mendatangi Lebak Bulus, kediaman Anies Baswedan, sebelum menyambangi Cikeas. Dalam kegiatan silaturahmi yang […]

  • PEMBUNUH Warga Dharmasraya Terciduk di Langkat, Jasad Korban Tinggal Tulang Belulang

    PEMBUNUH Warga Dharmasraya Terciduk di Langkat, Jasad Korban Tinggal Tulang Belulang

    • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHU, detak24com – Polres Inhu mengungkap kasus pembunuhan pada 2021 silam, kendati korban tinggal tulang belulang. Pengungkapan tersebut berbekal keterangan istri muda korban, dan tersangka berhasil ditangkap di Langkat Sumut. Korban HM (50) yang beralamat di Desa Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya Sumbar ditemukan tinggal belulang tak jauh dari pondoknya di Dusun III Tamiang, Desa […]

  • HIKMAH : Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Bacaan Latinnya

    HIKMAH : Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Bacaan Latinnya

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Niat saat bayar zakat fitrah disyaratkan untuk dibaca saat akan menyerahkan zakat. Niat dapat dibaca dalam hati maupun diucapkan secara lisan. Bacaan niat bayar zakat fitrah ini berbeda-beda tergantung diwakilkan pada siapa zakat yang dibayarkan. Apakah untuk diri sendiri, istri, anak, atau anggota keluarga lainnya. Zakat fitrah dapat dibayarkan selama Ramadan sampai sebelum […]

  • SIDANG TUNTUTAN, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup – Ini Faktanya!

    SIDANG TUNTUTAN, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup – Ini Faktanya!

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Dalam lanjutan sidang tuntutan, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ini jauh lebih berat dibandingkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, 8 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan direncanakan sebagaimana diatur dan dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” […]

  • Riau Sarang Konflik Lahan, Negara Harus Selesaikan

    Riau Sarang Konflik Lahan, Negara Harus Selesaikan

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Kawasan Provinsi Riau dinilai sarang konflik atau sengketa lahan. Terbukti banyak pertikaian terjadi di beberapa wilayah. Seperti kasus terbaru di Terantang, Kabupaten Kampar. Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan, konflik lahan yang terjadi cenderung terjadi karena sengketa adat dan ulayat. Ia juga memprediksi keributan yang terjadi itu antara masing-masing internal […]

  • Alhamdulillah! Marshanda Hilang Dua Hari di AS, Sudah Ditemukan

    Alhamdulillah! Marshanda Hilang Dua Hari di AS, Sudah Ditemukan

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    MARSHANDA yang dikabarkan hilang di Los Angeles selama dua hari, membuat geger publik Tanah Air. Bahkan sampai menyeret-nyeret nama Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Kini kabar baik telah datang. Dimana Marshanda sudah ditemukan dan segera dipulangkan ke Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Dubes RI untuk Amerika Serikat, Rosan Roeslani. “Sudah […]

expand_less