Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Gubri Wahid Pelaku Utama Korupsi Pemerasan APBD, Jaksa Sampaikan Replik

Gubri Wahid Pelaku Utama Korupsi Pemerasan APBD, Jaksa Sampaikan Replik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya.

JPU menegaskan seluruh argumentasi pembelaan tidak mampu mematahkan dakwaan maupun tuntutan yang telah dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan APBD di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/07/26).

Di awal pembacaan replik, JPU menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai tetap memimpin jalannya persidangan secara profesional meski rangkaian sidang berlangsung cukup panjang dan kerap berakhir hingga malam hari.

“Persidangan berlangsung dalam waktu yang cukup panjang dan sering kali baru berakhir pada malam hari. Namun demikian, persidangan tetap berjalan lancar. Hal ini menunjukkan kwalitas tersendiri dari majelis hakim yang memimpin persidangan,” ujar JPU.

Meski demikian, JPU dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menilai isi pledoi Abdul Wahid maupun tim penasihat hukumnya pada hakikatnya hanya berisi pembenaran yang bertujuan menghindari pertanggungjawaban pidana.

Menurut JPU, pembelaan yang diajukan penasihat hukum hanya berupa pendapat subjektif yang tidak didukung alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pembelaan dari advokat terdakwa hanya berupa pendapat subjektif yang dibangun untuk melindungi kepentingan terdakwa agar dapat lepas dari pertanggungjawaban pidana. Pendapat tersebut tidak didukung alat bukti yang diajukan di persidangan dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang telah terungkap,” tegas JPU.

Soroti Pernyataan Abdul Wahid

Dalam repliknya, JPU kemudian menguraikan sejumlah poin yang dinilai bertentangan antara isi pledoi dengan fakta persidangan. Salah satunya mengenai pernyataan Abdul Wahid yang mengaku tidak pernah memiliki ambisi menjadi Gubernur Riau.

Menurut JPU, fakta persidangan justru menunjukkan terdakwa beberapa kali menyatakan “matahari hanya satu dan gubernur hanya satu”, yang menggambarkan dirinya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Bahkan, hingga menjalani proses hukum sebagai terdakwa, Abdul Wahid disebut tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur.

“Apabila benar terdakwa tidak memiliki niat menjadi gubernur, maka proses hukum ini merupakan momentum paling tepat untuk mengundurkan diri. Namun faktanya hal itu tidak pernah dilakukan,” ujar JPU.

JPU juga membantah keras dalil kriminalisasi yang terus disampaikan Abdul Wahid selama proses persidangan. Menurut JPU, hukum telah memberikan ruang kepada setiap orang yang merasa dirugikan akibat proses penyidikan melalui mekanisme praperadilan.

Namun selama proses penyidikan hingga penetapan tersangka, Abdul Wahid tidak pernah menggunakan hak tersebut. Tidak hanya itu, eksepsi yang diajukan terdakwa terhadap surat dakwaan juga telah diputus melalui putusan sela yang menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Oleh karena itu, pernyataan terdakwa yang terus menyebut terjadi kriminalisasi merupakan bentuk tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” kata JPU.

JPU juga menolak dalil yang menyebut Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau nonaktif Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam bertindak sendiri tanpa sepengetahuan Abdul Wahid.

Dalam persidangan, menurut JPU, justru terungkap bahwa Muhammad Arif Setiawan dipertahankan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP karena merupakan orang kepercayaan terdakwa.

Begitu pula Dani M Nursalam yang tetap diangkat sebagai tenaga ahli gubernur meski sempat mendapat keberatan karena dinilai tidak sesuai ketentuan.

Jaksa menegaskan keduanya memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai perintah terdakwa, termasuk mengoordinasikan pengumpulan dana operasional dari para kepala UPT.

“Kepercayaan itu tidak diberikan secara cuma-cuma. Muhammad Arif Setiawan dipercaya menerima dan mengoordinasikan uang dari Dinas PUPR-PKPP sebagaimana arahan terdakwa,” kata JPU.

Minta Dani “Pasang Badan”

Dalam replik tersebut, JPU juga mengungkap fakta yang sebelumnya muncul di persidangan bahwa Dani M Nursalam diminta “pasang badan” setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Menurut JPU, Dani diminta bertanggung jawab sendiri dengan janji keluarganya akan diberikan bantuan apabila bersedia menjalani proses hukum.

Kekecewaan Dani M Nursalam terhadap Abdul Wahid disebut muncul akibat rangkaian peristiwa tersebut.

“Dani telah mengikuti seluruh perintah terdakwa. Namun ketika perkara ini terungkap, justru Dani yang diminta menanggung seluruh konsekuensi hukum,” ujar jaksa.

JPU menegaskan perkara ini bukan dibangun semata-mata berdasarkan bukti elektronik. Menurut jaksa, dakwaan disusun berdasarkan rangkaian alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta fakta-fakta hukum yang saling bersesuaian.

JPU juga menolak argumentasi penasihat hukum yang menyatakan tidak pernah ada perintah langsung Abdul Wahid meminta uang kepada para kepala UPT.

Menurut JPU, tindak pidana korupsi tidak selalu dilakukan melalui instruksi verbal. Yang dinilai adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan bawahan merasa terpaksa menyerahkan uang.

Dalam perkara ini, JPU menyebut relasi kekuasaan dibangun melalui ancaman evaluasi, mutasi hingga pencopotan jabatan apabila kepala UPT tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Keadaan memaksa dalam perkara ini lahir dari relasi kekuasaan. Para kepala UPT memahami konsekuensi terhadap jabatan mereka apabila tidak mengikuti kehendak terdakwa,” ujar jaksa.

JPU menyebut mekanisme tersebut telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada bagian akhir replik, JPU menegaskan Abdul Wahid sebagai pelaku utama dalam aksi ini. Jaksa tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh pledoi terdakwa maupun penasihat hukumnya karena dinilai tidak berdasar dan hanya merupakan asumsi yang bertentangan dengan fakta persidangan.

“Nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan. Kami tetap memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026,” tutup JPU.

Usai mendengarkan pembacaan replik, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan duplik. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 28 Juli 2026.

Abdul Wahid didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, dan ajudan gubernur, Marjani sebesar Rp 3,35 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M. Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Nilai itu dikurangi dengan yang yang telah dikembalikannya.

Sementara Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 220 juta yang seluruhnya telah dibayarkan, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Edy : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Pekanbaru, 2.000 KK Terdampak Luapan Sungai Siak di Rumbai 

    Banjir Pekanbaru, 2.000 KK Terdampak Luapan Sungai Siak di Rumbai 

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ribuan warga di Kota Pekanbaru terdampak banjir. Luapan air Sungai Siak merendam sejumlah wilayah, terutama di bantaran sungai. Akibat luapan air Sungai Siak tersebut, ada tiga kelurahan di Kecamatan Rumbai yang terdampak banjir. Tiga kelurahan itu yakni, Kelurahan Sri Meranti, Meranti Pandak dan Palas. Dari tiga kelurahan yang terendam banjir, ada sekitar […]

  • Bak Disambar Petir, Emak emak Warga Bonai Pergoki Anak Gadis Digagahi

    Bak Disambar Petir, Emak emak Warga Bonai Pergoki Anak Gadis Digagahi

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polsek Bonai Darussalam menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, berinisial RS (26). Aksi bejat tersebut terpergok oleh ibu korban yang tengah mencari anaknya. Informasi dirangkum Senin (30/06/26), korban sebut saja Bunga terperdaya bujuk rayu, sehingga mau melayani nafsu bejat tersangka di sebuah kamar kosong. Kapolres Rohul AKBP Emil Eka […]

  • VIRAL PEKANBARU : Beredar Video Penculikan Anak di Kulim, Polisi Sebut Tempat Lain

    VIRAL PEKANBARU : Beredar Video Penculikan Anak di Kulim, Polisi Sebut Tempat Lain

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Beredar kembali video di media sosial yang memperlihatkan aksi penculikan di daerah Kulim, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dalam dua dari tiga video yang tersebar tersebut menggambarkan seorang wanita terduga pelaku percobaan penculikan. Dalam narasi yang beredar hal itu terjadi di kawasan Bambu Kuning,, Kulim. Terlihat seorang balita yang dikatakan hendak diculik menangis […]

  • HMMM! TERNYATA Ferdy Sambo dan Putri Pisah Rumah, Pantas Saja…

    HMMM! TERNYATA Ferdy Sambo dan Putri Pisah Rumah, Pantas Saja…

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah pisah rumah dengan istrinya, Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11). Bharada E menuturkan sejak dirinya […]

  • Korban Diancam Culik, Siswi SMP di Pekanbaru Diperas 60 Juta Usai Kirim Foto Syur

    Korban Diancam Culik, Siswi SMP di Pekanbaru Diperas 60 Juta Usai Kirim Foto Syur

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang siswi SMP di Pekanbaru berinisial JS jadi korban pengancaman dan pemerasan usai mengirim foto syur di pertemanan media sosial. Korban diancam akan diculik serta foto syur miliknya disebarkan melalui media sosial, sehingga terpaksa mengirimkan uang hingga Rp 60 juta sesuai permintaan para tersangka. Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan yang […]

  • Tabrak Beruntun, Penumpang Truk Tangki Sekarat di Rantau Bais Rohil 

    Tabrak Beruntun, Penumpang Truk Tangki Sekarat di Rantau Bais Rohil 

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Peristiwa tabrak beruntun terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Rantau Bais, Rohil, Sabtu (19/10/24) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Kecelakaan maut tersebut melibatkan sebuah bus dan dua truk tangki, yang mengakibatkan satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, […]

expand_less