PEKANBARU, detak24.com – Massa aksi unjukrasa besar-besaran 11 April menyemut di gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (11/4/2024). Mereka mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa se Riau menyuarakan lima tuntutan.
Rombongan mahasiswa yang pertama datang adalah massa dari HMI MPO. Diperkirakan puluhan hingga seratusan massa HMI ikut serta dalam unjukrasa akbar tersebut.
Pantauan media, hingga pukul 14.00 wib siang ini, terlihat para mahasiswa tersebut sudah mulai melakukan orasi demi orasi di gedung DPRD Riau.
Tak lama, terlihat ratusan kendaraan bermotor dengan massa yang mengenakan almamater berwarna hijau. Dari informasi yang dirangkum, mahasiswa tersebut merupakan massa dari kampus Umri.
Dengan pengeras suara, terlihat berkali-kali aparat kepolisian mengingatkan kepada para mahasiswa untuk melakukan demonstrasi dengan tertib dan tanpa anarkis.
Dari info yang dirangkum di lapangan, mahasiswa dari UIN dan Unri yang sedang dalam perjalanan menuju ke titik kumpul utama di sekitar gedung DPRD Riau.
Diperkirakan, mahasiswa se-Riau yang akan melakukan aksi unjuk rasa terkait menolak penambahan masa jabatan Presiden dan penurunan harga sembako ini, akan berjumlah sekitar 3000 orang.
Ribuan massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa se-Riau menyampaikan 5 tuntutan saat melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.
Aksi ini diikuti ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan di Riau yang berlangsung sejak sekitar pukul 14.00 WIB tadi.
Adapun lima tuntutan mahasiswa tersebut adalah yang pertama, mahasiwa mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok dan menyelesaikan permasalahan ketahanan bahan pokok.
Selanjutnya, mahasiswa menuntut Presiden Jokowi untuk menstabilkan pendistribusian BBM subsidi di seluruh Indonesia.
“Kami juga menyuarakan penolakan penundaan pemilu. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN (Ibukota Negara),” kata salah seorang orator.(riaulink)
Editor : Kar