Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » AUDITOR BPK Riau Dituntut 4 Tahun 3 Bulan, Suap WTP Muhammad Adil

AUDITOR BPK Riau Dituntut 4 Tahun 3 Bulan, Suap WTP Muhammad Adil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan, Rabu (22/11/23). Fahmi dinilai bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp 1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Fahmi Aressa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan penerimaan uang oleh Fahmi Aressa. Uang dari Bupati Muhammad Adil dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp 300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp 150 juta.

Kemudian dari Bupati M Adil, Kepala BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp 700 juta. Uang itu diserahkan dua tahap, pertama sebesar Rp 200 juta dan kedua Rp 500 juta.

Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain. Seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fahmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” kata JPU Budiman Abdul.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fahmi Aressa membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

JPU memberi hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.580.000. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.

Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap yang diberikan kepada terdakwa Fahmi Aressa. Begitu juga hadiah-hadiah yang diterima seperti jam tangan Garmin dan satu unit tablet Samsung.

JPU menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara. Juga ada sejumlah barang bukti, seperti koper warna silver, dikembalikan ke Fahmi Aressa.

Atas tuntutan itu, Fahmi Aressa melalui penasehat hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan.

Diketahui kalau Bupati Muhammad Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dari fakta persidangan terungkap kalau Bupati Muhammad Adil mengumpulkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di rumah dinasnya pada 4 Maret 2023. Ia meminta agar kepala OPD membantu BPK Riau terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil mengakui kalau bantuan yang dimaksudkan adalah agar OPD memberi uang kepada auditor BPK. Setelah perintah itu, sejumlah kepala OPD mulai menyerahkan uang dan barang.

Muhammad Adil, Fitria Nengsih dan Fahmi Aressa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tanggal 6 April 2023. Mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LANGSUNG Ditahan, Kadiskes Kampar dan Ka-Puskesmas Sibiruang Terancam 20 Tahun

    LANGSUNG Ditahan, Kadiskes Kampar dan Ka-Puskesmas Sibiruang Terancam 20 Tahun

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    KAMPAR, detak24com – Penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau langsung menahan Kadiskes Kampar ZD dan Ka-Puskesmas Sibiruang, usai ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam 20 tahun penjara. ZD dam MR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah ZD pada Jumat (12/05/23) malam sekitar pikul 22.00 WIB. Keduanya melakukan pungutan liar (Pungli) kepada kepala […]

  • POLRES Inhil Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu

    POLRES Inhil Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 27Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Satres Narkoba Polres Inhil menangkap RWD (36), tersangka penyalahgunaan narkotika di Jalan Gerilya RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu, Inhil, Senin (28/08/23). Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Mulyadi Lubis SE SH MH, Selasa (29/08/23) membenarkan penangkapan tersangka. Dari penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 12 paket yang diduga […]

  • GEGARA Dendam, Abang dan Adik di Rohul Bacok Kaki Korban hingga Nyaris Putus

    GEGARA Dendam, Abang dan Adik di Rohul Bacok Kaki Korban hingga Nyaris Putus

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil meringkus seorang pria berinisial SS (34), di rumahnya Kepenghuluan Rimba Utama, Kelurahan Rimba Melintang. Tersangka terlibat kasus penganiyaan yang menyebabkan kaki korban nyaris putus. Informasi dirangkum di Mapolres Rohil, Selasa (19/09/23) tersangka SS diringkus polisi di rumahnya di Rimba Utama, Kelurahan Rimba Melintang, […]

  • Dua tersangka narkoba yang ditangkap di pinggir Jalan Datuk Laksamana Dumai. F. :. HMSPOL

    Polisi Ciduk Dua Tersangka Sabu di Pinggir Jalan Datuk Laksamana Dumai

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menciduk dua tersangka sabu di pinggir Jalan Datuk Laksamana. Keduanya hanya bisa melongo saat borgol terpasang di tangan masing-masing.       Tersangka narkoba yang ditangkap inisial RS alias RO (25) dan SK alias SR (34). Keduanya warga Kelurahan Laksmana, Kecamatan Dumai Kota.       […]

  • Ilustrasi

    Kapolsek-Dua Aiptu Pesta Sabu, Polisi Gerebek Kantor Polisi

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Surabaya, detak24.com –  Polda Jawa Timur menangkap tiga anggota Polri yang bertugas di Polsek Sukodono, Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat menggerebekan, ditemukan peralatan mengisap narkoba di ruang kerja oknum polisi itu DiIkutip Jumat (26/08/22), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tiga anggota yang ditangkap itu salah satunya yakni Kapolsek Sukodono AKP […]

  • Sasar Emak-emak, Begal Payudara di Pekanbaru Dihakimi Massa

    Sasar Emak-emak, Begal Payudara di Pekanbaru Dihakimi Massa

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang begal payudara di Kota Pekanbaru nyaris dihakimi massa, usai ketahuan hendak menjahili emak-emak di Jalan Garuda, Kecamatan Bukit Raya, Senin (08/01/24). Satria Wicaksana, seorang warga yang turut berperan dalam mengamankan tersebut, mengungkap bahwa begal payudara itu telah sering melakukan aksi begal payudara sendirian dengan menggunakan sepeda motor. “Mendapati pelaku yang sering […]

expand_less