Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » AUDITOR BPK Riau Dituntut 4 Tahun 3 Bulan, Suap WTP Muhammad Adil

AUDITOR BPK Riau Dituntut 4 Tahun 3 Bulan, Suap WTP Muhammad Adil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan, Rabu (22/11/23). Fahmi dinilai bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp 1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Fahmi Aressa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan penerimaan uang oleh Fahmi Aressa. Uang dari Bupati Muhammad Adil dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp 300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp 150 juta.

Kemudian dari Bupati M Adil, Kepala BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp 700 juta. Uang itu diserahkan dua tahap, pertama sebesar Rp 200 juta dan kedua Rp 500 juta.

Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain. Seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fahmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” kata JPU Budiman Abdul.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fahmi Aressa membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

JPU memberi hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.580.000. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.

Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap yang diberikan kepada terdakwa Fahmi Aressa. Begitu juga hadiah-hadiah yang diterima seperti jam tangan Garmin dan satu unit tablet Samsung.

JPU menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara. Juga ada sejumlah barang bukti, seperti koper warna silver, dikembalikan ke Fahmi Aressa.

Atas tuntutan itu, Fahmi Aressa melalui penasehat hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan.

Diketahui kalau Bupati Muhammad Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dari fakta persidangan terungkap kalau Bupati Muhammad Adil mengumpulkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di rumah dinasnya pada 4 Maret 2023. Ia meminta agar kepala OPD membantu BPK Riau terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil mengakui kalau bantuan yang dimaksudkan adalah agar OPD memberi uang kepada auditor BPK. Setelah perintah itu, sejumlah kepala OPD mulai menyerahkan uang dan barang.

Muhammad Adil, Fitria Nengsih dan Fahmi Aressa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tanggal 6 April 2023. Mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Remaja Tenggelam di Kampung Rempak Siak Ditemukan Meninggal 

    Remaja Tenggelam di Kampung Rempak Siak Ditemukan Meninggal 

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Setelah tiga hari pencarian, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan remaja berinisial MSS (13), yang dilaporkan tenggelam saat berenang di depan Taman Singapura, Kampung Rempak, Kabupaten Siak. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat (07/08/26) pagi sekitar pukul 04.38 WIB. Jenazah langsung dibawa ke RSUD Siak, selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga. Kepala […]

  • Masuki Purna Tugas, Pelindo Apresiasi Rekam Jejak H Indra Gunawan 

    Masuki Purna Tugas, Pelindo Apresiasi Rekam Jejak H Indra Gunawan 

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pemerintah Kota Dumai menggelar Malam Pengantar Purna Tugas sebagai bentuk penghormatan kepada H Indra Gunawan yang resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai periode 2021–2025. Acara yang berlangsung penuh kehangatan dan haru itu digelar di Balai Sri Bunga Tanjung, Jumat malam (07/11/20), dan dihadiri oleh jajaran pejabat penting di lingkungan […]

  • POLRES MERANTI Garuk Dua Wanita Ini Bersama Tiga Pria, Kasus Narkoba

    POLRES MERANTI Garuk Dua Wanita Ini Bersama Tiga Pria, Kasus Narkoba

    • calendar_month Selasa, 8 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MERANTI, detak24.com – Tim Opsnal Polres Kepulauan Meranti,  meringkus 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin pangaribuan SH, Selasa (08/11/22) pagi, dalam operasi Ahad (6/11/2022) aparat berhasil meringkus pelaku narkoba. Para pelaku yang berhasil diringkus tersebut, yakni pria berinisial MZ […]

  • DEKATKAN Diri, Babinsa Kodim 0320 Dumai Buat Program Kunjungan ke Rumah Duka

    DEKATKAN Diri, Babinsa Kodim 0320 Dumai Buat Program Kunjungan ke Rumah Duka

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Mengetahui warga binaannya ada yang meninggal dunia, Babinsa Koramil 01/Dumai Kodim 0320 Dumai bergegas melayat ke rumah duka almarhum Alirudin Sianipar warga Kelurahan Bukit Batrem. Almarhum tutup usia umur 51 tahun bertempat di Jalan Perjuangan Rt 11 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan .Dumai Timur, Dumai pada hari Kamis Tgl 11 Mei 2023. Kehadiran […]

  • Potongan surat mosi tak percaya terhadap Lurah Ratusima Dumai. F. :. SEKILASRIAU.COM

    Lurah Ratusima Dumai Kena Mosi Tak Percaya dari 12 Ketua RT,  Diserahkan ke Walikota

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Dumai, detak24.com – Diklaim tak akomodir, Lurah Ratusima Dumai kena mosi tak percaya dari belasan Ketua RT setempat. Surat tersebut sudah dikirim ke Walikota Paisal, sebagai orang nomor satu di daerah itu. Surat peryataan mosi tdak percaya terhadap Lurah Ratusima, Kecamatan Dumai Selatan atas nama Doni Iswanto Sarman beredar, Jumat (12/08/22). Sebanyak 12 Ketua RT […]

  • Nyaris Dibogem Massa, Maling Sikat Motor Emak-emak di Bukitbatrem

    Nyaris Dibogem Massa, Maling Sikat Motor Emak-emak di Bukitbatrem

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pelaku curanmor inisial FH (28), nyaris dibogem massa usai menggasak motor milik emak-emak di Bukitbatrem, Dumai. Informasi dirangkum di Mapolsek Dumai Timur, Senin (20/07/26), tersangka berhasil ditangkap warga saat melintas di Jalan Kesuma Gang Harapan, Jayamukti pada Sabtu, 18 Juli 2026. Kemudian, digelandang ke kantor polisi. Menurut Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino […]

expand_less