Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » AUDITOR BPK Riau Dituntut 4 Tahun 3 Bulan, Suap WTP Muhammad Adil

AUDITOR BPK Riau Dituntut 4 Tahun 3 Bulan, Suap WTP Muhammad Adil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan, Rabu (22/11/23). Fahmi dinilai bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp 1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Fahmi Aressa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan penerimaan uang oleh Fahmi Aressa. Uang dari Bupati Muhammad Adil dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp 300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp 150 juta.

Kemudian dari Bupati M Adil, Kepala BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp 700 juta. Uang itu diserahkan dua tahap, pertama sebesar Rp 200 juta dan kedua Rp 500 juta.

Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain. Seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fahmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” kata JPU Budiman Abdul.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fahmi Aressa membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

JPU memberi hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.580.000. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.

Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap yang diberikan kepada terdakwa Fahmi Aressa. Begitu juga hadiah-hadiah yang diterima seperti jam tangan Garmin dan satu unit tablet Samsung.

JPU menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara. Juga ada sejumlah barang bukti, seperti koper warna silver, dikembalikan ke Fahmi Aressa.

Atas tuntutan itu, Fahmi Aressa melalui penasehat hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan.

Diketahui kalau Bupati Muhammad Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dari fakta persidangan terungkap kalau Bupati Muhammad Adil mengumpulkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di rumah dinasnya pada 4 Maret 2023. Ia meminta agar kepala OPD membantu BPK Riau terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil mengakui kalau bantuan yang dimaksudkan adalah agar OPD memberi uang kepada auditor BPK. Setelah perintah itu, sejumlah kepala OPD mulai menyerahkan uang dan barang.

Muhammad Adil, Fitria Nengsih dan Fahmi Aressa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tanggal 6 April 2023. Mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BELUM Duduk di ‘Kursi Empuk’, Caleg DPRD Sarolangun Jambi Terciduk Polisi

    BELUM Duduk di ‘Kursi Empuk’, Caleg DPRD Sarolangun Jambi Terciduk Polisi

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 85Komentar

    JAMBI, detak24com – Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sarolangun, Jambi, Debi Kurniawan ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Caleg tersebut ketangkap basah saat mengonsumsi sabu. “Benar. Kita amankan kemarin di Kelurahan Dusun, Sarolangun,” ujar Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry, dikutip Jumat (15/09/23). Penangkapan Caleg tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian. […]

  • SUKSESKAN Pemilu 2024, Ditlantas Polda Riau Gelar Patroli Sambang Kunjungi Pos Ronda 

    SUKSESKAN Pemilu 2024, Ditlantas Polda Riau Gelar Patroli Sambang Kunjungi Pos Ronda 

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Guna mensukseskan Pemilu 2024, Ditlantas Polda Riau gelar Patroli Sambang dengan mengunjungi pos ronda. Ada hal yang menarik di tengah larut malam pada Pos Ronda 07 Gang Lumba-lumba, Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Sabtu (03/02/24). Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril SPd MM melakukan kunjungan mendadak saat patroli Blue Light di […]

  • BUPATI Kepulauan Meranti OTT KPK, Ternyata Adil Dililit Kasus Korupsi hingga Miliaran

    BUPATI Kepulauan Meranti OTT KPK, Ternyata Adil Dililit Kasus Korupsi hingga Miliaran

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pasca Bupati Kepulauan Meranti kena OTT KPK, lembaga anti korupsi itu mulai melakukan pemeriksaan secara maraton. KPK pun mulai membeberkan sejumlah kasus korupsi yang melilit Bupati Kepulauan Meranti M Adil. Mulai dari suap auditor BPK, terima fee proyek dari SKPD, suap pengadaan jasa umroh hingga pemotongan sejumlah anggaran. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan […]

  • Setan Merah Jungkalkan Liverpool, Menang Perdana

    Setan Merah Jungkalkan Liverpool, Menang Perdana

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    SETAN Merah sukses mengalahkan Liverpool dengan skor 2-1 dalam laga Liga Inggris di Old Trafford, Selasa (23/8) dini hari WIB. MU tampil lebih baik dibandingkan Liverpool di babak pertama. Kecepatan-kecepatan Jadon Sancho dan kawan-kawan benar-benar menyulitkan pertahanan Liverpool. Man Utd berhasil memimpin 1-0 lewat Jadon Sancho di menit ke-16. Dalam skema serangan yang disusun apik, umpan Anthony Elang […]

  • Dua Warga Kepulauan Meranti Terpapar Cacar Monyet, Pasien Langsung Diisolasi

    Dua Warga Kepulauan Meranti Terpapar Cacar Monyet, Pasien Langsung Diisolasi

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Dua warga Kepulauan Meranti menunjukkan gejala mirip terpapar penyakit cacar monyet (monkeypox/Mpox). Keduanya kini tengah diisolasi di fasilitas kesehatan daerah setempat. Plt Kepala Diskes Kepulauan Meranti, Ade Suhartian melalui Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Widya Nengsih menegaskan, kedua pasien masih berstatus suspek alias baru diduga. Sehingga, belum dapat dipastikan positif cacar […]

  • LAKAKERJA PHR di Rohil, Disnakertrans Riau Tetapkan Satu Tersangka 

    LAKAKERJA PHR di Rohil, Disnakertrans Riau Tetapkan Satu Tersangka 

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Disnakertrans Riau menetapkan seorang tersangka inisial HR dalam kasus lakakerja maut tewasnya tiga pekerja PT PPLI di PT PHR WK Rokan, Balam Selatan, Rohil. Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Disnakertrans Riau telah menetapkan satu saksi dari empat yang diperiksa sebagai […]

expand_less