MERANTI, detak24com – Unit Resnarkoba Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti mencokok seorang warga Desa Tanjung Bakau, Rangsang dalam kasus narkotika. Saat digeledah, aparat menemukan sabu dalam Hp miliknya.
Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman SH dikutip Senin (25/09/23), tersangka berinisial HI ditangkap pada Jumat (22/09/23) petang. Penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa seringnya peredaran narkotika di wilayah Rangsang.
“Kronologis kejadiannya, pada Jumat (22/09/23) petang, sekira pukul 15.00 WIB. Personil Polsek Rangsang mendapat informasi bahwa masih sering beredarnya narkotika di Desa Teluk Samak Kecamatan Rangsang,” uhary Kapolsek.
Mendapat informasi itu, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, tim dari Polsek Rangsang melihat seorang mencurigakan melintas di jalan utama Desa Wonososari, Rangsang mengendarai motor.
Kemudian tim langsung mengejar dan melakukan penangkapan dan diinterogasi. Aparat akhirnya mendapati bahwa yang bersangkutan adalah benar orang yang dicurigai. “Terhadapnya langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Wonososari M Zaini. Ditemukan satu bungkus plastik kecil sabu dalam handphone merek Vivo V 2043. Pelaku juga mengakui bahwa barang itu miliknya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan dalam rumah pelaku yang beralamat di Jalan Diponegoro Desa Tanjung Bakau. Saat penggeledahan tersebut, ditemukan 5 plastik kecil berisikan sabu. “Setelah menemui beberapa bukti dari hasil penggeledahan, tim langsung membawa terduga pelaku ke Mapolsek Rangsang guna proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim, bebernya, berupa 6 bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu, satu Unit handphone merek Vivo V2043 warna biru, 1 set alat hisap (bong), 1 buah korek api, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tabung diduga tempat menyimpan Sabu, 2 buah sendok Sabu, 2 gunting, 10 lembar plastik klep, uang berjumlah Rp 150 ribu (3 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra warna putih kombinasi merah dan hitam BM 6054 XD.
“Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara,” ujar Anton. (riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com