DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLRES Inhil Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu

TEMBILAHAN, detak24com – Satres Narkoba Polres Inhil menangkap RWD (36), tersangka penyalahgunaan narkotika di Jalan Gerilya RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu, Inhil, Senin (28/08/23).

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Mulyadi Lubis SE SH MH, Selasa (29/08/23) membenarkan penangkapan tersangka. Dari penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,11 gram.

“Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu,” ujar AKP Indra.

Dijelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapat laporan dari warga yang sudah resah dengan aktivitas tersangka menyalagunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.

“Anggota kita melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,11 gram,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Saat ini, tersangka masih terus kita dalami, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tegasnya. (d24)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

23 thoughts on “POLRES Inhil Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu

  1. Ping-balik: Bau14c
  2. Ping-balik: why not check here
  3. Ping-balik: tải sunwin
  4. Ping-balik: Mostbet Aviator
  5. Ping-balik: pin up log in
  6. Ping-balik: pg168
  7. Ping-balik: tap to open
  8. Ping-balik: здесь
  9. Ping-balik: i like this
  10. Ping-balik: taobin555

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *