DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

SUDAH Terpidana, Oknum Polisi Meranti Tak Dipecat

MERANTI, detak24com – Seorang oknum polisi Polres Kepulauan Meranti yang berstatus terpidana, hingga kini belum dipecat. Padahal, yang bersangkutan saat ini dalam penjara Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Oknum polisi atas nama Putra Hari Supanda sebelumnya dijerat dengan pasal penggelapan. Karena terbukti secara sah telah melarikan uang pembayaran pajak kendaraan senilai Rp 230 juta.

Korban penggelapan yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat brigadir itu mengaku bahwa uang tersebut seharusnya digunakan oleh pelaku untuk membayar pajak On The Road (OTR) mobil yang dibelinya di Jakarta pada 2020 lalu.

Namun, hingga beberapa bulan, pajak On The Road mobil yang dibelinya tidak kunjung dibayarkan pelaku. Bahkan oknum polisi itu disebut tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang tersebut kepada korban.

“Pada tahun 2020 itu saya membeli mobil di bandung off the road. Jadi saya minta tolong pelaku untuk mengurus pajak On The Road di Samsat Pekanbaru. Sekalian juga request nopol 3 angka,” kata korban yang enggan disebut namanya, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, dia kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 230 juta kepada pelaku. kata korban, uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar pajak On The Road dan membayar request nopol (nomor polisi) 3 angka.

“Setelah beberapa waktu, dia (pelaku) menyerahkan BPKB kepada saya. Akan tetapi setelah dua bulan berjalan, STNK tidak juga keluar. Karena curiga, saya kemudian tanyakan langsung ke Samsat, dan ternyata pajak On The Road saya itu belum dibayarkan,” lanjutnya.

Usai mengetahui kebenarannya, korban kemudian mencoba berkomunikasi dengan pelaku untuk mengembalikan uangnya. Akan tetapi, pelaku tidak memiliki itikad baik, sehingga korban melaporkannya ke Polda Riau atas dugaan penggelapan.

“Dia sempat buron beberapa bulan, baru berhasil ditangkap pada 2022 lalu. Dia kemudian divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kabarnya bulan 2 nanti dia bebas,” ujarnya.

Meskipun telah divonis atas kasus pidananya, pelaku yang merupakan oknum polisi itu belum divonis untuk kode etiknya di Propam Polres Meranti.

“Kami sudah tanyakan ke Polda. Mereka bilang itu kasusnya yang megang Polres Meranti, jadi sidang kode etik itu harus dilakukan di Meranti. Katanya berisiko membawa tahanan ke Meranti,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi mengatakan, sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan usai seluruh kasus yang menjeratnya inkrah.

“Ada dua kasus yang bersangkutan. Pertama sudah vonis, kedua baru P21. Setelah kasus kedua inkrah, baru kode etiknya,” kata Hery dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *