LANGSUNG Ditahan, Kadiskes Kampar dan Ka-Puskesmas Sibiruang Terancam 20 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau langsung menahan Kadiskes Kampar ZD dan Ka-Puskesmas Sibiruang, usai ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam 20 tahun penjara.
ZD dam MR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah ZD pada Jumat (12/05/23) malam sekitar pikul 22.00 WIB. Keduanya melakukan pungutan liar (Pungli) kepada kepala Puskesmas di Kampar.
Baca juga : https://detak24.com/breaking-news-kadiskes-kampar-ditangkap-polisi/
Usai diamankan, ZD dan MR langsung dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.
Baca juga : https://detak24.com/kadiskes-kampar-dan-ka-puskesmas-sibiruang-terjaring-ott-polda-riau-ini-kasusnya/
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengungkap, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (13/5/2022). “Sudah (tersangka) keduanya,” ujar Teguh, Ahad (14/05/21).
Menurut Teguh, usai penetapan tersangka, penyidik langsung menahan ZD dan MR. “”Terhitung kemarin (Sabtu), sudah dilakukan penahanan,” tutur Teguh.
Ia mengungkapkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus Pungli yang dilakukan kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, Pungli dilakukan terkait dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Terkait bantuan dana JKN ke Puskesmas di Kampar,” ungkap Teguh.











