Dua tersangka narkoba yang ditangkap di pinggir Jalan Datuk Laksamana Dumai. F. :. HMSPOL
DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menciduk dua tersangka sabu di pinggir Jalan Datuk Laksamana. Keduanya hanya bisa melongo saat borgol terpasang di tangan masing-masing.
Tersangka narkoba yang ditangkap inisial RS alias RO (25) dan SK alias SR (34). Keduanya warga Kelurahan Laksmana, Kecamatan Dumai Kota.
RS Alias RO (25) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni satu paket yang diduga sabu, satu unit handphone merk Nokia warna putih dan satu helai jaket jeans warna hitam.
Sementara SK alias SR (34) kedapatan mengantongi satu paket sabu, satu kotak rokok, satu lembar kertas timah rokok berwarna silver dan satu unit handphone Android merk Vivo warna biru.
Dari tangan keduanya, diperoleh BB sabu 1,51 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada akhir bulan Juli 2022. Tim Opsnal Sattes Narkoba Polres Dumai mendapat informasi kedua tersangka melakukan transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Hingga kedua tersangka saat berada di pinggir Jalan Datuk Laksmana Kelurahan Laksmana, Kecamatan Dumai Kota, Selasa (09/08/2022) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Rabu (10/08/22), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Tersangka beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat.(rls)
Editor. :. Kar