Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » MUHAMMAD Adil dan Auditor BPK Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Selasa Depan

MUHAMMAD Adil dan Auditor BPK Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Selasa Depan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – KPK melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Muhammad Adil segera diadili.

Berkas perkara diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, Rabu (16/08/23). “Berkas perkara sudah kami terima,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus.

Berkas perkara sudah diserahkan ke Ketua PN Pekanbaru dan telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

“Majelis hakimnya langsung dipimpin Ketua PN Pekanbaru Arief Nuryanta SH MH, dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH,” ujar Rosdiana.

Rosdiana mengatakan, sidang perdana akan digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023. Pada sidang itu, JPU KPK mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

Muhammad Adil diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi. Yaitu, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

JPU KPK dalam dakwaan pertama menyebutkan, jika Muhammad Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp 17.280.222.003.

Muhammad Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp 12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp 5.011.000.000.

Dakwaan kedua, M Adil didakwa telah menerima suap dari Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Ratusan jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.

M Adil menerima fee sebesar Rp 750 juta, untuk 250 jamaah umrah yang diberangkatkan. Setiap satu jamaah yang diberangkatkan, Muhammad Adil mendapatkan fee dari Nengsih sebesar Rp 3 juta.

JPU menjerat Adil dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Muhammad Adil, JPU KPK juga telah melimpahkan berkas perkara M Fahmi Aressa ke pengadilan. Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau itu juga akan diadili pada Selasa (22/8/2023).

M Fahmi Aressa didakwa menerima suap dari Muhammad Adil terkait pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Keluarga Koreksi Biografi dan Tanggal Lahir WR Soepratman 

      Keluarga Koreksi Biografi dan Tanggal Lahir WR Soepratman 

      • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Pihak keluarga meluruskan sejarah serta biografi pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf (WR) Soepratman. Perwakilan pihak keluarga, Indra Hutabarat, mengatakan banyak simpang siur mengenai sejarah dan biografi dari WR Soepratman. Indra merupakan keluarga WR Soepratman dari garis keturunan Ngadini Soepratini. Ngadini adalah kakak kelima WR Soepratman. Indra mengatakan tanggal lahir WR Soepratman […]

    • MASJID RP1 TRILIUN Viral, Bolehkah APBD untuk Bangun Sarana Ibadah?

      MASJID RP1 TRILIUN Viral, Bolehkah APBD untuk Bangun Sarana Ibadah?

      • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      DETAK24.COM – Akhir-akhir ini Masjid Al Jabbar senilai RpP1 triliun di Bandung jadi sorotan publik. Pembangunan sarana ibadah dengan anggaran wah itu saat terpuruknya infrastruktur, serta angka putus sekolah kian meroket. Pembangunan sarana ibadah dengan anggaran APBD menjadi tidak asing lagi. Di sejumlah wilayah Riau serta Kota Dumai khusus, acap didengar. Seperti halnya pembangunan masjid […]

    • Disuruh Pindah, Puluhan Ribu Warga 6 Desa Kawasan TNTN Ungkap Fakta Mengejutkan!

      Disuruh Pindah, Puluhan Ribu Warga 6 Desa Kawasan TNTN Ungkap Fakta Mengejutkan!

      • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Puluhan ribu warga enam desa di kawasan TNTN dituduh sebagai perambah, serta diminta relokasi mandiri sebelum 22 Agustus 2025. Padahal, mereka sudah membangun rumah, membesarkan anak-anak, mendirikan sekolah, masjid, pura dan gereja. “Kami bukan musuh hutan, kami bagian dari alam yang kami jaga,” ujar Abdul Aziz, Juru Bicara Forum Masyarakat Korban Tata […]

    • Get more nutrition in every bite

      Get more nutrition in every bite

      • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Fusce non nunc mi. Integer placerat nulla id quam varius dapibus. Nulla sit amet tellus et purus lobortis efficitur. Vivamus tempus posuere ipsum in suscipit. Quisque pulvinar fringilla cursus. Morbi malesuada laoreet dui, vitae consequat arcu vehicula vel. Fusce vel turpis non ante mollis bibendum a ac risus. Morbi ornare ipsum sit amet enim rhoncus, […]

    • CEK FAKTA! 80 Perusahaan Perkebunan di Riau Beraktifitas Secara Ilegal 

      CEK FAKTA! 80 Perusahaan Perkebunan di Riau Beraktifitas Secara Ilegal 

      • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Komisi III DPR RI beberkan data terbaru tentang konflik perkebunan di kawasan hutan. Setidaknya, 80 perusahaan beraktifitas secara ilegal di Riau.  Hal itu terungkap dalam kunjungan Komisi III DPR RI ke Provinsi Riau. Kedatangan para legislator itu dengan tujuan untuk membicarakan persoalan konflik pertanahan bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Wakil Ketua Komisi […]

    • MEMALUKAN! Pria Ini Obok-obok Isi Warung Janda di Bangko Rohil, Gasak Uang hingga Rokok 

      MEMALUKAN! Pria Ini Obok-obok Isi Warung Janda di Bangko Rohil, Gasak Uang hingga Rokok 

      • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      ROHIL, detak24com – Gerak cepat ungkap pelaku tindak pidana jurang dari 24 jam, seorang residivis pencurian berinisial H als Hen (23) warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rohil diciduk polisi. Pelaku yang diketahui baru saja keluar dari Lapas Bagansiapiapi sekitar 1 bulan 3 hari tersebut diamankan dengan kasus yang sama yakni pencurian […]

    expand_less