Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Disuruh Pindah, Puluhan Ribu Warga 6 Desa Kawasan TNTN Ungkap Fakta Mengejutkan!

Disuruh Pindah, Puluhan Ribu Warga 6 Desa Kawasan TNTN Ungkap Fakta Mengejutkan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Puluhan ribu warga enam desa di kawasan TNTN dituduh sebagai perambah, serta diminta relokasi mandiri sebelum 22 Agustus 2025. Padahal, mereka sudah membangun rumah, membesarkan anak-anak, mendirikan sekolah, masjid, pura dan gereja.

“Kami bukan musuh hutan, kami bagian dari alam yang kami jaga,” ujar Abdul Aziz, Juru Bicara Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau, Kamis (10/07/25).

Ia menjelaskan, kawasan yang kini disebut Taman Nasional atau TNTN itu dulunya merupakan wilayah bekas konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Menurut dia, dari awal keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) itu sangat penting, terutama di Riau yang dikenal memiliki lahan luas. Namun ketika penertiban itu sampai ke TNTN dan masyarakat disebut sebagai perambah, membuat mereka terkejut.

“Kami harus sudah relokasi mandiri dari sana tanpa dikasi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara hukum. Bagaimana proses hadirnya areal yang kami tempati itu menjadi taman nasional, juga tidak dikaji ulang. Padahal sedari awal proses hadirnya TNTN itu telah bermasalah. Namun itu seolah enggak ada dan kami yang dipersalahkan,” ujarnya.

“Ini kelihatan dari hasil inventarisasi BKSDA 2006, bahwa di sana itu sudah enggak ada lagi yang namanya hutan primer. Yang ada malah hutan sekunder yang kerapatan kayunya di atas 70 persen saja, itu hanya sekitar 10 ribu hektare,” imbuhnya.

Kalau merujuk pada PP 47 Tahun 1997 dan PP 26 Tahun 2008, menurutnya sebuah taman nasional haruslah kawasan yang masih alami.

“Tapi ini sudah bekas HPH. Jadi sangat menyakitkan saat kami disebut perambah, pendatang, bahkan direndahkan seolah kami perusak hutan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam proses penataan batas kawasan hutan, semestinya hak-hak masyarakat yang telah lebih dulu ada di sana, harus dikeluarkan dari kawasan. Ini malah diambil.

“Sama seperti penunjukan taman nasional tahap pertama, penunjukan perluasan TNTN di tahun 2009, arealnya juga bukan hutan murni lagi, karena sebelumnya bekas HPH PT Nanjak Makmur. Hasil identifikasi Balai Taman Nasional dan WWF tahun 2010 bahkan menyebut lebih dari 28 ribu hektare areal yang ditunjuk menjadi TNTN itu, sudah dikuasai oleh masyarakat,” jelasnya.

“Areal itu bekas HPH, belakangan, kami yang tinggal di sana dikatakan perambah dan pendatang yang merusak hutan. Sangat menyakitkan dituduh seperti itu. Orang yang tak tahu sejarah Taman Nasional itu akan percaya saja. Sebab dalam benak mereka, itu Taman Nasional, hutan rimba, padahal, sudah bekas tebangan perusahaan,” tuturnya.

Lanjut dia, bahwa taman nasional itu baru memiliki batas definitif pada tahun 2011. Mestinya hak-hak masyarakat yang sudah ada, dikeluarkan dari areal yang jadi taman nasional. Tapi itu tidak dilakukan, dan akhirnya masyarakat terperangkap.

Ia juga menyoroti klaim bahwa kawasan tersebut adalah paru-paru dunia. “Kami anggap itu tidak benar. Dari data Direktorat Jenderal KSDAE, yang diakui internasional sebagai paru-paru dunia di Riau itu adalah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bukit Batu, bukan Taman Nasional ini. Itu ditetapkan dalam konvensi di Jeju, Korea Selatan, tahun 2019,” ucapnya.

Ia menegaskan, masyarakat bukan tidak cinta lingkungan. Bahkan mereka sudah menanam pohon di sana. Bahkan Ia menyindir program penghijauan satu juta pohon yang selama ini sering digaungkan.

“Coba dilihat, pohonnya ada di mana? Jangan masyarakat disuruh tanam satu-dua pohon, tapi pemerintah malah kasih izin menebangi hutan puluhan ribu hektare ke korporasi,” sebutnya.

Aziz menyebutkan enam desa yang diklaim berada di kawasan Taman Nasional yaitu Bukit Kusuma, Lubuk Kembang Bunga, Segati, Gondai, Air Hitam, dan Bagan Limau. Jumlah jiwa yang terdampak mencapai sekitar 25 ribu orang. Di Desa Lubuk Kembang Bunga saja, tiga dusunnya sudah dihuni lebih dari 10 ribu orang.

“Di sana sudah ada fasilitas ibadah dan sekolah, semuanya dibangun swadaya. Tapi kini kami dipaksa memilih antara keluar atau bertahan. Kalau keluar, mau ke mana? Apakah ini tidak akan menambah pengangguran atau gelandangan?,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat siap menjaga hutan bersama pemerintah.

“Kalau memang klaimnya masyarakat menguasai 60 ribu hektare lahan yang disebut Taman Nasional itu, kami mengusulkan agar pemerintah memberikan lahan negara yang masih kosong dan tidak berpenghuni di sekitar kawasan tersebut. Biarkan masyarakat yang menghijaukannya, menjadikannya hutan kembali. Kami siap menyisihkan hasil dari kebun sawit kami, Rp500 ribu per hektare per tahun. Itu setara Rp30 miliar per tahun atau Rp2,5 miliar per bulan. Angka itu cukup untuk pembiayaan penghijauan. Dan bukan hanya menghijaukan, kami juga siap menjaga kelestariannya,” tegasnya.

Usulan ini, kata Aziz, sudah disampaikan dalam pernyataan tertulis saat diundang oleh Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 2 Juli lalu.

“Kami bukan sekadar menuntut hak, tapi juga memberi solusi,” ungkapnya.

Sebagai bentuk keseriusan, masyarakat bahkan berseloroh ingin didirikan enam pos militer untuk menjaga hutan yang dihadirkan oleh masyarakat secara swadaya itu.

“Biarkan kami yang bangun rumah bagi gajah dan satwa lain tak jauh dari tempat kami tinggal. InsyaAllah, kami bisa dan mari kita jaga bersama,” tutupnya dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMI di Kecamatan Bengkalis Diimbau Bentuk Desa Donor Darah

    PMI di Kecamatan Bengkalis Diimbau Bentuk Desa Donor Darah

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Bupati Bengkalis, Kasmarni mengimbau pengurus PMI kabupaten dan kecamatan membentuk program desa donor darah. Menurut Bupati, hal itu untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat sebagai pendonor. “Iya, Palang Merah Indonesia (PMI) kecamatan sebagai barisan terdekat dengan masyarakat memiliki peran penting dalam mengemban tugas sosial kemanusiaan,” kata Bupati usai melantik PMI Kecamatan se-Kabupaten […]

  • Aset Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif Setwan, Muflihun Gugat Polda Riau 

    Aset Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif Setwan, Muflihun Gugat Polda Riau 

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Setwan Riau dan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun menggugat Polda Riau. Gugatan tersebut dampak polisi menyita asetnya dalam kasus korupsi SPPD fiktif. Muflihun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait sah atau tidaknya penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Aset itu disita dalam perkara […]

  • SERIBUAN Lebih Honorer di Siak Terima SK PPPK Guru, Era Berlinang Air Mata

    SERIBUAN Lebih Honorer di Siak Terima SK PPPK Guru, Era Berlinang Air Mata

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    SIAK, detak24com – Sebanyak 1.025 honorer di Pemkab Siak menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Gedung Daerah dikutip dari riauterkini.com, Jumat (29/09/23). Syarif Kasim II Siak, Kamis (29/09/23). Dengan penambahan tersebut, maka sudah 1.682 guru di Siak sudah berstatus PPPK terhitung dari formasi tahun 2020, 2021, dan 2022. “ASN sebagai abdi […]

  • BEGINI Penampilan Terkini Muhammad Adil Saat Diserahkan ke Penuntut Umum

    BEGINI Penampilan Terkini Muhammad Adil Saat Diserahkan ke Penuntut Umum

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Gedung KPK Jakarta, Jumat (04/08/23) Tidak lama lagi, pria yang pernah berseteru dengan Kementerian Keuangan ini serta Gubri Syamsuar tersebut akan diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, atas dugaan tiga kasus korupsi yang menjeratnya. Selama proses pelimpahan tersangka […]

  • NAPI RUTAN Pekanbaru Dalang Peredaran 20 Kg Sabu, serta Puluhan Ribu Butir Ineks

    NAPI RUTAN Pekanbaru Dalang Peredaran 20 Kg Sabu, serta Puluhan Ribu Butir Ineks

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Ops Polda Riau mengungkap kasus penggerebekan narkoba di Perumahan Grand Baffanda, Tenayan Raya, Pekanbaru pada awal Januari 2023 lalu. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (26/01/23) mengatatakan dari pengungkapan tersebut petugas menangkap 4 orang pelaku. Yakni IRF, NIA, AFR, dan LEO. “Dalam operasi tersebut berhasil diungkap 20 Kg sabu […]

  • Alamak, Atuk-atuk Warga Bengkalis Jual Lahan Cagar Biosfer 197 Ha Seharga Rp 1,2 Miliar

    Alamak, Atuk-atuk Warga Bengkalis Jual Lahan Cagar Biosfer 197 Ha Seharga Rp 1,2 Miliar

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi menangkap pria usila warga Bengkalis inisial MA (65). Ia menjual Cagar Biosfer Giam seluas 197 hektare, dengan harga Rp 1,2 miliar  Informasi dirangkum Ahad (09/03/25), tersangka berinisial MA (65) ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (06/03/25). Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhamad Mursyid mengungkapkan, bahwa tersangka menjual […]

expand_less