MASJID RP1 TRILIUN Viral, Bolehkah APBD untuk Bangun Sarana Ibadah?
DETAK24.COM – Akhir-akhir ini Masjid Al Jabbar senilai RpP1 triliun di Bandung jadi sorotan publik. Pembangunan sarana ibadah dengan anggaran wah itu saat terpuruknya infrastruktur, serta angka putus sekolah kian meroket.
Pembangunan sarana ibadah dengan anggaran APBD menjadi tidak asing lagi. Di sejumlah wilayah Riau serta Kota Dumai khusus, acap didengar. Seperti halnya pembangunan masjid DIC (Dumai Islamic Center) yang juga menggunakan APBD, Masjid Raya Pekanbaru, dan lain sebagainya.
Namun pembangunan Masjid Al Jabbar di Bandung yang menggunakan APBD Rp1 triliun menjadi perbincangan panas publik. Diketahui, dibangun dengan APBD Pemprov Jawa Barat. Pembangunan dilaksanakan di tengah hancurnya infrastruktur serta tingginya angka putus sekolah pada wilayah tersebut.
Publik pun mempertanyakan mengapa anggaran pemerintah sebesar itu hanya digunakan untuk membangun masjid dibandingkan untuk sarana publik. Perdebatan ini pun ramai di media sosial sampai menarik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut serta.
Lalu bolehkah anggaran pemerintah digunakan untuk membangun tempat ibadah, seperti apa aturannya?
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah penggunaan anggaran pemerintah daerah untuk membangun tempat ibadah sebetulnya sah-sah saja. Asalkan sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Dia memaparkan apa proses panjang sebelum APBD dianggarkan, proses penganggaran itu dilakukan di Badan Anggaran DPRD.
“Kalau bangun masjid atau rumah ibadah pakai APBD atau APBN ya memang boleh. Cuma ini mekanismenya harus lewat persetujuan Anggota Dewan dulu. Karena kan ini anggaran pemerintah ada namanya proses di Banggar,” papar Trubus beberapa waktu lalu.
Prosesnya setiap akhir tahun, DPRD akan mengumpulkan usulan apa saja yang harus dibiayai anggaran daerah tahun berikutnya. Baik dari usulan langsung dari masyarakat maupun dari lembaga-lembaga pemerintahan daerah.
“Setelah ada usulan, pokir-pokir, kelompok berpikir, ditampung saran dari masyarakat, kemudian masuk ke fraksi. Nanti dirapatin masuk Banggar, sampai kemudian diketok APBD,” ujar Trubus.(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

17 thoughts on “MASJID RP1 TRILIUN Viral, Bolehkah APBD untuk Bangun Sarana Ibadah?”