Ibu Muda Ini Digaruk Polisi Meranti, Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Ibu muda yang ditangkap polisi di Meranti Riau. F : RIAULINK
Meranti, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Kepulauan Meranti menggaruk seorang perempuan inisial RA (39), warga Jalan Tutwuri Gg Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Kapolsek Tebingtinggi Kepulauan Meranti, AKP Gunawan, Ahad (28/08/22) siang mengatakan kronologis kejadian penangkapan ibu muda itu, berawal pada Selasa (2/8/2022) sekira pukul 20.50 WIB.
Korban (NA), warga Jalan Pembangunan II Gg Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti kaget mengetahui handphone miliknya dan punya si anak (FA) yang sedang dicas atau charger hilang.
Korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta.
Berdasarkan laporan tertanggal 2 Agustus 2022 itu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana curat tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, didapatkan informasi bahwa satu unit handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim pun mendatangi rumah A pada Jumat (26/8/2022) malam. Didapat informasi bahwa A membeli Hp tersebut pada hari Jumat (26/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh tersangka di kediamannya.
Selanjutnya, Unit Reskrim mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya. Kemudian dibawa ke kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait Hp yang dijualnya itu.
“Benar saja, saat diinterogasi oleh anggota kita, tersangka mengaku bahwa Hp yang dijualnya itu adalah milik kedua korban. Hasil curian yang dilakukan oleh anak kandung tersangka inisial NR (13 Th) status DPO,” ungkapnya.
Adapun barang bukti dari tindak pidana Curat tersebut, yakni sebuah kotak handphone merek Vivo V19 warna putih, sebuah kotak handpone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai sebesar 1.050.000.
Sementara itu, pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “Ibu Muda Ini Digaruk Polisi Meranti, Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala”