HEBOH Bocoran Putusan MK Pemilu Proporsional Tertutup, Kembali ke Orde Baru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 29 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Mantan menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim dapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi, tentang Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya mengikuti pemberitaan media massa bahwa Denny membocorkan tentang putusan MK Pemilu proporsional tertutup, atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka. Ia enggan berspekulasi tentang pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan informasi tak resmi.
“KPU pegangannya nanti kalau sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kita mengetahui yang benar. Kalau yang sekarang ini (bocoran Denny), wallahualam, kita tidak tahu,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/05/23).
Menurut Hasyim, hanya Denny Indrayana yang mengetahui kebenaran klaim bocoran putusan MK Pemilu proporsional tertutup tersebut. Karena itu, sepatutnya Denny Indrayana menyampaikan kepada publik supaya persoalan ini menjadi jelas.
Kemarin, Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana yang merupakan pakar hukum tata negara itu mengaku mendapatkan informasi penting terkait putusan MK dari “orang yang sangat dipercaya kredibilitasnya. Namun, orang itu bukan hakim konstitusi.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ujar Denny Indrayana lewat keterangan tertulisnya.
Denny Indrayana menuturkan, jika putusan MK Pemilu proporsional tertutup itu disetujui oleh enam hakim konstitusi dan tidak disetujui oleh tiga hakim konstitusi. Menurut Denny, penerapan kembali sistem proporsional tertutup berarti Indonesia kembali pada sistem pemilu zaman Orde Baru yang koruptif.
Adapun Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan bahwa MK belum membuat putusan atas gugatan sistem proporsional terbuka itu. MK baru menetapkan batas akhir penyerahan keterangan kesimpulan dari para pihak pada 31 Mei 2023. Setelah itu, barulah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan, dan mengagendakan jadwal sidang pembacaan putusan.
Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menduga akan terjadi kekacauan politik jika bocoran yang disampaikan Denny Indrayana itu benar. Sebab, partai politik sudah telanjur menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) ke KPU dengan logika sistem proporsional terbuka.
“Kalau di tengah jalan (sistem) diubah oleh MK, (itu) menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Kasihan rakyat,” kata mantan Presiden RI itu.
Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh Parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.
Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg yang diinginkan. Pemenang kursi ditentukan oleh jumlah suara terbanyak. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.
Sistem proporsional terbuka sebenarnya akan digunakan kembali dalam Pemilu 2024. Hanya saja, enam warga negara perseorangan menggugat sistem tersebut ke MK pada akhir 2022 lalu. Penggugat yang salah satunya kader PDIP meminta MK memutuskan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup.(Republika)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













