Terseret Skandal Korupsi Blok Rokan, Pengacara Kondang Rohil Terciduk di Kamar Hotel Pekanbaru
Pengacara kondang asal Rohil, Zulkifli ditangkap. f : ist
ROHIL, detak24com – Kejati Riau menangkap pengacara kondang asal Rohil atas nama, Zulkifli setelah enam kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia dibekuk terkait korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada BUMD PT SPRH.
Informasi dirangkum, Rabu (10/12/25), pengacara kondang tersebut ditangkap pada pada Senin (08/12/25) malam di kamar sebuah hotel Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkan Zulkifli sebagai tersangka melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif yang mengungkap perannya dalam transaksi fiktif lahan sawit bernilai Rp 46,2 miliar. Sehingga, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 36,2 miliar.
Penangkapan itu bersamaan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang menandai eskalasi penegakan hukum dalam kasus korupsi yang menyeret sejumlah pihak berpengaruh di Riau.
Kepala Kejati Riau, Sutikno mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli terlebih dahulu diamankan oleh penyidik pada Senin (8/12) pukul 22.00 WIB di sebuah lokasi Pekanbaru.
Penjemputan paksa dilakukan karena yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah dibawa ke kantor Kejati, Zulkifli menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
“Zulkifli diduga berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersekongkol dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman untuk merekayasa transaksi jual beli lahan sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp 46,2 miliar,” ujar Kajati.
Sementara, Rahman yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga menggunakan skema tersebut untuk menyalurkan dana perusahaan ke pihak-pihak tertentu. Namun, lahan yang ditawarkan bukan milik Zulkifli, melainkan tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa. Sehingga keseluruhan transaksi dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Penyidik mengungkap ketidakwajaran transaksi, termasuk penerbitan kwitansi Rp 10 miliar oleh saksi R yang ditandatangani Zulkifli. Padahal, dana tersebut tidak pernah diterima tersangka dan digunakan untuk menutupi ketidaksesuaian pembukuan PT SPRH.
Pada pembayaran berikutnya, dana Rp 20 miliar dan Rp 16,2 miliar ditransfer ke rekening Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Uang tersebut diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi disalurkan kepada Rahman.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 36,2 miliar, bagian dari total kerugian negara Rp 64,22 miliar sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Riau,” pungkasnya.
Atas tindakannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, dikutip dari haluanriau. (Red)
Editor : Kar
