Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Polisi Gulung Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kelurahan Kencana Rohil

Polisi Gulung Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kelurahan Kencana Rohil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Pemilik gudang dan dua sopir truk tangki ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Informasi dirangkum Jumat (24/07/26), ketiga tersangka masing-masing berinisial JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan supir truk tangki pengangkut BBM.

Menurut Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam kasus ini penyidik turut menyita dua unit truk tangki, ribuan liter BBM bersubsidi, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan tersebut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” katanya.

 

Dia menegaskan, setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat. Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sementara, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah.

Hasil penyelidikan, pada Kamis (16/07/26) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, penyidik berhasil mengamankan enam orang di sebuah gudang Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah. Penyidik kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan, hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” sebut dia.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.

Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu sehingga kondisi tangki tampak seperti semula. Selanjutnya, Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken, kemudian ditampung di drum maupun baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.

“Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” tegasnya.

Barang bukti yang disita penyidik berupa sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri atas satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.

Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 630 liter Bio Solar yang terdiri atas dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.

“Barang bukti lainnya berupa dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelas dia.

Teddy juga mengatakan pihaknya masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Polda Riau menegaskan setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional,” imbuhnya. (MCR?

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Internet Nyaman, Hindari Pencarian 15 Kata Kunci Ini di Google Search 

    Internet Nyaman, Hindari Pencarian 15 Kata Kunci Ini di Google Search 

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DETAK24COM – Internet menjadi tempat penuh informasi bermanfaat, namun ada pula yang tak sepantasnya dilihat. Di antara berbagai hal bisa dicari di mesin pencari Google, ada sejumlah kata kunci yang sebaiknya dihindari. Kata-kata ini bisa membawa kamu melihat konten yang tidak menyenangkan, mengganggu, atau bahkan berbahaya. Kalau kamu malah penasaran, sebaiknya berhati-hati karena mencari kata-kata […]

  • PMK Mewabah di Lima Kabupaten Riau, Lakukan Isolasi Ternak

    PMK Mewabah di Lima Kabupaten Riau, Lakukan Isolasi Ternak

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Sebanyak lima kabupaten di Provinsi Riau sudah terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak, setelah Bengkalis dan Kampar dinyatakan positif PMK.  Kedua daerah itu masuk zona merah penyebaran PMK setelah sampel sapi yang dicurigai PMK di daerah tersebut positif berdasarkan uji laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Sedangkan sebelumnya, tiga […]

  • Polsek Mandau Panen Jagung di Desa Air Kulim 

    Polsek Mandau Panen Jagung di Desa Air Kulim 

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Setelah melalui masa penanaman selama 4 bulan, tibalah saatnya Polsek Mandau memanen jagung bersama Kelompok Tani Desa Air Kulim, Senin (08/06/26). Panen jagung ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK MSi beserta jajaran dan anggota kelompok tani. “Panen ini merupakan wujud nyata ketahanan pangan yang kita jaga, dalam rangka mendukung […]

  • SEMEN Padang FC Kuasai Puncak Klasemen Pegadaian Liga 2/2023

    SEMEN Padang FC Kuasai Puncak Klasemen Pegadaian Liga 2/2023

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Pertandingan sengit antara Semen Padang FC dan Sada Sumut FC pada pekan keenam Pegadaian Liga 2/2023 berakhir dengan kemenangan tuan rumah 2-1. Dirilis, Sabtu (14/10/23), pertandingan digelar di GOR Haji Agus Salim (GHAS), Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (13/10/23). Dengan hasil akhir tersebut mengokohkan Semen Padang di puncak klasemen Pegadaian Liga […]

  • RAY Bordir Layani Partai Kecil dan Besar, Berikan Kualitas Memuaskan 

    RAY Bordir Layani Partai Kecil dan Besar, Berikan Kualitas Memuaskan 

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 24Komentar

    DURI, detak24.com – Ray Bordir yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, samping SPBU, melayani jasa pembuatan bordir untuk baju seragam kerja, logo sekolah, dinas, persatuan, club, ulos, selempang dan banyak lainnya.  “Kita melayani partai kecil dan partai besar, baik lokal Duri maupun dari luar daerah. Untuk memesan bisa menghubungi nomor handphone/WA 08126855123, dan ray_bordir (instagram),” […]

  • OKNUM ASN Cs di Bangko Rohil Preteli Rumah Pensiunan PNS, Ketiganya Pemuja Sabu

    OKNUM ASN Cs di Bangko Rohil Preteli Rumah Pensiunan PNS, Ketiganya Pemuja Sabu

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi menangkap tiga pelaku penjarahan rumah H Wazirwan (62), pensiunan PNS warga Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur, Bangko Rohil. Seorang tersangkanya diketahui oknum ASN berinisial KY (43). Tersangka KY bekerjasama dengan dua orang rekannya, SY (26) buruh dan SM (50) nelayan. Dari aksi ketiga pelaku, berhasil mencuri 1 unit sepeda merk Genio, […]

expand_less