Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » POLISI Gerebek Judi Sabung Ayam di Tenayan Raya Pekanbaru, Hasilnya Mengejutkan! 

POLISI Gerebek Judi Sabung Ayam di Tenayan Raya Pekanbaru, Hasilnya Mengejutkan! 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU,  detak24com – Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru menggerebek arena judi sabung ayam di Jalan Usaha Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Selasa, (12/03/24) malam.

Polsek Tenayan Raya melakukan  penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan judi di wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, dan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai tempat kegiatan perjudian sabung ayam di daerah Bencah Lesung,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino kepada awak media pada Rabu, 13 Maret 2024 di Mapolsek Tenayan Raya.

Kapolsek menyebutkan meski pihaknya tidak menemukan orang di lokasi pada saat penggerebekan, petugas tetap menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan perjudian. Seperti kandang ayam, alas arena sabung ayam, papan, dan terpal.

“Tim operasional kami langsung membongkar semua perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam tersebut. Dengan tujuan agar lokasi tersebut tidak bisa digunakan kembali untuk kegiatan ilegal serupa di masa mendatang,” tegas Kapolsek.

“Barang-barang yang terkait dengan praktik perjudian sabung ayam kami amankan sebagai barang bukti di Mapolsek Tenayan Raya,” tambah Kapolsek.

Selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari pemilik lahan tempat berlangsungnya kegiatan judi sabung ayam, yang bernama Yusuf.

“Kami juga meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di tempat kejadian, termasuk pemilik lahan,” beber Kompol Oka.

Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Terutama dalam menjaga ketenangan selama bulan suci Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Kegiatan judi ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi dan sangat merugikan masyarakat,” ajak Kapolsek. (rls/berita)

Editor  : kar

 

 

Terima  kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpergok Jemaah, Maling Kotak Infak Masjid Digelandang ke Kantor Polisi 

    Terpergok Jemaah, Maling Kotak Infak Masjid Digelandang ke Kantor Polisi 

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua orang maling kotak infak di Rimba Sekampung Dumai digelandang ke kantor polisi. Aksi pelaku terpergok jemaah masjid serta terekam kamera CCTV. Awalnya yang beraksi seorang pria diduga Warga Kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur Kota Dumai diringkus warga dan Bhabinkamtibmas Rimba Sekampung setelah kedapatan mencuri uang dari kotak infak Masjid Hidayatul Awam […]

  • Harga Cabai Merah di Pekanbaru dan Siak Tembus Rp 100 Ribu per Kilo 

    Harga Cabai Merah di Pekanbaru dan Siak Tembus Rp 100 Ribu per Kilo 

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Harga cabai merah di Pekanbaru dan Siak mengalami lonjakan drastis, mencapai Rp100.000 per kilogram pada Ahad (07/09/25). Kenaikan ini terjadi sejak beberapa hari terakhir, memicu keluhan dari pedagang maupun ibu rumah tangga. Baca juga : Segera Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp 600 Ribu  Wati, seorang pedagang cabai di Pasar Kodim, […]

  • Harimau Pemangsa Manusia Masuk Jerat BBKSDA di Pelalawan 

    Harimau Pemangsa Manusia Masuk Jerat BBKSDA di Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – BBKSDA Riau berhasil menangkap seekor harimau sumatera diduga pemangsa manusia di kawasan hutan Kecamatan Pelalawan Selanjutnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menitipkan sementara harimau tersebut ke Lembaga Konservasi Kasang Kulim, Pekanbaru. Harimau tersebut diduga merupakan individu man eater atau pemangsa manusia. Namun, untuk memastikannya masih menunggu hasil pengujian sampel […]

  • Polemik Normalisasi Muara Jelitik Memanas, Dua Kelompok Nelayan Berseberangan

    Polemik Normalisasi Muara Jelitik Memanas, Dua Kelompok Nelayan Berseberangan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANGKA, detak24com – Polemik rencana normalisasi atau pengerukan alur Muara Air Kantung (Muara Jelitik), Sungailiat, Kabupaten Bangka, terus menjadi perhatian publik. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan pendangkalan alur pelayaran nelayan kini berkembang menjadi perdebatan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kelompok nelayan, organisasi profesi nelayan hingga kalangan legislatif. Muara Air Kantung selama ini menjadi akses […]

  • Hanya Dihadiri 7 Anggota Dewan, Paripurna Pengesahan OPD Baru di Kuansing Gagal

    Hanya Dihadiri 7 Anggota Dewan, Paripurna Pengesahan OPD Baru di Kuansing Gagal

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Paripurna DPRD Kuansing dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Ranperda penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, gagal digelar, Kamis (25/06/26). Penyebabnya, hingga batas waktu yang ditentukan hanya tujuh anggota dewan yang hadir. Sehingga kuorum tidak terpenuhi. Ketua DPRD Kuansing H Juprizal, didampingi Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra, tetap membuka sidang […]

  • TIBA-TIBA Jadi Tersangka, Rasinem br Tarigan Laporkan Penyidik Polres Rohil ke Propam

    TIBA-TIBA Jadi Tersangka, Rasinem br Tarigan Laporkan Penyidik Polres Rohil ke Propam

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    ROHIL, detak24.com – Seorang IRT di Rohil bernama Rasinem Br Tarigan membuat laporan ke Propam Polda Riau atas penetapannya menjadi tersangka. Ia merasa janggal karena tak pernah diperiksa sebelumnya. Ia membuat laporan terkait penanganan perkara penyidik di Polres Rokan Hilir. Dalam laporan tersebut, merupakan rentetan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepada Rasinem dalam perkara dugaan […]

expand_less